Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dengan Daerah di Indonesia

Pembagian urusan pemerintahan merupakan sesuatu yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Di dalam pasal 18 tersebut disebutkan bahwa pembagian urusan pemerintahan di bagi menjadi dua yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini guna menyeimbangkan kekuasaan pemerintah pusat dengan daerah.

Wewenang Pemerintahan Pusat Republik Indonesia

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 telah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah kecuali berikut ini :

  1. Moneter
  2. Agama
  3. Peradilan
  4. Politik luar negeri
  5. Pertahanan dan keamanan

Kelima hal tersebut diatas menjadi urusan pemerintahan pusat meskipun terjadinya di daerah. Hal ini dikarenakan dampak yang diakibatkan dari kebijakan dari kelima hal tersebut akan sangat besar. Baik itu nantinya dampak positif maupun negative. Pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah sudah sangat jelas disebutkan.

Wewenang / Tugas Pemerintahan Daerah Provinsi

Untuk pembagian urusan pemerintahan daerah sendiri di bagi lagi menjadi dua yaitu pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.


Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dari daerah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dijelaskan bahwa urusan pemerintahan daerah dibedakan menjadi dua yaitu urusan wajib dan urusan pilihan.

Urusan wajib pemerintahan daerah provinsi meliputi :

  1. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
    Pendidikan merupakan hal yang paling penting di dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan yang baik akan membawa manusianya menjalani hidup dengan lebih baik. Pemerintah daearah provinsi wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan di setiap tingkat wilayah kabupaten/kota.
  2. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
    Setelah pendidikan, hal kedua yang sangat  penting adalah kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu melalui koperasi, usaha kecil dan menengah. Pemerintahan daerah diharapkan mampu memfasilitasi pengembahan usaha-usaha masyarakat tersebut.
  3. Pelayanan administrasi kenegaraan
    Pengurusan administrasi kenegaraan juga sangat dibutuhkan msyarakat. Peningkatan pelayanan administrasi sangat membantu masyarakat daerah.
  4. Perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah
    Pembangunan di daerah perlu dikendalikan agar dapat berkesinambungan dengan unsur daerah lainnya. Baik itu unsur sosial kemasyarakatan maupun perekonomian daerah.
  5. Penyelenggaraan ketertiban umum
    Ketertiban umum menjadi urusan wajib yang harus dilakukan agar kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat berjalan dengan baik
  6. Urusan wajib lainnya yang termaktub di dalam undang-undang
    Urusan pilihan pemerintahan daerah provinsi yaitu urusan yang nyata ada dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembagian Tugas Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri dari beberapa urusan wajib diantaranya :

  1. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
    Pembagian tata ruang daerah yang baik mampu meningkatkan taraf hidup msyarkat setempat. Oleh karena itu perencanaan dan pemanfaatan tata ruang ini harus dipikirkan dengan sangat baik
  2. Penyediaan bidang kesehatan
    Kesehatan merupakan hal terpenting dalam kehidupan bermasyarakat. Penyediaan bidang kesehatan yang lengkap dan merata hingga di pelosok desa akan sangat berguna bagi masyarakat.
  3. Pengendalian lingkungan hidup
    Hal yang tak kalah penting dalam hidup bermasyarakat adalah pengendalian lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang sehat akan meningkatkan semangat hidup masyarakat setempat
  4. Pelayanan pertanahan
    Tanah adalah asset yang sangat mahal saat ini. Kebutuhan akan tanah terus meningkat setiap tahunnya. Namun hal ini tidak disertai penambahan lahan di muka bumi ini. Sehingga pelayanan pertanahan yang baik akan membantu masyarakat.
  5. Penyediaan sarana dan prasarana
  6. Urusan wajib lainnya yang termaktub di dalam undang-undang

Urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota haruslahmampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah kabupaten/kota.

Originally posted 2018-07-06 10:11:19.


Leave a Comment

Tutup Iklan