Definisi, Fungsi, Ciri-Ciri Serta Tujuan Negara Republik Indonesia

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang mengenai Tujuan Negara Republik Indonesia. Tentu saja apa yang akan dijelaskan dibawah ini, akan bisa menambah wawasan anda mengenai Negara. Dan hal tersebut bisa membuat anda semakin jatuh cinta pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Umum Negara dan Menurut Ahlinya

Sebelum membahas lebih jauh mengenai tujuan negara, maka kita sudah seharusnya mengetahui hal-hal dasar. Terutama yaitu mengenai pengertian atau definisi negara.

Negara adalah suatu bentuk organisasi, lembaga maupun badan tertinggi. Yang mana memiliki wewenang untuk mengatur segala hal yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak. Dan negara ini memiliki kewajiban untuk mampu mensejahterakan serta melindungi dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga : Tujuan Dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Beberapa ahli bahkan juga merumuskan pengertian negara. Dan beberapa pendapat para ahli, diantaranya seperti yang ada dibawah ini.

  1. John Locke, merumuskan negara adalah suatu badan hukum atau bentuk organisasi dari hasil perjanjian masyarakat.
  2. Max Weber, merumuskan negara sebagai sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam hal penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
  3. Mac Iver, Menjelaskan bahwa negara harus memiliki tiga unsur pokoknya, yaitu wilayah, rakyat serta pemerintah.
  4. Roger F. Soleau, menjelaskan bahwa negara merupakan alat atau suatu wewenang yang mampu mengendalikan serta mengatur persoalan-persoalan yang sifatnya bersama-sama atas nama masyarakat.
  5. Mr. Soenarko. Negara merupakan suatu organisasi masyarakat yang telah mampu dan mempunyai daerah tertentu. Dimana kekuasaan negara akan sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Fungsi Negara menurut Undang-Undang yang Berlaku

Suatu Negara, tentu saja juga memiliki fungsi. Dan berikut ini adalah fungsi negara secara umum. Sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang.

1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Negara, memiliki sebuah kewajiban untuk mampu melindungi segala unsur yang berkaitan dengan kedaulatannya. Harus mampu melindungi dari adanya berbagai ancaman, baik ancaman dari dalam maupun luar negera yang bersangkutan.

2. Fungsi Keadilan

Negara memiliki sebuah kewajiban dalam hal memelihara keadilan bagi setiap warganya.

3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan

Negara juga memiliki sebuah wewenang dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan. Yang fungsinya adalah untuk mengatur serta menjamin keadilan masyarakatnya.

Baca juga : Arti, Kedudukan, Fungsi, Isi dan Amandemen UUD 1945 (Substansi Konstitusi)

4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Negara memiliki fungsi kewajiban dalam menjamin kesejahteraan serta kemakmuran setiap warga negaranya.

Ciri-Ciri Negara pada Umumnya

Agar anda lebih memahami mengenai bagaimana suatu dapat dikatan sebagai “Negara”. Maka perlu anda ketahui mengenai ciri-cirinya. Secara umum ciri-ciri suatu negara adalah sebagai berikut ini :

  1. Adanya masyarakat atau sering disebut rakyat yang mendiami wilayah tersebut
  2. Memiliki batas wilayah dan bagian wilayah yang jelas
  3. Dipimpin oleh seorang pemimpin yang baik, baik presiden maupun raja.
  4. Memiliki peraturan hukum yang tujuannya adalah untuk menertibkan rakyatnya.
  5. Memiliki bentuk pemerintahan serta ideologi yang jelas.
  6. Terdapat susunan pemerintahan yang jelas dan terstruktur.
  7. Adanya pola kemasyarakatan
  8. Adanya jalinan kerjasama dengan negara yang lainnya’
  9. Terdapat berbagai macam kegiatan dalam bidang kenegaraan.

Syarat Berdirinya Sebuah Negara

Agar dapat dikatakan sebagai suatu negara. Maka suatu lembaga atau organisasi haruslah memenuhi beberapa persyaratan seperti dijelaskan dibawah ini.

1. Penduduk

Penduduk merupakan sekumpulan orang yang menetap atau mendiami suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama. Negara haruslah memiliki penduduk yang telah memiliki kesepakatan untuk bersatu dan menjadi suatu bagian dari negara tersebut.

2. Wilayah

Wilayah merupakan suatu daerah yang mana telah dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam sebuah kadaulatan yang ada. Wilayah ini merupakan suatu syarat yang penting, jika suatu ingin dikatan sebagai negara. Wilayah ini terbagi atas tiga bagian yaitu darat, laut dan juga udara.

3. Pemerintah

Pemerintah sendiri merupakan sang pemegang kekuasaan yang diakui dalam suatu negara. Sekaligus juga sebagai penjalan roda pemerintahan yang ada dalam suatu negara.

4. Kadaulatan

Kedaulatan ini merupakan kekuasaan tertinggi yang ada dalam suatu negara. Yang mana fungsinya adalah untuk mengatur seluruh tata cara dalam penyelenggaraan negara.

Bentuk-Bentuk Negara yang Ada di Dunia

Negara ini memiliki beberapa bentuk. Yang mana, mungkin akan berbeda untuk masing-masing wilayah. Dan bentuknya secara umum terbagi atas 5 seperti dibawah ini,

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah negara dimana sistemnya berlandaskan pada sentralisasi. Atau kedaulatannya dipegang oelh pemerintah yang berada di pusat. Hal ini memiliki arti bahwa semua daerah yang terdapat dalam negara mengikuti peraturan serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga : Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila

2. Negara Uni

Negara Uni ini merupakan negara yang terdiri dari kumpulan beberapa negara. Dimana negara uni ini akan dikepalai oleh satu orang kepala negara. Umumnya yang akan menjadi kepala negara pada negara uni adalah Raja. Contoh negara Uni adalah Uni Soviet, dan Negara Uni Austria-Hungaria.

3. Negara Protektorat


Negara Protektorat merupakan negara yang terikat dangan negara lain. Yang dimaksud dengan terkait disini adalah masih berlindung dengan negara lain yang mana memiliki kekuasaan yang lebih (atau negara yang lebih kuat). Tetapi negara tersebut tidaklah dijajah oleh negara yang melindunginya.

4. Negara Federasi

Negara Federasi merupakan suatu negara yang tersusun atas beberapa negara dan hanya memiliki satu pemerintah pusat. Tujuan adanya pemerintah pusat ini adalah sebagai pengendali kedaulatan negara. Akan tetapi setiap negara bagian juga berhak memiliki Undang-Undangnya sendiri. Contoh dari negara federasi ini adalah malaysia dan juga Amerika Serikat.

5. Negara konfederasi

Negara konfederasi ini merupakan suatu negara yang anggotanya beberapa negara. Namun beberapa negara tetap memiliki kedaulatan sepenuhnya dalam menyelenggarakan negaranya. Contoh negara konfederasi adalah Cekoslawakia.=

Teori-Teori tentang Tujuan Negara

Setiap manusia yang hidup didunia ini, pastilah memiliki tujuan dalam menjalani kehidupannya. Kalian sebagai orang yang terpelajar juga pasti memiliki tujuan. Tak lain dengan suatu negara, sebagai suatu organisasi yang dijalankan oleh manusia. Pastilah suatu negara memiliki suatu tujuan ketika didirikan.

Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa suatu negara yang berkembang tentu saja memiliki suatu tujuan yang ingin dicapainya. Tujuan suatu negara, tentu saja sangat berhubungan dengan organisasi negara yang bersangkutan.

Tujuan negara ini akan menjadi suatu pedoman untuk bisa mengarahkan segala kegiatan yang ada dalam negara, menyusun serta mampu mengendalikan perlengkapan alat negara serta bagi kehidupan rakyatnya.

Baca juga : Pengertian Sistem Politik Demokrasi, Ciri-Ciri, Serta Prinsip-Prinsipnya

Saat ini, terdapat beberapa teori tujuan negara, yang akan dijelaskan seperti dibawah ini,

1. Teori Plato

Teori Plato ini menyatakan bahwa suatu negara memiliki tujuan untuk dapat memajukan kesusilaan manusianya, baik itu sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.

2. Teori Negara Kekuasaan

Ada dua tokoh yang menganutteori kekuasaan negara, yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang yang, tujuan negara ini adalah untuk mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.

Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara mempersiapkan tentara yang kuat, mampu berdisiplin, serta bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga suatu negara akan menjadi kuat. Sebaliknya, rakyat haruslah memiliki sifat yang lemah, supaya bisa tunduk kepada negara.

3. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)

Menurut teori yang satu ini, tujuan negara adalah untuk dapat mencapai penghidupan serta kehidupan yang aman serta tentram. Dengan memiliki ketaatan kepada dan dibawah pimpinan Tuhannya. Pemimpin negara akan menjalankan kekuasaanya, hanya berdasarkan kekuasaan Tuhannya yang telah diberikan kepadanya. Yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinus dan Agustinus.

4. Teori Negara Polisi

Menurut Teori negara polisi, suatu negara memiliki tujuan yang semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara serta menjadi pelindung hak dan kebebasan bagi warganya.

Untuk mencapai semua hal itu, maka perlu dibentuk sebuah peraturan perundang-undangan yang dapat mencerminkan kehendak seluruh rakyatnya. Disisi lain, negara juga tidak boleh untuk ikut campur dalam urusan probadi dan juga ekonomi warganya. Teori ini di prakarsai oleh Immanuel Kant.

5. Teori Negara Hukum

Dalam suatu pandangan teori Negara Hukum, negara memiliki tujuan untuk mampu menyelenggarakan ketertiban hukum. Yang mana harus berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum, segala sesuatu, termasuk kekuasaan alat-alat pemerintahnya haruslah didasarkan pada hukum. Semua orang tanpa kecuali haruslah tunduk serta taat pada hukum. Teori ini di gulirkan oleh Krabbe.

6. Teori Negara Kesejahteraan

Tujuan suatu negara berdasarkan teori ini adalah untuk bisa mewujudkan kesejahteraan secara umum. Dalam hal ini suatu negara akan dipandang sebagai alat yang dapat mencapai tujuan bersama.

Yaitu suatu tatanan masyarakat dimana didalamnya terdapat kebagiaan, kemakmuran, dan juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Teori ini di cetuskan oleh Mr. Kranenburg.

Rumusan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebagai suatu bangsa dan suatu negara yang beradab. Tentu saja Negara Republik Indonesia, mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan negaranya.

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya

Tujuan negara kita ini akan menjadi ciri khas dari negara ini, yang dapat dibedakan dengan negara lain. Untuk mampu memahami lebih dalam mengenai negara kita. Maka kita harus menelaahnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu pada alinea ke 4.

Cara mewujudkan tujuan negara republik Indonesia

Untuk dapat mewujudkan tujuan besar suatu negara, terutama negara kita republik indonesia. Maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Seperti yang ada dibawah ini :

  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yaitu dengan cara menghindari konflik
  2. Memajukan kesejahteraan umum, dengan cara membangun fasilitas umum untuk masyarakat luas.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan cara aktif dalam pemuda pelopor desa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, caranya yaitu dengan memberikan dukungan kemerdekaan pada masyarakat Palestine misalnya.

Originally posted 2018-07-05 15:03:29.


1 thought on “Definisi, Fungsi, Ciri-Ciri Serta Tujuan Negara Republik Indonesia”

Leave a Comment