Pengertian Kekuasaan Eksekutif (Pemerintah), Hak, Wewenang, Dan Tugasnya

Di dlaam negara Indonesia terdapat badan Eksekutif, badan Yudikatif, dan badan Legislatif, dimana ketiga badan ini merupakan Suprastruktur Politik di Indoneia.

Dan masing-masing badan memiliki tugas, fungsi serta wewenang masing-masing, dan pada kesempatan kali ini akan kita bahas mengenai lembaga Eksekuutif yang ada di Indonesia.

Kekuasaan Eksekutif di Republik Indonesia

Kekuasaan Eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden, dimana mereka memiliki kekuasaan unruk mengatur pemerintah sesuai dnegan Undang-Undang

Pengertian Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan Eksekutif ialah sebuah kekuasaan yang berwenang dalam menjalankan Undang-Undang serta menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kekuasaan Eksekutif di duduki oleh Presiden, sesuai dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berisikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan menurut Unang-Undang Dasar 1945.

Baca juga : Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia

Secara global Kekuasaan Eksekutif merupakan Kekuasaan yang mejalankan dalam pelaksanaan Undang-Undang, atau dengan kata lain bahwa badan eksekutif yaitu penyelenggaran atas keinginan negara. Di dalam negara yang menggunaan bentuk negara demokrasi, keinginan negara tersebut diwujudkan melalui badan pembentuk undang-undang.

Tugas utama dari badan eksekutif ialah melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif, buka untuk mempertimbangkan.

Tugas dan Fungsi Kekuasaan Eksekutif


Badan eksekutif yang berada di Indonesia dijabat oleh Presiden, Wakil Presiden, serta para menteri yang membantunya. Presiden merupakan badan negara yang memegang kekuasaan eksekutif, dimana Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di negara Indonesia, Presiden memiliki jabatan sebagai kepala pemerintahan sekaligus menjabat sebagai kepala negara.

Presiden dan Wakil Presiden menjabat sebagai badan eksekutif selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu periode kedepannya. Sebelum Presiden serta Waki Presiden menajalankan tugasnya, mereka mengucapkan sumpah atau janji yang kemudian dilantik oleh ketua MPR dalam acara sidang MPR.

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya

Setelah dilantik, Presiden serta Wakil Presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah dirancangnya, namun, tidak boleh bertentang dengan UUD 1945 dan tujuan negara yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.

Tugas dan Wewenang Presiden

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, di negara Republik Indonesia Presiden memiliki wewenang sebagai kepala negara, yaitu:

  1. Atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden memiliki wewenang untuk membuat perjanjian dengan negara lain.
  2. Presiden berwenang untuk mengangkat duta serta konsul untuk di tempatkan di negara lain. Duta ialah seseorang warga negara Indonesia yang menjadi perwakilan di negera sahabat, yang ditugaskan di kedutan besar di ibu kota negara sahabat tersebut. Sedangkan konsu ialah sebuah badan yang menjadi perwakilan Inonesia di kota tertentu yang berada dibawah kedutaan besar Indonesia.
  3. Presiden berwenang untuk menerima kedutaan yang berasal dari negara lain.
  4. Presiden berwenang untuk memberi gelar, tanda jasa ataupun tanda kehormatan lainnya terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah mampu mengarumkan dan mengangkat nama baik Indonesia.

Wewenang, Hak, Serta Kewajiban Presiden Sebagai Pemerintahan

Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki wewenang tertinggi dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Untuk wewenang, hak serta kewajiban Presiden yaitu sebagai beriku:

  1. Presiden memiliki wewenang, hak, serta kewjibkan dalam memegang serta menjalankan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
  2. Presiden berhak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Presiden memiliki wewenang dalam menetapkan peraturan pemerintah
  4. Presiden harus memegang teguh Undang-Undang dasar serta menjalankan seluruh Undang-Undang dan peraturan di dalamnya dengan sebaik-baiknyadan harus berbakti pada Nusa dan Bangsa
  5. Pesiden memiliki hak untuk memberi kan grasi serta rehabilitasi tetapi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Grasi merupakan ampunan terhadap orang yang diberi hukuman, yang dilakukan oleh Presiden. Sedangkan rehabilitasi merupakan pengembalian nama baik ata kehormatan terhadap orang yang telah dituduh secara tidak sah atau dicemarkan nama baiknya.

    Baca juga : Masalah-Masalah Kewarganegaraan yang Terjadi di Indonesia

  6. Presiden memberikan amnesti serta abolisi atas pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti ialah memberikan ampunan ataupun mengurangi hukuman yang telah dijatuhkan terhadap tahanan-tahanan terutama tahanan politik yang diberikan oleh negara.

Wewenang Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang

Selain memiliki wewenang, hak serta kewajiban dalam mengatur pemertintahan, Presiden juga memiliki wewenang sebagai panglima tertinggi dalam angatan perang, wewenang tersebut antara lain:

  1. Presiden berwenang dalam membuat perjanjian, perdamaian serta menyatakan perang denga negara lain atas persetujuan dari dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Presiden berwenang dalam membuat perjanjian inernasional dengan negara lain atas persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Presiden berwenang untuk menyatakan keadaan bahaya suatu negara terhadap rakyatnya.

Demikian artikel yang saya tulis pada kesempatan kali ini yaitu tentang kekuasaan eksekutif, apabila terdapat kekurangan ataupun pertanyaan,silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-05-26 17:31:06.


2 thoughts on “Pengertian Kekuasaan Eksekutif (Pemerintah), Hak, Wewenang, Dan Tugasnya”

Leave a Comment

Tutup Iklan