Cara Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan Di Negara Indonesia

Dalam pembahasan ini adalah mengenai cara yang digunakan untuk mengajukan menjadi warga negara Indonesia. Warga negara asing bisa menjadi warga negara Indonesia bila ia mengajukan permohonan dan mematuhi beberapa peraturan-peraturan yang ada di Indonesia, antara lain peraturan yang mengatur mengenai permohonan kewarganegaraan adalah  UU No. 62 Tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 2006, untuk penjelasannya akan diuraikan dibawah ini.

Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan

Menurut UU No 62 Tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 2006 ada beberapa cara yang bisa digunakan seseorang dalam meminta permohonan untuk menjadi warga negara di Indonesia, antara lain:

Menurut UU No. 62 Tahun 1958

Menurut UU No 62 Tahun 1958 ada 6 prosedur yang bisa digunkan dalam meminta permohonan kewarganegraan untuk menjadi warga negara Indonesia yaitu:

  1. Surat permohonan disampaiakn secara tertulis serta bermaterai yang akan disampaikan kepada Menteri Kehakiman melalui pengadilan negeri setempat atau melalui perwakilan Indonesia di mana ia tinggal.
  2. Surat permohonan ditulis dengan menggunkan bahasa Indonesia beserta bukti-bukti serta persyaratan dari permohonan tersebut, kecuali sayarat tentang kecakapan berbahasa Indonesia dan pengetahuan mengenai sejarah Indonesia
  3. Pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan sayarat permohonan yang dilakukan oleh Pengadilan negeri atau perwakilan Indonesia, kemudia dilanjutkan dengan menguji tentang kecakapan berbahasa Indonesia dan pengetahuan sejarah Indonesia

    Baca juga : Masalah-Masalah Kewarganegaraan yang Terjadi di Indonesia

  4. Penolakan atau pengabulan permohonan kewarganegaraan dilakukan oleh Menteri Kehakiman atas persetujuan Dewan Menteri, dimana sesuai UUD 1945 dilakukan oleh Presiden
  5. Keputusan Menteri Kehakiman (Presiden) ialah memberi pewarganegaraan kepada pemohon akan berlau ketika pemohon sudah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan pengadilan negeri atau perwakilan Indonesia dimana ia bertempat tinggal dan surat berlaku sampai dengan tanggal dan hari yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (Presiden).
  6. Setelah pemohon kewarganegaraan mengucapkan sumpah serta janji setia kepada Indonesia, kemudian Menteri Kehakiman

Menurut UU No. 12 Tahun 2006


Menurut UU No 12 Tahun 2006 ada 14 prosedur yang bisa digunkan dalam meminta permohonan kewarganegraan untuk menjadi warga negara Indonesia yaitu:

  1. Permohonan pewarganegaraan dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dikertas yang bermaterai yang diajukan kepada Presiden dengan melalui Menteri. Dokumen permohonan yang sudah terkumpul diajukan kepada Pejabat.
  2. Menteri melanjutkan permohonan dengan adanya pertimbangan dari Presiden dalam kurun waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setalah permohonan diterima.
  3. Sesuai dengan peraturan Pemerintah, seorang yang menagajukan permohonan pewarganegaraan dikenai biaya sesuai yang telah ditetapkan.
  4. Pengabulan atau penolakan atas permohonan perwarganegaraan oleh penetapan keputusan Presiden yang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon pewarganegaraan paling lambat 14 (empat belas) dari hari ketetapan keputusan presiden.

    Baca juga : Hukum Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU RI No. 3 Tahun 1946 Dan Hasil KMB

  5. Penolakan permohonan kewarganegaraan harus memiliki alasan yang jelas dan dikabarkan oleh Menteri kepada pemohon paling lambat adalah 3 (tiga) bulan setelah permohonan pewarganegaraan diterima oleh Menteri.
  6. Pengabulan permohonan pewarganegaraan atas keputusan Presiden dapat berlaku efektif setelah tanggal pemohon melakukan sumapah atau janji setia.
  7. Pemanggilan terhadap pemohon untuk melakukan sumpah atau menyatakan janji setia yang dilakukan oleh Pejabat, paling tidak 3 (tiga) bulan setelah keputusan Presiden dikirimkan kepada pemohon.
  8. Setelah adanya pemanggilan secara tertulis oleh Pejabat kepada pemohon untuk melakukan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang sudah ditetapkan, namun jika pemohon tidak mampu hadir dan tidak memiliki alasan yang sah, maka keputusan Presiden batar secara hukum.
  9. Apabila pemohon tidak mampu mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang sudah ditetapkan karena adanya kelalaian dari Pejabat, pemohon pewarganegaraan dapat melakukan sumpah atau janji setia di hadapan Pejabat lainnya yang telah ditunjuk oleh Menteri.
  10. Didepan Pejabat, pemohon melakukan sumpah atau menyatakan janji setia kepada Indonesia, kemudia Pejabat tersebut membuat berita acara tentang pelaksanaan sumpat atau janji setia tersebut
  11. Setiap Pejabat menyampaikan berita acara tentang pengucapan sumpah atau janji setia terhadap Menteri, paling lambat adalah 14 (empat belas) hari dari tanggal dilakukannya sumpah atau janji setia tersebut. Bunyi dari janji setia atau sumpah tersebut adalah: “Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya terhadap kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membela secara sungguh-sungguh serta selalu menjalankan kewajiban yang dibebankan negara terhadap saya sebagai Warga Negara Indonesia secara tulus dan Ikhlas”.

    Baca juga : Cara Memperoleh Menjadi WNI Menurut UU No. 12 Tahun 2006

  12. Setelah itu, pemohon pewarganegaraan wajib menyertakan berkas atau surat-surat keimigrasian atas namanya sendiri kepada kantor Imigrasi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengucapan sumpah atau janji setia tersebut
  13. Salinan Keputusan Presiden mengenai pewarganegaraan dan berita acara saat mengucapkan sumpah atau janji setia dari pejabat tersebut bisa dijadikan sebagai bukti sah sebagai warga negara Indonesia bagi yang memperoleh kewarganegaraan
  14. Pengumuman atas orang yang telah mendapatkan kewarganegaraan tersebut dilakukan oleh Menteri dalam berita acara negara.

Demikian artikel pada kesempatan kali ini yaitu tentang cara pengajuan permohonan kewarganegaraan di Indonesia, apabila ada masukan dan pertanyaan silahkan berikomentar dibawah ini. Semoga bermanfaat

Originally posted 2018-05-29 17:10:25.


Leave a Comment