Masalah-Masalah Kewarganegaraan yang Terjadi di Indonesia

Dalam sebuah negara pasti memiliki masalah, baik itu maalah internal maupun eksternal. Status kewarganegaraan saja juga bisa menimbulan masalah bagi negara ataupun warga negaranya, seperti masalah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) atau bisa juga orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (bipatridea), semua itu akan dijelaskan dalam kesempatan kali ini.

Problematika Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan yaitu asas Ius Soli maupun asas Ius Sanguinis merupakan asas yang bisa digunkan setiap negara, tergantung kebijakan negara tersebut menggunakannya. Tidak ada hukum khusus yang mengatur penggunaannya dalam setiap negara.

Oleh karena itu dalam penetapan yang berbeda-beda dalam setiap negara dalam mempergunakan asas tersebut dapat menimbulkan beberapa masalah antara lain, ialah seseorang bisa tersebut bisa apatride (tidak memiliki kewarganegaraan) atapun bipatride (memiliki kewarganegaraan ganda).

Baca juga : Asas Hak Status Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Dan Perkawinan

Dalam hal ini dapat menimbulkan beberapa masalah mengenai pewarganegaraan di negara Indonesia khususnya bagi warga negara Indonesia yang memiliki keturunan China. Di negara China dalam peraturan pewarganegaraannya menggunakan asas Ius Sanguinis, namun di negara Indonesia menggunakan asas Ius soli.

Hal ini menyebabkan beberapa masalah dalam pewarganegaraan yaitu adanya kewarganegaraan ganda pada keturunan China yang bertempat tinggal di Indonesia.

Dengan adanya persoalan mengenai kewarganegaraan ganda yang dimiliki oleh keturunan China yang tinggal di Indonesia, dimana pada saat ini jumlah keturunan China yang menetap di Indonesia adalah kurang lebih 2 juta jiwa. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi negara Indonesia dan China untuk mengatasinya, namun kedua negara ini sepakat untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.


Adanya sikap saling menghormati antar negara sangat diperlukan dalam menyelesaikan maslaha ini, dan harus adanya kesadaran bahwa masing-masing negara memiliki posisi dan kedudukan yang sama, saling memberi manfaat dan tidak ikut campu tangan mengenai politik di negara masing-masing adalah prinsip yang harus dijaga, ditegakkan serta sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah.

Baca juga : Hukum Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU RI No. 3 Tahun 1946 Dan Hasil KMB

Jika semua hal tersebut tidak dilakukan oleh masing-masing negara, maka akan menimbulkan berbagai macam persoalan negara mungkin akan sampai perang antar negara, itu merupakan hal yang tidak diinginkan oleh setiap negara.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pada tanggal 22 April 1955 diadakannya kesepakatan antar negara yang diwakili oleh masing-masing Menteri Luar Negeri.

Sunarjo merupakan wakil dari Indonesia serta wakil dari China adalah Chou En Lai, yang pada akhirnya kesepakatan antara dua negara mengenai kewarganegaraan ganda tersebut mencapai kesepatakan. Di Negara Indonesia, kesepakatan tersebut tertuang dalam UU No. 2 Tahun 1958 yang berisikan mengenai hal-hal berikut ini:

  1. Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan ganda yaitu China dan Indonesia harus memilih dari salah satunya, yaitu melepaskan status kewarganegaraan China kemudian menjadi waga negara Indonesia, ataupun melepaskan status kewarganegraaan Indonesia yang telah diberikan dan tetap menjadi warga negara China.
  2. Keharus memilik kewarganegaraan itu hanya dimiliki oleh warga negara yang sudah dewasa (sudah berumu 18 tahun atau pernah atau akan menikah), jadi anak kecil tidak memiliki kewajiban untuk memilih.
  3. Pemilihan dalam kewarganegaraan tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat pernyataan kepada petugas-petugas negara tentang kewarganegaraan yang akan dipilihnya, baik itu secara tertulis ataupun secara lisan dan dilengakapi dengan surat-surat keterangan mengenai identitas diri dan keluarganya
  4. Anak-anak yang belum dewasa (dibawah 18 tahun) dan belum menikah menentukan pilihannya pada waktu satu tahun setelah anak tersebut dewasa.

Bagi yang memiliki kewarganegaraan ganda, dan tidak menentukan pilihannya pada kurun waktu setelah 2 (dua) tahun, maka secara otomastis berlaku ketentuan berikut ini:

  1. Seseorang yang memiliki dwi kewarganegaraan dinyatakan sudah menentukan untuk menjadi warga negara China jika ayahnya adalah keturunan orang China.

    Baca juga : Pengertian Ideologi Sosialisme, Sejarah, Ciri-Ciri, Kelebihan & Kekurangan

  2. Seseorang yang memiliki dwi kewarganegaraan dinyatakan sudah menentukan untuk menjadi warga negara Indonesia jika ayahnya adalah keturunan orang Indonesia.

Demikian atikel pada kesempatan kali ini tentang problematika kewarganegaraan yang ada di Indonesia, apabila ada pertanyaan atau masukan silahkan tulis komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat

Originally posted 2018-05-27 16:35:51.


1 thought on “Masalah-Masalah Kewarganegaraan yang Terjadi di Indonesia”

Leave a Comment

Tutup Iklan