Pengertian Pemerintahan Daerah, Landasan Hukum, Susunan dan Wewenangnya

Perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia menjadi cerminan keberhasilan pemerintah pusat dalam menyejahterakan rakyat.Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang hingga Merauke. Berbagai macam suku, ras, dan kebudayaan menjadi warna tersendiri bagi Indonesia.

Keberagaman tersebut ada dan melekat pada setiap daerah. Bayangkan jika jumlah penduduk pada setiap daerah meningkat setiap tahunnya. Pasti akan sangat sulit bagi pemerintah pusat untuk menjamin kesejahteraan setiap warganya bukan?

Tentunya, hal tersebuat sangat mustahil jika kesejahteraan warga Negara Indonesia bisa diperoleh hanya dari pemerintah pusat saja. Oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangannya pada pemerintah daerah.

Apa Itu Pemerintahan Daerah?

Pemerintahan daerah merupakan pengelola kekuasaan Negara yang berada di wilayah daerah, baik itu di Provinsi maupun Kota atau Kabupaten.

Segala urusan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam UUD1945 pasal 18 Ayat (1). Semakin dipertegas dengan adanya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga : Pengertian dan Tugas Wewenang Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, MA, dll)


Sama halnya dengan pemerintah pusat, proses penyelenggaraan pemerintahan daerah juga berjalan secara dinamis berlandaskan system dan prinsip Negara Indonesia. Berpegang teguh pada UUD 1945, terlihat dari landasan hukum, susunan pemerintahan serta kewenangan pemerintah daerahnya. Berikut perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Landasan hukum mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berulang kali mengalami perubahan. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya perubahan tersebut terjadi secara fluktuatif, sebagai wujud problematika bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam hal ini kondisi politik memegang pengaruh peranan yang cukup besar. Selain itu seluruh perubahan konstitusi NKRI kecuali konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) menuntut untuk diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintah daerah. Setidaknya ada 10 landasan hukum yang mengatur tentang pemerintahan daerah, seperti halnya:

  1. UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
  2. UU No. 22 Tahun 1948
  3. UU No. 1 Tahun 1957
  4. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959
  5. UU No. 18 Tahun 1965
  6. UU No. 5 Tahun 1974
  7. UU No. 22 Tahun 1999
  8. UU No. 32 Tahun 2004
  9. UU No. 8 Tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 Tahun 2004
  10. UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004

Susunan Pemerintahan Daerah Dan Kewenangannya

Landasan hukum diatas dijadikan sebagai sumber pedoman bagi pembentukan pemerintahan daerah di Indonesia. Setiap Undang-Undang dideklarasikan mempunyai susunan pemerintahan yang berbeda.

Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam mengelola kekuasaan Negara di daerahnya guna mewujudkan tujuan negara. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undnagan. Berikut penjelasannya.

1. UU RI No. 1 Tahun 1945

  1. Susunan pemerintahan daerah
    • Badan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
    • Badan eksekutif daerah yang dipiliholeh Komite Nasional Indonesiabersama dengan dan dipimpin olehkepala daerah dalam menjalankanpemerintahan sehari-hari.
    • Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislative di daerah.
  2. Kewenangan
    • Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
    • Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah.

2. UU RI No. 22 Tahun 1948

  1. Susunan pemerintahan daerah
    • Badan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
    • Badan eksekutif daerah yang dipiliholeh Komite Nasional Indonesiabersama dengan dan dipimpin olehkepala daerah dalam menjalankanpemerintahan sehari-hari.
    • Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislative di daerah.
  2. Kewenangan
    • Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
    • Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di daerah.

3. UU RI No. 1 Tahun 1957

  1. Susunan pemerintahan daerah
    • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
    • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
      1. Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah (ex-officio).
      2. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
      3. DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD.
  2. Kewenangan
    • Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
    • Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas.

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya

4. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959

  1. Susunan Pemerintah daerah terdiri dari 2 lembaga, yaitu:
    • Kepala Daerah, mencakup:
      1. Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bupati/ walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
      2. Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD.
      3. Kepala daerah menjadi alat PemerintahPusat sekaligus Pemerintah
      4. Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota DPRD)
    • Dewan Perwakilan RakyatDaerah Gotong Royong (DPRD-GR), mencakup:
      1. Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan karya.
      2. Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing (golongan politik dan golongan karya).
      3. Kepala daerah secara ex-officioadalah Ketua DPRD-GR (bukan anggota).
  2. Kewenangan
    • Menyelenggarakan urusan rumah tanggadaerah/otonom di mana kepala daerahbertindak sebagai pemegang eksekutifpelaksanaan urusan tersebut.
    • Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatan-jawatanPemerintah Pusat di daerah, dan antarajawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah
    • Menjalankan kewenangan lain yang terletakdalam bidang urusan Pemerintah Pusat.

5. UU No. 18 Tahun 1965

  1. Susunan Pemerintah daerah :
    • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
      1. DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah.
      2. Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah.
      3. Komposisi keanggotaan adalah40-75 orang untuk provinsi(Daerah Tingkat I), 25-40 oranguntuk kabupaten/kotamadya(Daerah TingkatII), dan 15-25orang untuk kecamatan/kotapraja(Daerah Tingkat III).
    • Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan Pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH).
  2. Kewenangan
    • Daerah memiliki kewenangan dalamurusan otonomi dan tugas pembantuan yangpelaksanaannya dipertanggungjawabkan olehkepala daerah kepada DPRD.

Baca juga : Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila

6. UU RI No. 5 Tahun 1974

  1. Susunan pemerintahan daerah Meliputi:
    • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
    • Kepala Daerah, mencakup:
      1. Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur.
      2. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya.
  2. Kewenangan
    • Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

7. UU No. 22 Tahun 1999

  1. Susunan pemerintahan daerah
    • Kepala daerah provinsi (gubernur),kepala daerah kabupaten (bupati),kepala daerah kota (walikota), camat,dan lurah/kepala desa.
    • Di daerah, dibentuk DPRD (sebagaibadan legislatif daerah) dan pemerintah daerah (sebagai badaneksekutif daerah).
    • Pemerintah daerah terdiri ataskepala daerah dan perangkat daerah
    • DPRD berkedudukan sejajar danmenjadi mitra dari pemerintah
    • Dalam menjalankan tugasnya,gubernur bertanggung jawab kepadaDPRD provinsi, bupati dan walikotabertanggung jawab kepada DPRDkabupaten/kota.
  2. Kewenangan
    • Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama.
    • Kewenangan wajib daerah adalah di bidangpekerjaan umum, kesehatan, pendidikandan kebudayaan, pertanian, perhubungan,industri dan perdagangan, penanaman modal,lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
    • Kewenangan provinsi adalah kewenanganotonomyang meliputi kewenangan dalambidangpemerintahan yang bersifat lintaskabupaten dan kota, kewenangan dalam bidangpemerintahan tertentu lainnya, dankewenangan yang tidak atau belum dapatdilaksanakan kabupaten dan kota.

8. UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 2005, dan UU No. 12 Tahun 2008

  1. Susunan pemerintahan daerah :
    • Pemerintahan daerah, terdiri atas:
      1. Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi
      2. Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/ kota dan DPRD kabupaten/ kota
    • Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
    • DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  2. Kewenangan
    • Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
    • Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.
    • Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Originally posted 2018-07-05 14:32:20.


Leave a Comment

Tutup Iklan