Pengertian Konstitusi bagi Negara, Unsur-Unsur, Dan Pembuatannya

Dalam pembentukan negara, konstitusi mengandung landasan serta dasar-dasar entitas politik serta hukum, hal ini menunjukkan secara khusus dalam memutuskan konstitusi nasional sebagai asas-asas dasar politik, asas-asas dasar hukum termasuk dalam bentukan sistem, kebijakan, kedaulatan serta kewajiban pemerintah negara pada umumnya, konstitusi umumnya menunjuk pada penanggungan terhadap warga masyarakat.

Pengertan Konstitusi Secara Umum

Pengertian Konstitusi ditinjau dari bahasa / etimologi bersumber dari kata “Constituer” yang berasal dari bahasa Prancis yang memiliki arti membentuk. Penggunaan kata konstitusi tatkala ditinjau dari ketatanegaraan memiliki makna pembentukan suatu bangsa atau menyusun dan menyatakan suatu negara.

Di dalam bahasa Belanda, kata Konstitusi seringkali disamakan dengan kata gronwet yang memiliki arti Undang-Undang Dasar.

Baca juga : Pengertian Ideologi Komunisme, Sejarah, Ciri-Ciri, Kelebihan & Kekuarangan

Dalam realitasnya, konstitusi tidak dapat dinyatakan dengan pasti sebab setiap para ahli tata negara membentuk sebuah perumusan melalui cara pandang masing-masing tokoh. Ada persamaan antara istilah konstitusi dan UUD, namun ada beberapa yang membedakan antara konstitusi dan UUD.

Pengertian Konstitusi Menurut Ahli

Dibawah ini akan dijelaskan mengenai konstitusi dari pendapat beberapa tokoh, antara lain sebagai berikut:

1. Pengertian konstitusi menurut Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan struktur ketatanegaraan dalam suatu negara yang merupakan gabungan dari hukum yang membentuk serta mengatur pemerintahan negara.

2. Pengertian konstitusi Herman Heller
Herman Heller memecah konstitusi dalam tiga pengertian, antara lain sebagai berikut ini:

  • Konstitusi yang memiliki sifat politik sosiologis, merupakan konstitusi yang menggambarkan kehidupan politik masyarakat.
  • Konstitusi yang memiliki sifat yuridis, merupakan konstitusi yang melambangkan kesatuan asas yang hidup di dalam masyarakat.
  • Konstitusi yang memiliki sifat politis, merupakan konstitusi yang tertulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.

3. Pengertian konstitusi Strong

Berdasarkan CF. Strong, konstitusi adalah gabungan antar kaidah-kaidah yang dilandaskan pada kewenangan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan ikatan-iaktan antaran keduanya yang diatur.

4. Pengertian konstitusi Wade

Konstitusi merupakan teks yang menjelaskan mengenai tugas-tugas inti dan memastikan cara kerja dari badan-badan pemerintahan dalam suatu negara.

5. Pengertian konstitusi Sri Soemantri

Konstitusi adalah teks yang berisikan suatu konstruksi negara serta asas-asas sistem pemerintahan negara.

Berdasarkan gagasan dari beberapa ahli di atas mengenai konstitusi, maka bisa disimpukan bahwa konstitusi mempunyai pengertian dalam makna sempit serta dalam makna luas, yaitu sebagai berikut:

1. Pengertian konstitusi dalam makna sempit


Dalam makna sempit, konstitusi atau undang-undang dasar merupakan sebuah manuskrip yang berisikan hukum dan ketetapan yang memiliki sifat inti dari ketatanegaraan suatu bangsa.

2. Pengertian konstitusi dalam makna luas

Dalam makna luas, konstitusi merupakan keseluruhan hukum dan ketentuan dasar atau hukum dasar (baik tertulis ataupun tidak tertulis) yang merencanakan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca juga : Perbedaan Antara Sistem Politik Demokrasi Liberal Dan Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Dari beberapa pengertian di atas, maka istilah konstitusi merupakan sebuah norma sistem politik serta dasar bentukan dalam pemerintahan negara yang dikategorikan sebagai hukum yang tertulis. Dasar hukum ini tidak merencanakan hal-hal yang terperinci, tetapi hanya menjelaskan landasan-landasan yang menjadi asas dalam peraturan-peraturan lainnya.

Kedudukan Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan

Kedudukan konstitusi dalam suatu sistem ketatanegaraan merupakan hal yang sangat penting. Maka dari itu konstitusi menjadi parameter kehidupan berbangasa sera bernegara dalam mengetahui dasar-dasar pokok untuk penyelenggaraan negara ataupun masyarakat dala ketatanegaraan. Berikut ini penjelasan jabatan konstitusi tersebut.

  1. Sebagai hukum dasar
    Sebagai hukum dasar, konstitusi memuat dasar-dasar pokok tentang penyelenggaraan negara yakni lembaga-lembaga/dewan pemerintahan yang memberikan kekuasaan dan cara penggunaan kekuasaan tersebut kepada lembaga-lembaga pemerintahan.
  2. Sebagai hukum tertinggi
    Kedudukan yang kedua, yaitu konstitusi sebagai hukum tertinggi, konstitusi memiliki kedudukan yang paling tinggi terhadap aturan-aturan yang lainnya dalam suatu tata hukum  yang ada dalam negara. Maka dari itu, hukum yang berada dibawah kostitusi tidak boleh bertentangan serta harus sama dengan hukum dalam konstitusi.

Macam-Macam Konstitusi

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

  1. Konstitusi yang berbentuk tertulis
    Konstitusi yang berbentuk tertulis ini biasanya disebut dengan Undang-Udang Dasar (UUD). Undang-Undang dasar ialah dokumen yang menerangkan mengenai gambaran dan tugas-tugas inti dari lembaga pemerintahan dan menetapkan bagaimana cara kerja dari lembaga-lembaga pemerintahan tersebut.
  2. Konstitusi yang berbentuk tidak tertulis
    Konstitusi yang berbentuk tidak tertulis yang dikenal dengan konvensi. Konvensi ialah sebuah hukum yang tidak tertulis yang ada serta dijaga dalam melakukan penyelenggaraan negara.

Unsur-Unsur Konstitusi

Di dalam konstitusi mempunyai beberapa unsur-unsur didalamnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, ialah kesepakatan yang dibuat antara pemerintah dan warga negara.
  2. Konstitusi sebagai penjaminan hak asasi manusia, ialah ketentuan yang berisikan mengenai hak serta kewajiban bagi warga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan.
  3. Konstitusi sebagai forma regiments, ialah struktur pembangunan pemerintah.

Sifat Konstitusi

Menurut salah satu ahli yaitu C.F Strong, berpendapat bahwa konstitusi memiliki dua sifat yaitu sebagai berikut:

  1. Konstitusi memiliki sifat supel (Flexible)
    Dijelaskan bahwa konstitusi dapat diubah melalui cara yang sama dalam pembuatan undang-undang yang ada didalam negara tersebut.
  2. Konstitusi memiliki sifat kaku (Rigid)
    Dijelaskan bahwa konstitusi tersebut dapat diuabah namun menggunakan cara yang berbeda dengan cara dalam membuat undang-undang negara yang bersangkutan.

Tujuan Dibuatnya Konstitusi

Secara global konstitusi memiliki tujuan yaitu memberikan batas dalam kekuasaan penyelenggaraan negara supaya tidak dapat melakukan dengan sewenang-wenang serta menjamin hak-hak bagi warga negara. Tujuan konstitusi ialah suatu gagasan yang disebut konstitusionalisme.

Baca juga : 4 Periode Perubahan UUD 1945 Dan Sikap Positif Terhadap Konstitusi

Arti konstitusionalisme merupakan gagasan yang memiliki pandangan bahwa sebuah pemerintahan yang memiliki makna ialah sebuah kelompok gabungan yang dilaksanakan oleh dan atas nama rakyat.
Negara Indonesia mempunyai UUD sebagai sebuah naskah yang memiliki arti khas dan merupakan suatu simbol kemerdekaan. Pada umumnya, negara-negara yang membawa ideologi komunisme tidak setujua dengan konstitusionalisme. Hal ini dikarenakan bahwa negara memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai berikut:

  1. Yang digunakan sebagai arah dalam mencapainya komunis dan merupakan kodifikasi formal.
  2. UUD memberikan kerangka sera landasan hukum bagi masyarakat yang dicita-citakan.

Isi yang Terkandung dalam Konstitusi Sebuah Negara

Isi sebuah konstitusi secara global memuat hal-hal sebagai berikut ini:

  1. Pandangan politik, moral, keagamaan dan perjuangan bangsa, sebagai contoh: konstitusi Jepang pada tahun 1947 serta dalam Pembukaan UUD 1945 di negara Indonesia.
  2. Ketetapan mengenai hak-hak asasi manusia, yang memuat hukum-hukum yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia untuk warga negara.
  3. Ketetapan dalam organisasi negara, yang memuat ketetapan-ketetapan dalam membagi kekuasaan dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, seta dengan lembaga-lembaga negara lainnya.
  4. Keteapan mengenai cara mengubah Undang-Undang Dasar, yang memuat peraturan prosedur dan sayrat mengenai konstitusi negara yang akan diubah.

Pembentukan / Pembuatan Konstitusi dalam Sebuah Negara

Dalam proses pembentukan suatu konstiusi ataupun undang-undang dasar di setiap negara memiliki pebedaan. Daalam pembentukannya ada yang secara senggaja, ada yang melalui revolusi, serta ada juga yang melalui pemberian dari penguasa ataupun melalui proses evolusi.

  1. Konstitusi yang proses pembuatannya secara sengaja, ialah pembuatan UUD pendirian suatu negara.
  2. Konstitusi yang proses pembuatannya dengan cara revolusi, ialah setelah pemerintahan baru tersebut berdiri melalui hasil revolusi membuat UUD dengan memperoleh persetujuan dari rakyat atau melalui proses permusyawaratan.
  3. Konstitusi yang proses pembuatannya dengan cara evolusi, ialah dalam masalah pembuatan UUD yang dilandaskan sebab adanya perubahan secara perlahan-lahan, sehingga membuat UUD lama tidak digunakan lagi.
  4. Konstitusi yang proses pembuatannya dengan cara pemberian dari penguasa, ialah UUD yang dibuat oleh raja bagi semua rakyatnya atau seorang raja yang memperoleh tekanan sehingga dikhawatirkan akan terjadi revolusi, untuk itu UUD dibuat sebagai pembatas kekuasaan raja.

Demikian artikel mengenai konstitusi negara tersebut, jika masih ada pertanyaan atau ingin mengenatui lebih banyak silahkan komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-01 12:07:35.


Leave a Comment