Pengertian Kekuasaan Legislatif, Jenis, Tugas Dan Wewenangnya

Indonesia adalah salah satu negara Demokrasi yang menggunakan sistem Trias Politika, dan kekuasaan negara Indonesia terbagi atas tiga macam yaitu kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden, gubernur, walikota, dan lainnya, kekuasaan Yudikatir dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan komisi Yudisial, dan kekuasaan legislatif dipegang oleh MPR, DPR dan DPD

Pengertian Kekuasaan Legislatif di Indonesia

Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan yang memiliki tugas dalam menyusun serta membentuk perturan perundang-undangan. Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam membuat sebuah hukum.

Dalam sistem pemerintaha parlemen, kekuasaan legislatif ialah sebagai lembaga tertinggi serta yang mengangkat lembaga eksekutif. Sedangkan, dalam sistem pemerintahan prsidensial, kekuasaan legislatif merupakan perwkilan pemeritah yang sama serta bebas dari lembaga eksekutif.

Baca juga : Pengertian Kekuasaan Eksekutif (Pemerintah), Hak, Wewenang, Dan Tugasnya

Tugas Dan Fungsi Badan Legislatif

Badan legislatif yang berada di Indonesia diduduki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dimana setiap badan legislatif memiliki tugas serta wewenang yang berbda-beda yang akan dibahas dalam masing-masing badan legislatif.namun pada intinya badan ini bertugas untuk menyusun Undang-Undang.

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ialah badan perwakilan rakyat yang memiliki kedudukan sebagai badan negara. Anggota DPR merupakan anggota dari partai politik peserta pemilu yang terpilih dalam pemilu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berada pada tingkat pusat, sedangkan DPRD Provinsi berada pada tingat provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota berada pada tingkat kabupaten/kota.

Presiden memberikan keputusan terhadap pembentukan keanggotaan DPR dan anggota DPR berasal harus bertempat tinggal di ibu kota.

Dewan Perwakilan Rayat (DPR) memiliki masa jabatan selam 5 tahun, dan akan berakhir setelah anggota baru DPR melakukan sumpah atau janji setia yang bimbing oleh Ketua Mahkamah Agung di sidang peripurna dpr.
Sesuai dengan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 ditetapkannya jumlah anggota DPR/DPRD yaitu:

  1. Dewan Perwailan Rakyat (DPR) berjumlah 560 orang
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang serta paling banya ialah 100 orang
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berjumlah paling sedikt 20 orang serta paling banyak 50 orang

Fungsi Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat

Badan negara yaitu DPR yang mana sebagai badan legislatif memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi legislasi, yaitu DPR memiliki peran sebagai badan yang membuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, yaitu DPR memiliki peran sebagai bedan yang mempunyai hak dalam melakukan penetapan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  3. Fungsi pengawasan, yaitu DPR sebagai badan yang memiliki peran untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang

Baca juga : Pengertian Kekuasaan Yudikatif (Hukum), Tugas, Serta Fungsinya

Hak-Hak Dewan Perwakilan Rayat (DPR)


Sebagai badan negara, DPR juga memiliki beberapa hak, yakni sebagai berikut:

  1. Hak interpelasi, yaitu DPR memiliki hak dalam meminta keterangan pada pemerintah tentang prosedur pemerintah yang penting serta strategis yang mempunyai efek yang sangat luas dalam kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket, yaitu DPR memiliki hak dalam melakukan penyelidikan dalam sebuah prosedur yang telah dibuat oleh pemerintah yang memiliki indikasi menyeleweng dari perundang-undangan
  3. Hak menyatakan pendapat, yaitu DPR memiliki hak dalam menjelaskan pendapat terhadap prosedur pemerintah tentang peristiwa luar biasa yang terjadi dalam negeri, disertai dengan rekomendasi dalam menyelesaikannya sebagai tinda lanjut dalam melaksanakan hak interpelasi serta hak angket. Dengan adanya komisi-komisi yang saling bekerja sama dengan pemerintahan akan sangat membantu tugas anggota DPR.

Dewan Perwakilan Derah

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah badan perwakilan daerah yang mempunyai posisi sebagai badan negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari setiap provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum dan masa jabatannya selama lima tahun.

Jumlah anggota DPD yang berasal dari setiap provinsi tidak sama, namun ditentukan paling banyak empat orang dan untuk jumlah secara keseluruhan dari anggota DPD tidak boleh melebihi 1/3 jumlah dari anggota DPR.

Tugas Dan Wewenang DPD

Sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945, DPD memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. DPD berwenang untuk mengajukan rancangan undang-undan terhadap DPD terkait dalam hal otonomi daerah, hubungan pusat terhadap daerah, pembentuan serta pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan terhadap keuangan pusat dengan daerah
  2. DPD ikut serta dalam merancang undang-undang yang bersangkutan dalam hal otonomi daerah, interaksi pusat terhadap daerah, pembentuan serta pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan terhadap keuangan pusat dengan daerah
  3. DPD berwenang untuk memberikan pertimbangan terhadap DPR terkait masalah rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, serta agama
  4. DPD berwenang dalam melakukan pengawasan terkait dengan masalah melaksanakan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat terhadap daerah, pembentuan serta pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, perimbangan terhadap keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, serta agama.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Badan MPR terdiri dari anggota DPR serta anggota DPD yang terpilih dalam pemilihan umum, yang akan menjabat selama lima tahun serta berakhir ketika saat anggota baru MPR mengucapkan sumpah atau janji setia yang dituntun langsung oleh Ketua Mahkamah Agung dalam acara sidang Paripurna MPR.

Baca juga : Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia

Di dalam UUD 1945 yang belum mengalami amandeman, kedududkan MPR adalah sebagai badan tertinggi negara, namun setelah UUD 1945 di amandemen istilah tersebut digantikan oleh badan lembaga negara.

Tugas Dan Wewenang MPR

Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945, tugas serta wewenang MPR adalah sebagai berikut ini:

  1. MPR memiliki tugas dan wewenang untuk mengubah serta menetapkan undang-undang
  2. MPR memiliki tugas dan wewenang untuk melantik presiden serta wakil presidenMPR berwenang dalam memberhentikan presiden serta wakil presiden, ketika pada masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar

Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat

Anggota MPR memiliki hak sebagai berikut ini:

  1. Hak untuk mengajukan usulan atas perubahan pasal-pasal dalam undang-Undang Dasar
  2. Hak untuk memutuskan sikap serta pilihan dalam pengambilan sebuah keputusan
  3. Hak untuk memilih serta dipilih dalam pemilihan umum
  4. Hak untuk melakukan pembelaan diri
  5. Hak memiliki kekebalan
  6. Hak dalam protokoler
  7. Hak dalam keuangan serta adminstrasi

Demikian artkikel yang saya tulis dalam kesempatan kali ini yaitu tentang kekuasaan legislatif yang memuat pengertian, tugas serta wewenang dari masing-masing baban legislatif. Apabila terdapat kekurangan ataupun pertanyaan silahkan beri komentardi bawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-03 01:59:09.


Leave a Comment