Hukum Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU RI No. 3 Tahun 1946 Dan Hasil KMB

Status kewarganegaraan bagi seseorang adalah hal yang sangat penting, karena jika seseorang tidak memiliki kewarganegaraan makan ia tidak akan memiliki identitas,padahal kita ketahui bahwa identitas itu menunjukkan jati diri kita. Dibawah ini akan dijelaskan mengenai pembagian kewarganegaraan di Indonesia.

Hukum Kewarganegaraan Indonesia

Peraturan-peraturan tentang kewarganegaraan yang pernah digunkan oleh negara Indonesia ialah sebagai berikut:

Indishe Staatregeling (IS) pada tahun 1927

Peraturan IS ini hanya digunakan pada masa Belanda, yang berisikan tentang pembagian kelompok-kelompok penduduk Indonesia yang terbagi menjadi berikut ini:

  1. Kaula negara Belanda namun bukan orang belanda dan bukan pula bumi putera (Uitheemse ordersertaen niet Nederlanders), contohnya adalah orang-orang Timur Asing.
  2. Kaula negara Belanda dan orang Belanda (Ondersertaen Nederlanders)
  3. Kaula negara Belanda bukan termasuk orang belanda, namun termasuk bumi putera (Inheemsche Ondersertaen niet Nederlanders).

Undang-Undang RI No. 3 tahun 1946


Undang-Undang ini menyatakan bahwa penduduka negara ialah seseorang yang memiliki tempat tinggal di Indonesia selama satu tahun secara berturut-turut. Menurut Undang-Undang RI No. 3 tahun 1946 yang menjadi warga negara Indonesia adalah:

  1. Merupakan penduduk asli yang berasal dari wilayah Indonesia, beserta anak-anak yang berasal dari penduduk asli tersebut.
  2. Istri dari seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia
  3. Keturunan yang berasal dari seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan seorang wanita yang berasal dari warga negara asing.
  4. Anak-anak yang terlahir diwilayah Indonesia, namun dari orang tua yang tidak mendapat pengakuan yang secara sah.

    Baca juga : Perbedaan Antara Sistem Politik Demokrasi Liberal Dan Sistem Politik Demokrasi Pancasila

  5. Anak-anak yang terlahir di wilayah Indonesia, namun tidak orang tua dari anak tersebut tidak diketahui.
  6. Anak-anak yang terlahir dari seorang ayah yang dalam waktu 300 hari mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, namun kemudian ayah tersebut meninggal.
  7. Seorang warga negara asing namun telah bertempat tingga di negara Indonesia selama 5 tahun secara berturut-turut dan telah berumur 21 atau sudah menikah. Namun orang tersebut boleh menolak untuk menjadi warga negara Indonesia dengan keterangan bahwa ia sudah memiliki kewarganegaraan dari negara lain.
  8. Seseorang yang menjadi warga negara Indonesia dengan cara pewarga-negaraan (naturalisasi).

Persetujuan Kewarganegaraan dalam kegiatan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949

Dalam kegiatan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan pada tahun 1949, yaitu melalui kesepakatan dari pihak Indonesia dan pihak Belanda mengenai pembagian warga negara, maka kewarganegaraan Indonesia diatur sebaga berikut:

  1. Penduduk asli Indonesia adalah ia yang masuk dalam kelompok “Bumi Putera”, yang mempunyai kedudukan di daerah Republik indonesia. Jika ia terlahir di luar Indonesia serta bertempat tinggal di negara Belandaatau tinggal di luar wilayah anggota Uni (indonesia-Belanda), maka ia berhak untuk menjadi warga negara Belanda dalam rentang waktu 2 tahun setalh tanggal 27 Desember 1949.
  2. Orang Indonesia kaula negara Belanda, yang menetap di Suriname atau Antillen (koloni Belanda). Jika ia terlahir di luar Kerajaan Belanda, maka ia mempunyai hak untuk memilih kewarganegaraan Belanda setelah tanggap 27 Desember 1949 dalam rentang waktu dua tahun. Begitupula sebaliknya, jika terlahir di daerah Kerajaan Belanda, ia akan memiliki kewarganegaraan Belanda, namun ia juga bisa menjadi warga negara Indonesia setelah dua tahun terhitung sejal tanggal 27 Desember 1949.
  3. Orang China serta Arab yang terlahir di negara Indonesia atau paling sedikit telah menetap di wilayah Indonesia dalam waktu enam bulan, dalam rentang waktu dua tahun setalah tanggal 27 Desember 1945 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia (hak repudiasi: hak untuk menolah kewarganegaraan)
  4. Orang belanda yang terlahir di Republik Indonesia dan paling sedikit telah menetapdi Indonesia selama enam bulan dalam kurun waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949 dengan pernyataan memilih warga negara Indonesia (hak opsi: hak untuk memilih suatu kewarganegaraan).

    Baca juga : Asas Hak Status Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Dan Perkawinan

  5. Orang asing (bukan orang Belanda)namn terlahir di Indonesia dan telah menetap di wilayah Indonesia selama dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949 serta tidak menolah untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Undang-Undang RI No. 62 tahun 1958

Menurut pasal 1 di dalam Undang-Undang No. 62 Tahun 1958, yang menjadi warga negara Indonesia ialah:

  1. Mereka yang sudah menjadi warga negara indonesia berlandaskan pada UU/Peraturan/Perjanjian yang sudah diberlakukan atau kesepakatan dan/atau peraturan-peraturan yang digunakan semenjak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia. Sehingga setiap orang yang telah menjadi warga negara Indonesia sesuai dengan UU No. 3 tahun 1946, ataupun persetujuan, KMB perihal maupun menurut peraturan-peraturan lainnya, mereka tetap diakui menjadi warga negara Indonesia.
  2. Mereka yang sudah mencukupi syarat-syarat tertentu yang sudah ditetapkan pada UU itu. Mengenai syarat-syarat tersebut ialah:
    • Pada saat lahir, ia memiliki jalinan kekerabatan dengan seorang warga negara ndonesia (contoh: ayahnya seorang warga negara Indonesia)
    • Anak yang terlahir dari seorang ayah yang dalam waktu 300 hari sudah menjadi warga negara Indonesia, namun setelah itu ayahnya meninggal
    • Terlahir di wilayah Republik Indonesia namun orang tuan anak tersebut tidak diketahui.

Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yang membahas tentang hukum kewarganegaraan indonesia,jangan lupa untuk mengunjungi artikel lainnya dan jika ada pertanyaan silahkan beikan komentar di bawah ini. Semoga bermanfaat

Originally posted 2018-05-27 11:56:13.


Leave a Comment

Tutup Iklan