Pembagian Kekuasaan Pusat Pemerintahan Indonesia Menurut Undang-Undang

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara hukum yang menerapkan system pemerintahan demokrasi. Oleh karena itu kekuasaan pemerintahan di Indonesia tidak hanya dipegang oleh seorang penguasa saja, melainkan dikelola oleh lembaga-lembaga Negara. Baik itu pada tingkat pusat maupun daerah.

Segala bentuk pengelolaan kekuasaan Negara tersebut diatur dalam Undang-Undang yang berjalan secara dinamis. Nah, berikut pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lembaga-lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945

Proses pengelolaan Negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Dimana Presiden beserta para menteri Negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif tidak berjalan sendiri.

Melainkan berjalan beriringan dengan kekuasaan yudikatif dan legislative yang dikelola oleh lembaga Negara lainnya. Perkembangan lembaga-lembaga Negara tersebut dipengaruhi oleh perubahan struktur ketatanegaraan yang turut mewarnai pelaksanaan pengelolaan Negara.

Baca juga : Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila

Berdasarkan Undang-Undang Dasar1945 sebelum amandemen, struktur ketatanegaraan Republik Indonesia terdiri dari MPR, DPR, Presiden, DPA, MA, dan BPK. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara. Sedangkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Presiden, DPA (Dewan Pertimbangan Agung), MA (Mahkamah Agung) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berada dibawah naungan MPR.

Sesudah dilakukan amandemen, struktur lembaga Negara berubah. DPA resmi dibubarkan. Lembaga tinggi ini dianggap tidak efisien karena tidak mempunyai wewenang dalam hukum maupun politik.

Selain itu, DPA hanya bertugas memberikan saran kepada lembaga tinggi Negara lainnya Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen terdiri atas MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden. Ada pula DPD (Dewan Perwakilan Daerah), BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial).

Lembaga-lembaga Pemegang Kekuasaan Negara

Lembaga pemegang kekuasaan Negara secara jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kekuasaan Negara yang dikelola oleh lembaga Negara meliputi 3 kekuasaan, yakni kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan Negara, dan kekuasaan kehakiman.

Berikut ini penjelasan terkait pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Lembaga Kekuasaan Membentuk Undang-Undang

Berdasarkan UUD 1945 setelah diamandemen, kekuasaan membentuk Undang-Undang dipegang olah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Sebagai pemegang kekuasaan legislatif, DPR berhak dan memiliki kekuatan penuh dalam pembentukan Undang-Undang (UU).

Baca juga : Pengertian Pemerintahan Daerah, Landasan Hukum, Susunan dan Wewenangnya

Bahkan rancangan UU yang telah ditetapkan DPR tetap berlaku walaupun tidak disahkan oleh Presiden. Pada umumnya menjadi sah dan legal dengan sendirinya setelah 30 hari. Hal itu secara jelas dinyatakan dalam pasal 20 ayat (1) yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang

Tidak hanya itu, DPR memiliki kekuasaan yang cukup besar dalam mengontrol setiap kebijakan yang diambil pemerintah. DPR menjadi lembaga penyeimbang yang berfungsi untuk mengendalikan kebijakan pemerintah. Sehingga DPR dapat memastikan kebijakan tersebut benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.


Kekuasaan tersebut tidak lepas dari hak-hak yang dimiliki DPR, seperti hak angket, hak interpelasi, serta hak menyatakan pendapat.

Sungguh memegang kekuatan penuh bukan DPR dalam hal penyusunan Undang-Undang? Tentunya hal itu berbanding dengan kekuatan DPR sebelum amandemen yang hanya memegang kekuasaan kecil dalam proses pembentukan UU. Sebelum UUD 1945 berubah, pemegang kekuasaan dalam penyusunan UU berada di tangan Presiden, DPR hanya bertugas memberikan persetujuan.

Tertuang dalam pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Presiden memegangkekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.Semakin dipertegas dalam pasal 20 ayat (1) yang berbunyi “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

2. Lembaga Kekuasaan Pemerintahan Negara

Kekuasaan pemerintahan negara atau kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Sebagai negara yang menganut system pemerintahan presidensial, presiden Republik Indonesia berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sebelum amandemen UUD 1945, presiden tidak hanya memegang kekuasaan eksekutif saja, melainkan kekuasaan legislative sekaligus yudikatif. Berikut hak-hak dan berbagai kekuasaan yang dimiliki Presiden.

  1. Kekuasaan pemerintahan yang tertulis dalam Pasal 4 ayat (1)
  2. Kekuasaan membentuk undang-undang secara jelas tercantum dalam Pasal 5 ayat (1)
  3. Presiden berkedudukan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, meliputi Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
  4. Presiden berhak menentukan keanggotaan MPR. Baik itu dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (TNI), utusan daerah, maupun utusan golongan dengan menerbitkan Keputusan Presiden.
  5. Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi, serta abolisi kepada terpidana dengan berbagai pertimbangan.

Kekuasaan penuh yang melekat dalam diri Presiden tersebut berubah seiring perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presiden tetap menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan, akan tetapi ada beberapa perubahan terkait kekuasaan yang dimilikinya. Diantaranya ialah:

  1. Presiden tidak lagi berwenang sebagai pemegang kekuasaan pembentukan Undang-Undang. Pembentukan UU secara resmi telah menjadi kewenangan DPR. Presiden hanya dapat mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU), memberikan persetujuan, kemudian mengesahkan RUU yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR.
  2. Presiden tidak dapat ikut campur dalam proses pengangkatan anggota MPR. Terlebih lagi mengajukan utusan golongan, utusan daerah, serta TNI.
  3. Dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pendapat DPR.
  4. Saat memberikan grasi dan rehabilitasi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

3. Lembaga Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman dijelaskan dalam pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

Berdasarkan pasal tersebut, kekuasaan kehakiman atau yudikatif sepenuhnya dipegang oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang dinaunginya.

Baca juga : Pengertian Kekuasaan Eksekutif (Pemerintah), Hak, Wewenang, Dan Tugasnya

Namun, setelah adanya amandemen, pengelolaan kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. MA tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan kehakiman. Hal ini ditegaskan pula dalam pasal 24 ayat (2).

Kini MA dan MK berjalan beriringan dalam menyelenggarakan proses hukum di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri jika hal ini tentu akan membawa dampak yang positif sekaligus memberikan peluang bagi setiap warga Negara untuk memperoleh keadilan.

Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara

Peran pemerintah dalam menjalankan pemerintahan tidak dapat lepas dari fungsinya sebagai sebuah Negara. Pada hakikatnya, fungsi NKRI merupakan perwujudan dari Pancasila.

Pengamalan pancasila hendaknya disadari oleh setiap warga Negara Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah, setiap warga Negara juga memiliki andil dalam mewujudkan fungsi NKRI. Fungsi Negara Indonesia terukir dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Seluruh warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan ketentraman dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dapat diwujudkan dari hasil bumi dan kekayaan alam Indonesia. Diatur dalam pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 Ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 amandemen. Selain itu pemerintah wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum guna menunjang kemakmuran warganya.
  3. Mencerdaskan kehidupan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan begitu, Negara wajib menyelenggarakan pendidikan yang tertera dalam pasal 31.
  4. Mewujudkan perdamaian dunia dengan aktif melaksanakan ketertiban dunia. Terbukti dari keikutsertaan Negara Indonesia dalam berbagai organisasi regional maupun internasional, seperti PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya

Originally posted 2018-07-05 14:47:39.


Leave a Comment

Tutup Iklan