Istilah-Istilah Dalam Pelajaran Kewarganegaraan yang Wajib Diketahui!

Istilah-istilah dalam PKN atau pendidikan kewarganagaraan merupakan istilah yang sering digunakan dalam membahas konteks tentang hukum dan hal-hal yang berhubungan dengan kewarganegaraan.

Istilah yang terbiasa digunakan juga merupakan istilah yang hanya dijumpai di dalam kewarganegaraan. Sedangkan di luar konteks kewarganegaraan, belum tentu dijumpai istilah tersebut.

Istilah Mengenai Hukum


Berikut ini adalah istilah-istilah dalam PKN yang sering dijumpai dalam konteks hukum :

  1. Adat adalah suatu kebiasaan yang religius dalam kehidupan masyarakat tradisional yang mencangkup tentang norma yang berlaku, nilai budaya serta peraturan kehidupan yang menjelma menjadi peraturan tradisional.
  2. Adat istiadat ialah aturan yang tidak tertulis yang mencangkup segala hal mengenai sistem kebudayaan yang mengatur tindakan manusia di dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
  3. Adat sopan santun merupakan peraturan adat yang mengatur tindakan dan tingkah laku manusia dalam berinteraksi dengan sesama, seperti yang diharapkan sebagaimana mestinya.
  4. Adatrecht adalah suatu hukum adat yang terdapat sangsi atau hukuman yang sangat mengikat bagi yang melanggar.
  5. Falsafah, merupakan suatu gagasan, pandangan hidup, anggapan dan sikap batin yang dimiliki manusia di dalam kehidupan masyarakat. Gagasan tersebut didasari dengan hakekat alam pikiran, logika, metafisika, estetika serta epistemologi.
  6. Falsafah sosial, adalah sebuah ilmu yang menafsirkan fenomena sosial yang berhubungan dengan etika dan nilai – nilai yang berlaku dalam masyarakat.
  7. Hak asasi, ialah hak yang paling pokok dan mendasar bagi kehidupan manusia. Hak tersebut meliputi hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk hidup layak, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk berkarya dan lain – lain.
  8. Hak cipta, merupakan hak dari seseorang untuk menhakui hasil karya atau penemuannya yang dilindungi secara hukum, seperti hak cipta lagu, hak menulis buku dan lain-lain .
  9. Hukum, ialah suatu sistem pengadilan masyarakat yang terdiri dari peraturan – peraturan adat, Undang – Undang, norma yang dibuat oleh orang yang berwenang dalam masyarakat dan dilaksanakan okeh seluruh lapisan masyarakat. Hukum tersebut bersifat memaksa, sehingga masyarakat harus mematuhi dan menaati hukum yang berlaku.
  10. Hukum acara, merupakan suatu peraturan yang membahas tentang penarikan, penentuan dan putusan terhadap suatu perkara.
  11. Hukum adat, adalah hukum yang tidak tertulis dan berlaku dalam masyarakat adat serta digunalan oleh pemimpin dalam mengambil suatu keputusan.
  12. Hukum perdata, ialah hukum yang mengatur tentang hak materi dan hubungan antar sesama mamusia di dalam suatu negara.
  13. Hukum pidana, ialah hukum tentang tindakan kriminal atau kejahatan dan pelangggaran hukum.
    Ideologi, merupakan syatu konsep yang diidamkan dan diimmikan oleh suatu kelompok atau negara yang dijadikan sebagai tujuan kelangsungan hidup.

Istilah Dalam Kepemerintahan

Mata pelajaran kewarganegaraan merupakan pelajaran dalam ilmu kepemerintahan. Oleh karena itu istilah – istilah dalam PKN juga merupakan istilah yang sering dijumpai dalam konteks kepemerintahan atau politik. Istilah tersebut antara lain :

  1. Amandemen, merupakan perubahan atau perbaikan dalam beberapa pasal yang terdapat pada Undang – Undang yang telah diajukan di dalam sidang DPR untuk persetujuaannya.
  2. Angket, adalah sebuah hak penyelidikan yang berdasar perintah atau perantara suatu badan organisasi kepemerintahan. Hak angket jelas dimiliki oleh DPR yang dipergunakan untuk mengadapakan suatu pemeriksaan tanpa adanya persetujuan dari badan eksekutif. Panitia yang melakukan penyelidikan disebut dengan panitia Ad Hoc.
  3. Declaration of independence, adalah pernyataan atau proklamasi kemerdekaan dari sebuah negara. Declaration of independence atau proklamasi kemerdekaan pertama kali dilakukan oleh Amerika Serikat pada 4 Juli 1776. Teks atau naskah deklarasi tersebut disusun oleh Thomas Jefferson.
  4. Declaration of human right, ialah pernyataan mengenai hak-hak kemanusiaan yang dinyatakan oleh anggota parlemen kerajaan Inggris pada 13 Februari 1689. Pernyataan tersebut berisi tentang kewajiban dari Raja Inggris berserta anggota kerajaan untuk menghormati penduduk dan anggota perlemen sesuai dengan asas kemanusiaan. Pernyataan tersebut juga merupakan asas konstitusi kerajaan Inggris yang diperkuat dengan adanya Bill of Rights pada 16 Desember 1689.
  5. The glorious revolution, merupakan sebuah revolusi dalam kepemerintahan Inggris yang dilakukan oleh rakyat Inggris untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dari Raja Inggris serta anggota kerajaan tanpa melakukan pertumpahan darah.
  6. Demokrasi, adalah sebuah sistem kepemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
    Demokrasi langsung, merupakan memilihan seorang wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  7. Demokrasi perwakilan, adalah sistem pemilihan suatu anggota badan kepemerintahan yang dipilih dan dilakukan oleh badan tersebut. Demokrasi perwakilan juga disebut dengan demokrasi tidak langsung.
  8. Demokrasi liberal, merupakan demokrasi yang dilakukan oleh partai – partai politik secara bebas.
  9. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang terjadi di Indonesia sesuai dengan cita-cita revolusi.
  10. Demokrasi Pancasila; demokrasi yang dilakukan secara musyawarah dengan asas kekeluargaan sesuai dengan ideologi pancasila. Demokrasi pancasila ini hanya terdapat di Indonesia.
  11. Demokrasi parlementer, merupakan sistem kepemerintahan dimana kabinet pemerintah tidak bertanggung jawab secara langsung oleh Presiden, melainkan terhadap perdana menteri atau DPR.
  12. Demokrasi Presidensiil, merupakan suatu sistem kepemerintahan dimana kabinet pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Presiden.
  13. Eksekutif, adalah pejabat tertinggi yang bertanggung jawa sepenuhnya tehadap pimpinan tertinggi dari sebuah organisasi atau perusahaan.
  14. Lembaga Eksekutif merupakan suatu lembaga yang melaksanakan Undang-Undang. Dalam kepemerintahan, lembaga eksekutif adalah Presiden. Sedangkan dewan menteri adalah lembaga yang bertugas untuk membantu tugas Presiden.
  15. Lembaga legislatif, adalah lembaga yang membuat dan merancang Undang – Undang. Dalam kepemerintahan Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR.
  16. Lembaga yudikatif, adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang – Undang. Di dalam kepemerintahan Indonesia, yang bertindak sebagai lembaga yudikatif adalah lembaga Kehakima, Pengadian dan Mahkamah Agung.
  17. Globalisme, adalah sebuah paham mengenai kebijakan nasional dalam memandang dunia sebagai lingkungan yang dapat dipengaruhi untuk kepentingan politik.
  18. Globalisasi, ialah suatu perbuatab atau tindakan manusia yang berpandangan secara menyeluruh atau mendunia.
  19. Hak, merupakan kewenangan untuk memiliki dan melakukan sesuatu tindakan.
  20. Hak amandemen ialah suatu hak untuk mengajukan usulan perubahan dalam rancangan Undang – Undang.
  21. Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk penyelidikan atas ketidakberesan dalam lembaga-lembaga kepemerintahan ataupun anggota dewan tersebut. Penyelidikan tersebut juga dilakukan oleh KPK.
  22. Hak inisiatif, merupakan hak yang dimiliki oleh anggota DPR untuk mengajukan rancangan Undang-Undang baru dalam menangani suatu permasalahan tertentu kepada pemerintah.
  23. Hak prerogatif, ialah hak yang secara tidak langsung dimiliki oleh seorang yang telah terpilih sebagai wakil rakyat atau jasa yang telah dilakukan. Misalnya hak amnesti, hak untuk memberi grasi, hak untuk dihormati, dan lain – lain.
    Itulah daftar istilah yang terdapat pada mata pelajaran kewarganegaraan. Istilah – istilah dalam PKN memang jarang digunakan. Namun pada saat tertentu, terutama momen pesta rakyat istilah – istilah tersebut sering didengar.

Originally posted 2018-09-06 10:54:11.


Leave a Comment