5 Bentuk Negara yang Ada di Dunia

Bentuk negara yang ada di dunia ini bermacam-macam, dan masing-masing negara mengunakan bentuk tersebut sesuai dengan filosofis negara, kesepakatan antar warga, serta bentuk negara merupakan identitas dari sebuah negara

Bentuk-Bentuk Negara

Para ahli memiliki pendapat yang berbeda tentang bentuk negara. Akan tetapi, selama itu telah banyak pandangan yang kuat serta mentradisi jika bentuk negara jelas menunjuk terhadap negara kesatuan ataupun negara serikat. Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini akan dibahas mengenai kedua bentuk negara tersebut selain bentuk negara lainnya.

Bentuk Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan negara yang merdeka serta berdaulat yang mana di semua wilayah negara yang memiliki kekuasaan hanya satu pemerintahan pusat yang memiliki wewenang untuk mengatur semua daerah. Negara itu disebut juga bersusun tunggal. Negara kesatuan mampu menggunakan bentuk:

  1. Negara kesatuan dengan menggunakan sistem desentralisasi, yang mana setiap daerah memiliki wewenang agar mengaur serta mengurus daerahnya sendiri yang disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut.
  2. Negara kesatuan dengan menggunakan sistem sentralisasi, yang mana semua yang terdapat di negara langsung diatur serta diurus terhadap pemetintah pusat serta setiap daerah hanya melaksanakan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.

Baca juga : Pengertian Konstitusi bagi Negara, Unsur-Unsur, Dan Pembuatannya

Pada zaman sekarang ini sangat langka ditemukan ada negara kesatuan yang menggunakan sistem sentralisasi, menilik semakin banyaknya tugas dari negara serta wilayah negara tersebt sangat luas.

Bentuk Negara Serikat

Negara serikat ialah sebuah negara yaang memiliki negara di dalamnya. Tugas negara terbagi menjadi dua,ialah secara terperinci (limitatif) yang diberikan pada pemerintah federasi atau delegated power serta yang lain adalah tugas dari negara bagian.
Perbadingan yang dimiliki oleh negara kesatuan den negara serikat ialah sebagai berikut:

  1. Negara bagian sebuah federasi mempunyai power constitutif, ialah memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang dasar sendiri dan memiliki kekuasaan untuk mengatur bentuk badan sendiri dalam lingkungan serta batas-batas konstitutif federasi. Namun, di dalam negara kesatuan, badan bagian-bagian negara menurut garis besarnya sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang pusat.
  2. Negara federasi, memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang pusat guna mengatur bagian-bagian tertentu yang sudah secara jelas satu persatu di konstitusi federasi. Namun, di dalam negara kesatuan memiliki kekuasaan dalam pembentukan undang-undang pusat ditentukan di rumusan umum, serta memiliki kekuasaan untuk melakukan pembentukan undang-undang yang lokal atau lebih rendah dari undang-undang pusat terserah pada lembaga pembentukan undang-undang pusat tersebut.

Selain negara serikat (federasi yang disebut juga dengan negara (konfederasi). G. Jellinek dalam bukunya yang berjudul “Allegemeinen Staatsre” (1993), membedakan natara federasi dengan konfederasi dengan landasan “di manakah letak kedaulatan itu”.

Baca juga : Bentuk-Bentuk Penghargaan Terhadap Persamaan Kedudukan Warga Negara

Apabila terletak dalam gabungannya, maka hal itu adalah negara serikat, namun apabila terletak dalam negara-negara bagiannya, mana hak itu adalah serikat negara.


Tatkala itu, Kranenburg dalam bukunya yang berjudul “Theoris of Comparative Politics” yang dikarang oleh Ronald HC. (2001) membedakannya berlandaskan pada ciri “bisa atau tidanya pemerintag gabungan tersebut membikin peraturan-peraturan hukum yang secara langsung memikat atau[un berlaku bagi warga negara dari negara bagian”.

Seandainya ya, maka hal tersebut ialah negara serikat, namun seandainya tidak, maka hal tersebut ialah serikat negara. Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk negara yang lainnya ialah sebagai berikt:

1. Negara Dominion

Dominon ialah sebuah negara yang awalnya adalah sisa jajahan Inggris, setelah negara itu merdeka serta berdaulat, mereka masih membenarkan bahwa Raja/Ratu Inggris sebagai lambang dari persatuan mereka.

Mereka memiliki hak dalam menentukan atau mengurus politik dalam serta luar negerinya sendiri, dan memiliki kebebasan untuk keluar dari hubungan bersma tersebut. Badan ini disebut juga dengan British Commonwealth of Nations. Termasuk dalam negara tersebut ialah Kanada, Selandia Baru, Afrika Selatan, Australia, Malaysia, serta India.

2. Negara Protektoral

Negara protektoral ialah sebuah negara yang terletak di bawah lindungan negara lainnya. Biasanya yang diserahkan ataupun dimintakan perlindungan tersebut ialah mengenai ikatan luar negeri perlindungan.

Baca juga : Pengertian Ideologi Liberalisme, Sosialisme, Komunisme, Fasisme, Fundamentalisme

Tetapi, terdapat pula selain mengenai ikatan luar negeri serta pertahanan juga sesebagian besar mengenai masalah dalam negeri yang diserahkan terhadap negara pelindung (masalah dalam negeri yang sangat penting). Protektoral sejenis ini dikenal dengan protektoral kolonial. Contohnya: Manaco sempat menjadi protektoral negara Perancis.

3. Uni (Union)

Negara uni ialah dua negara ataupun lebih yang mana negara masing-masing telah merdeka serta berdaulat, namun memiliki satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

  1. Uni riel, ialah jika negara-negara tersebut mempunyai sarana perlengkapan bersama serta mengurus kepentingan secara bersama, yang mana sesuai dengan perjanjian yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. Misal Uni Austria-Hongaria pada tahun 1857-1918, Uni Swedia-Norwegia pada tahun 1915-1905.
  2. Uni personal, ialah jika dua negara tersebut memiliki kepala negara yang saman,namun kepentingan serta sarana kelengkapannya berbeda. Misalkan, Uni Austria-Hongaria pada tahun 1918 serta Uni Inggris-Skoltlandia pada tahun 1603-1707.

Demikian artikel yang saya tulis dalam kesempatan kali ini yaitu tentang bentuk-bentuk negara. Apabila terdapat kekuarangan, kesalahan ataupun pertanyaan, silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-05-25 16:58:41.


Leave a Comment