Macam-macam sistem pemilihan/pengangkatan kepala daerah tergantung dari wilayah yang melakukan pemilihan. Pemilihan kepala daerah ini sendiri dilakukan jika masa jabatan kepala daerah sebelumnya telah habis. Tugas dan tanggung jawab kepala daerah adalah mengatur urusan administrasi daerah yang dipimpinnya.
Tugas dan tanggung jawab tersebut tercantum di dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004. Di dalam Undang-undang tersebut disebutkan secara detail hak dan kewajiban pemerintahan daerah.
Sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Di zaman Hindia Belanda kepala daerah dipilih oleh Gubenur Jenderal dalam hal ini adalah orang Belanda.
Baca juga : Bentuk Partisipasi Warga Negara Terhadap Program Pemerintah
Mengingat saat itu Indonesia masih di jajah oleh Belanda sehingga posisi kepala daerah yang boleh diisi oleh bangsa pribumi hanya Camat atau Bupati saja. Untuk posisi lainnya yang lebih tinggi dari Camat dan Bupati di isi oleh orang Belanda pilihan Gubernur Jenderal.
Setelah masa penjajahan, pemilihan kepala daerah pun masih sempat berubah-ubah beberapa kali. Pada zaman kemerdekaan hingga masa Republik Indonesia Serikat kepala daerah diangkat oleh Presiden. Namun untuk nama calon kepala daerah ditentukan oleh DPRD setempat. Memasuki orde baru pemilihan kepala daerah dipusatkan di ibukota Jakarta.
Kepala daerah di angkat oleh Presiden dan calon kepala daerah ditentukan oleh DPRD setempat dengan kontrol langsung Presiden. Sehingga secara tidak langsung Presiden lah yang dari awal menentukan kepala daerah.
Pada masa reformasi pemilihan kepala daerah ditentukan dan diangkat oleh DPRD. Namun dalam perjalanannya ditemukan praktik politik uang pada sistem ini sehingga pemilihan kepala daerah di ubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat. Setelah masa reformasi berlalu, macam-macam sistem pemilihan/pengangkatan kepala daerah bisa dibedakan menjadi :
Kepala Daerah Dipilih Secara Tidak Langsung
Definisi pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yaitu kepala daerah hanya diangkat/ditunjuk oleh gubernur. Contoh daerah yang melakukan sistem seperti ini adalah DKI Jakarta.
Dikarenakan wilayah Jakarta termasuk kategori wilayah administratif bukan daerah otonom. Kelebihan dari sistem ini adalah proses pemilihan kepala daerah lebih cepat dan sederhana. Kekurangan dari sistem ini yaitu masyarakat tidak memiliki hak untuk menentukan kepala daerah yang ingin dipilihnya.
Kepala Daerah di Pilih Oleh DPRD
Definisi dari pemilihan kepala daerah oleh DPRD yaitu DPRD memiliki hak untuk menentukan kepala daerah. Pada sistem ini di bagi lagi menjadi dua yaitu kepala daerah di pilih langsung oleh DPRD dan adapula DPRD hanya menentukan calon kepala daerah untuk selanjutnya diajukan kepada pejabat pemerintah diatasnya untuk selanjutnya di pilih sebagai kepala daerah. Untuk Gubernur di pilih oleh Presiden dan untuk Bupati/Walikota di pilih oleh Menteri Dalam Negeri.
Baca juga : Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dengan Daerah di Indonesia
Kelebihan dari sistem ini antara lain DPRD sebagai representasi dari pemilihan oleh rakyat karena DPRD adalah wakil rakyat. Selain itu dari segi pembiayaan pemilihan pun lebih murah daripada pemilihan secara langsung.
Kekurangan dari sistem ini adalah adanya indikasi politik uang dalam penentuan calon kepala daerah. Sehingga menimbulkan rasa kurang percaya di masyarakat setempat terhadap DPRD maupun calon kepala daerah.
Selain itu jika DPRD yang memilih maka kepekaan anggota DPRD terhadap permasalahan masyarakat daerah perlu diperhatikan kembali. Hal ini menjadi tolak ukur apakah DPRD memahami masyarakat atau tidak. Jika DPRD memilih kepala daerah yang tidak paham permasalahan daerah tersebut dipastikan kepemimpinan kepala daerah tersebut akan terkendala selama masa jabatannya.
Kepala Daerah di Pilih Langsung Oleh Rakyat
Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat definisinya adalah rakyat secara langsung melakukan pemilihan umum kepala daerah. Calon kepala daerah yang di usung oleh partai politik dan telah lulus seleksi KPU maka ia berhak untuk mengikuti pemilihan umum. Masyarakat memilih kepala daerah berdasarkan program kerja yang disampaikan para calon kepala daerah pada saat kampanye.
Kelebihan dari sistem ini adalah pemilihan umum bisa dilakukan secara jujur, adil, bebas dan rahasia. Masyarakat bisa secara langsung menentukan kepala daerah yang diinginkannya.
Baca juga : Pembagian Kekuasaan Pusat Pemerintahan Indonesia Menurut Undang-Undang
Sedangkan kekurangan dari sistem ini adalah proses pelaksanaannya tidak mudah dan sederhana. Mengingat kepala daerah dipilih secara langsung maka persiapan dalam pemilihan ini pun cukup lama. Banyak hal yang perlu dipersiapkan termasuk budget yang dibutuhkan pun tidak sedikit.
Terlepas dari macam-macam sistem pemilihan/pengangkatan kepala daerah hal terpenting yang harus diperhatikan adalah kepala daerah yang ditunjuk mampu bertanggung jawab atas jabatan yang diembannya. Tujuan utama dari terpilihnya kepala negara adalah agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar sehingga mampu mewujudkan setiap program kerja pemerintah yang telah dibuat.
Perkembangan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia sendiri pada dasarnya sebagai proses belajarnya suatu negara untuk memperoleh proses pemilihan umum yang ideal. Ideal dalam arti kepuasan masyarakat terhadap calon kepala daerah terpenuhi dan proses pemilihan yang tidak rumit dan menelan biaya yang tidak banyak.
Dalam prosesnya ini tentu masih ada kekurangan di beberapa bagian. Namun hal ini terus diperbaiki baik dalam bentuk peraturan KPU maupun peraturan perundang-undangan yang terus diperbaharui. Tujuannya agar pemilihan umun yang dilakukan mampu memenuhi standar perundang-undangan. Serta kepala daerah yang terpilih dapat bertanggung jawab dan dipertanggungjawabkan kepemimpinannya.
Masyarakat yang dipimpinnya pun dapat merasakan penerapan Pancasila di kehidupan sehari-hari. Jika masyarakat sudah dapat merasakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka kehidupan berbangsa dan bernegara serta merta akan berjalan dengan baik. Cita-cita dan tujuan negara akan dapat terwujud dengan peran serta aktif masyarakat.
Originally posted 2018-07-06 10:41:19.