Unsur-Unsur Pembentuk Negara (Konstitutif dan Deklaratif)

Sebuah negara terbentuk dari beberapa unsur yaitu pemerintah yang berdaulat, wilayah, masyarakat serta pengakuan terhadap negara lain. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka negara tersebut tidak bisa disebut sebagai negara.

Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Dalam ringkasan Konvensi Montevideo (1993) mengatakan bahwa “Negara selaku sebuah pribadi hukum internasional yang harusnya mempunyai pembagian-pembagian yaitu sebagai berikut:

(a) penduduk yang menetap; (b) memiliki wilayah tertentu; (c) sebuah pemerintahan; serta (d) keahlian untuk bersoaialisasi dengan negara-negara lainnya.

Pendapat Mac Iver dalam bukunya yang berjudul “Encyclopedia of Goverment and Politics” yang ditulis oleh Mary H serta Maourice K. (1992), sebuah negara harus memiliki 3 (tiga) unsur pokok, ialah: pemerintahan, rakyat atau komunitas, serta mendiami wilayah tertentu.

Baca juga : Pengertian Konstitusi bagi Negara, Unsur-Unsur, Dan Pembuatannya

Ketiga unsur di atas menurut Mahfud MD, sesuai yang tertulis dalam buku yang berjudul “Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan” yang ditulis oleh Mansour Fakih, termasuk dalam unsur konstitutif.

Ketiga unsur tersebut perlu dibarengi oleh unsur yang lainnya, misalkan pengakuan dari dunia Internasional serta terdapatnya konstitutif yang mana menurut Mahfud sering dikenal dengan unsur deklaratif.

Unsur Konstitutif di Suatu Negara

Unsur konsititif ialah unsur pembentuk yang menjadi unsur mutlak, unsur yang wajib ada sebagai terbentuknya negara. Sebuah negara akan mengalami kesusahan untuk melaksanakan penyelenggaraan kehidupannya, apabila masih mempunyai kesulitan dalam salah satu dari unsur konstitutifnya.

Seperti, negara Palestina masih memiliki masalah yang berhubungan dengan wilayah negara. Wilayahnya sedang mengalami sengketa dengan negara Israel, walaupun Palestina sudah mempunyai rakyat serta pemerintahan.

Bangsa Eskimo yang yang hidup di Kutub Utara tidak mampu disebut sebagai negara, karena tidak mempunyai pemerintahan.

Unsur konstitutif negara ialah unsur yang menjadi penentu ada atau tidaknya sebuah negara. Dengan tidak terdapatnya salah satu unsur berakibat tidak terdapatnya sebuah negara.

Unsur konstitutif negara meliputi terdapatnya wilayah yang mecakup darat, udara, serta perairan (secara khusus perairan tidak wajib), rakyat ataupun masyarakat, serta pemerintahan yang sudah berdaulat.

1. Wilayah tertentu

Wilayah dalam suatu negara ialah unsur yang wajib ada, sebab tidak mungkin sebuah negara tidak memiliki batas-batas teritorial yang jelas.

Secara prinsipil, wilayah dalam suatu negara biasanya meliputi daratan (wilayah darat), uadara (wilayah uara) serta perairan (wilayah perairan atau lautan).

Baca juga : 6 Fungsi Pokok Dasar Negara Secara Umum

Daratan (wilayah darat) dalam sebuah negara dibatasi pada wilayah darat atau laut (perairan) dari negara lain. Perbatasan wilayah suatu negara biasanya ditetapkan berlandaskan pada perjanjian.

Perjanjian internasional yang telah disepakati oleh dua negara disebut dengan istilah perjanjian bilateral (bi = dua); perjanjian yang telah disepakati oleh banyak negara biasanya disebuta dengan istilah perjanjian multilateral (multi = banyak).

Perbatasan antara dua negara bisa meliputi: perbatasan alam,misalnya sungai, danau, lembah ataupun pengunungan; perbatasan buatan, misalnya pagar kawar, tiang tembok, serta pagar tembok; perbatasan ilmu yaitu dengan memanfaatkan garis lintang serta garis bujr yang terdapat di peta bumi.

Perairan atau wilayah laut sebagai komponen atau terlibat wilayah satu negara disebut dengan perairan teritorial dari negara yang terlibat.

Laut teritorial merupakan wilayah lautan yang memiliki batas 12 mil yang berasal dari titik di ujung paling luar pulau-pulau di negara Indonesia ketika pasang surut ke sisi laut.

Lautan yang terdapat di luar perairan teritorial biasanya dikenaldengan lautan bebas atau Mare Liberum.

Dikenaldengan lautan bebas, disebabkan oleh wilayah perairan ini tidak termuat dalam wilayah kekuasaan sebuah negara, yang menyebabkan bebas untuk dimanfaatkan oleh siapapun.

Baca juga : Teori Tujuan Negara dan Menurut Para Ahli

Udara yang terdapat diwilayah daratan serta perairan teritorial sebuah negara adalah komponen di wilayah udara suatau negara.

Berhubungan dengan batas ketinggian suatu wilayah negara tidak mempunyai batasan yang secara pasti, yang terpening adalah negara tersebut mempu mempertahankannya.

2. Penduduk yang menetap

Penduduk ialah segolongan orang yang menempati suatu daerah tertentu, dengan jangka waktu tertentu sesuai yang telah ditetapkan di dalam undang-undang.

Setiap negara mamiliki penduduk, serta kekuasaan negara yang meliputi seluruh penduduk yang terdapat di wilayahnya.

Setiap negara memiliki penduduk, serta kekuasaan negara yang meliputi seluruh penduduk yang terdapat di wilayahnya. Penduduk yang terdapat di sebuah negara memiliki beberapa ciri yang menjadi kekhasan mereka yang dapat membedakan antara penduduk atapun bangsa lainnya. Seperti, masalah kebudayaannya, nilai politik, ataupun identitas nasionalnya.

Menurut Austin Renney, penduduk sebuah negara dikategorikan menjadi dua, yaitu antara lain: (1) warga negara, serta (2) orang asing atau warga negara asing.


Warga negara ialah orang-orang yang mempunyai kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh di dalam sebuah negara.

Mereka menyerahkan kesetiannya terhadap negara tersebut, memperoleh perlindungan dari negara tersebut dan memperoleh hak dalam mengikuti kegiatan politik negara.

Sedangkan, orang asing ialah orang-orang yang akan bertempat tinggal disebuah negara tertentu baik itu sementara ataupun menetap, namun bukan memiliki kedudukan sebagai warga negara. Mereka ialah warga negara dari negara lain yang memiliki izin dari pemerintah untuk menempati suatu wilayah di dalam negara yang bersangkutan.

Perbedaan lainnya adalah seorang warga negara memiliki ikatan yang tidak akan terputus terhadap negaranya selama ia tidak berganti kewarganegaraan atau memutuskannya walaupun ia telah tinggal lama di negara lain.

Sedangkan, orang asing sekedar memiliki ikatan dengan negara yang tempati dan akan terputus ketika ia kembali ke negara asalnya.

3. Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah merupakan sarana kelengkapan negara yang memiliki tugas untuk memimpin badan negara agar tercapai tujuan dari sebuah negara.

Oleh sebab itu, pemerintah kadang-kadang menjadi personifikasi suatu negara. Pemerintah melakukan penegakan terhadap hukum serta membenahi kekacauan, melakukan perdamaian serta meluruskan kepentingan-kepentingan yang melenceng.

Baca juga : Cara Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan Di Negara Indonesia

Pemerintah yang melakukan penetapan, menyatakan serta menjalankan keinginan-keinginan setiap masyarakat yang termasuk dalam badan politik tersebut yang dimaksud adalah negaar. Pemerintah merupakan lembaga yang melakukan pengaturan terhadap masalah sehari-hari, serta melaksanakan kepentingan-kepentingan bersama.

Pemerintah menjalankan tujuan-tujuan negara serta melaksanakan fungsi-fungsi demi kesejahteraan bersama. Pemerintah sebuah negara memiliki kekuasaan ke luar serta ke dalam.

Kekuasaan ke luar, maksudnya ialah pemerintah memiliki kuasa secara bebas, tidak terikat serta tidak tunduk terhadap kedaulatan lainnya, mamiliki jabatan yang sama dengan negara lainnya, sehingga memiliki kebebasan tanpa ada campur tangan dari negara lain.

Berkuasa ke dalam, maksunya adalah pemerintah mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengatur badan negara sesuai terhadap peraturan perundang-undangan.

Unsur-Unsur Deklaratif Negara

Unsur deklaratif  ialah unsur yang bentuknya pernyataan serta hanya sebagai pelengkap dari unsur konstitutif. Walaupun unsur deklaratif tidak termasuk unsur pembentuk (konstitutif), dalam tata peraturan internasional unsur deklaratif ini sangat diperlukan.

Sebuah negara yang baru merdeka perlu mamiliki unsur deklaratif, yang terpenting adalah adnya pengakuan dari negara lainnya.

Unsur-unsur deklaratif mencakup terdapatnya tujuan negara, konstitusi, adanya pengakuan terhadap negara lain yaitu secara de jure ataupun secara de facto, serta negara tersebut masuk dalam perhimpunan dalam bangsa, seperti PBB.

Pengakuan (recognition) pada sebuah negara ialah aktivitas yang bersifat bebas dari satu ataupun lebih negara agar memberi pengakuan terhadap eksistensi sebuah negara tertentu yang ditempat tinggali oleh masyarakat manusia yang mana secara politis sudah terorganisisr, tidak memiliki kaitan terhadap negara yang sudah terlebih dahulu ada dan bisa melakukan kewajiban-kewajiban sesuai hukum internasional.

Dengan perbuatan ini, negara yang sudah memberi pengakuan terhadap negara lain tersebut mampu mengakui keberadaan negara tersebut sebagai negara yang termasuk dalam masyarakat internasional.

Pengakuan sebuah negara terhadap negara lain bukan termasuk unsur yang menjadi penentu terhadap sebuah negara, tetapi termasuk dalam unsur yang begitu penting dalam melakukan hubungan antarnegara.

Tidak terdapat sebuah negara yang mampu menjalani aktivitasnya tanpa bantuan dari negara lain.

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya

Dengan adanya alat komunikasi yang semakin berkembang mampu memudahkan dalam melakukan hubungan dengan negara-negara lainnya.

Arti dari pengakuan terhadap negara lain ialah agar menjalin sebuah negara baru mampu menempati tempat yang sama sebagai sebuah badan politik yang merdeka serta berdaulat di dalam keluarga bangsa internasional. Dengan itu, negara mampu melakukan hubungan terhadap negara lainnya secara aman serta sempurna.

Negara tidak akan merasa khawatir jika jabatannya sebagai kesatuan politik akan merasa terganggu dengan negara yang sudah ada.

Pengakuan sebuah negara terhadap keberadaan negara lain dilandaskan oleh banyak pertimbangan. Pertimbangan yang utama ialah negara tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah negara.

Persyaratan tersebut ditentukan oleh hukum internasional, terkhusus pada Konvensi Montevideo 1933. Ciri-ciri pokok sebuah negara sebagai pelaku hukum internasional ialah mempunyai hal-hal berikut ini:

  1. Penduduk yang menetap.
  2. Wilayah tertentu
  3. Sebuah pemerintahan
  4. Keahlian dalam menjalin hubungan terhadap negara-negraa lainnya.

Macam-macam pengakuan terhadap negara lain, ialah antara lain:

  1. Pengakuan secara de jure, ialah pengakuan berlandaskan hukum. Menurut negara yang telah memberi pengauan, negara yang telah diakui itu secara formal sudah melengkapi persyaratan yang teah ditetapkan pada hukum internasional agar mampu berpartisipasi secara aktif dalam melakukan hubungan internasional.
  2. Pengakuan secara de facto, ialah pengakuan mengenai kenyataan tentang terdapatnya sebuah negara. Sebuah negara dapat diakui sebagai negara sebab telah melengkapi unsur-unsur sebagai negara.

Pengakuan de facto  tidak sekuat seperti pengakuan de jure. Secara umum, sebelum memperoleh pengakuan secara de jure, negara tersebut memperoleh pengakuan de facto terlebih dahulu dari negara lain. Perbedaan dari pengakuan de jure dengan pengakuan de facto, ialah sebagai berikut:

  1. Wakil-wakil negara yang mendapat pengakuan secara de facto tidak memiliki hak terhadap kekebalan serta hak istimewa secara diplomatik
  2. Pengakuan secara de facto tidak mampu ditarik ulang.
  3. Negara yang telah mendapat pengakuan secara de jure mampu melakukan klaim terhadap semua barang ataupun benda yang terdapat di dalam wilayah negara yang mengakuinya.

Demikian artikel yang saya tulis dalam kesempatan kali ini yaitu tentang unsur terbentunya negara yang meliputi unsur konstitutif dan deklaratif. Apabila terdapat kesalahan, tambahan ataupun pertanyaan, silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-05-23 15:59:18.


Leave a Comment