4 Periode Perubahan UUD 1945 Dan Sikap Positif Terhadap Konstitusi

Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sebuah landasan hukum yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Landasan hukum tersebut harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara, dan harus memiliki kesadaran untuk menjaganya dari orang-orang yang tidak bertanggng jawab.

Masa Perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, diaman penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi bagi negara Indonesia. Sehingga dalam menyelenggarakan kegiatan kenegaraan didasarkan pada konstitusi. Walapun begitu, negara Indonesia telah menggunakan berbagai macam konstitusi.

  1. Pada periode 1945-1949
    Dalam tahun-tahun ini konstitusi yang digunakan ialah UUD 1945
  2. Pada periode 1949-1950
    Dalam tahun-tahun ini konstitusi yang digunakan ialah UUD RIS, yang berasal dari rapat Konferensi Meja Bundar yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda yang menghasilakan UUD RIS.
  3. Pada periode 1950-1959
    Dalam tahun-tahun ini konstitusi yang digunakan ialah UUD 1950, namun konstitusi ini masih bersifat sementara sebab dalam pembuatan konstitusi ini, negara Indonesia telah menjadi negara kesatuan.
  4. Pada periode 1959- sekarang
    Dalam tahun-tahun ini konstitusi yang digunakan UUD 1945 kembali, ditandai dengan adanya Dekrit Presiden pada tanggal 15 Juli 1945, yaitu oleh Presiden Soekarno.

Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara dalam Kehidupan Sehari-hari

UUD 1945 memuat tentang pasal-pasal yang ditulis dalam bentuk naskah. Walapun begitu, UUD tersebut harus benar-benar di jalankan dalam menyelenggarakan setiap kegiatan kenegaraan, dan paling utama harus dilakukan oleh aparatur kenegaraan atau pemegang kekuasaan ialah MPR, DPR, Presiden, Kementrian Agama, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, BPK, dan para pemegang kekuasaan yang ada di daerah masing-masing.

Begitu pula dengan warga negara yang wajib bertanggung jawab dalam menggunakan hak serta kewajibannya sesuai dengan ketetapan dalam UUD 1945.

Berikut ini hal-hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh setiap warga Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. Pemahaman terhadap Pancasila serta UUD 1945

Dalam Pancasila serta UUD 1945 yang memiliki makna dan harus mampu dipahami dan dilaksankan dalam kehidupan sehari-hari dalamkehidupan berbangsa dan bernegara oleh setiap warga negara. Sehingga fungsi dari Pancasila dan UUD 1945 dapat dijalankan oleh tiap warga negara yang mempunyai ketaan hukum yang berlaku, baik itu hukum tertulis mapun tidak tertulis.

2. Adanya kesadaran dalam mentaati hukum


Setiap warga negara Indonesia, baik penyelenggara negara atau pemegang kekuasaan mapun rakyat yang dipimpin, dari mereka semua wajib mentaati seluruh peraturan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, serta adil.

3. Adanya kesadaran terhadap segala perbedaan yang ada di Indonesia

Bangsa Indonesai mempunyai kebhinekaan atau keanekaragaman dari suku bangsa, budaya, agama, adat istiadat maupun bahasa yang harud diterima dan dihargai sebagai suatu kekayaan serta warisan budaya yang harus dilestarikan.

Oleh sebab itu, seluruh warga negara tidak seharusnya mempertentangkan setiap perbedaan tersebut, karena keanekaragaman tersebut termuat dalam aturan-aturan di dalam UUD 1945 sehingga seharusnya kita laksanakan.

4. Memiliki rasa bangga terhadap Pancasila serta UUD 1945

Di dalam diri masing-masing warga negara Indonesia harus mempunyai rasa bangga terhadap Pancasila serta UUD 1945, dimana Pancasila dan UUD 1945 merupakan sebuah karya yang berasal dari negeri sendiri. Sehingga akan menumbuhkan sebuah peghormatan serta ketaatan terhadap Pancasila  serta UUD 1945.

5. Berperan aktif untuk menegakkan Pancasila serta UUD 1945

Usaha yang perlu dilakukan dalam menegakkan Pancasila serta UUD 1945 ialah dengan tunduk serta patuh terhadap UUD 1945 dan memberikan solusi dalam penyalahgunaan Pancasila serta UUD 1945 yang dapat merugikan bangsa Indonesia.

Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu mengenai perubahan dan sikap positif terhadap konstitusi, dimana kita harus taat dan menjalankan aturan yang sudah tertulis tersebut. Jika masih ada pertanyaan silahkan komentar dibawah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-01 07:37:32.


Leave a Comment