Tujuan Dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Setiap negara memiliki tujuan atau visi yang berbeda-beda serta menggunakan cara yang berbeda pula dalam mencapai tujuan atau visi dari negara tersebut. Dibawah ini akan dijeskan mengenai tujuan dari negara Indonesia dan upaya yang dilakukan guna mencapai tujuan tersebut.

Tujuan Berdirinya Negara Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai cita-cita untuk menciptakan negara yang bersatu, berdaulat, adil, serta makmur. Dengan kesimpulan secara singkat, negara Indonesia memiliki cita-cita untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil serta makmur yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 1945.

Masalah ini serasi dengan amanat yang termuat dalam Alinea II dalam Pembukaan UUD 1945, ialah negara yang bersatu,merdeka, adil, berdaulat, serta makmur.

Tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang termuat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam alinea VI. Secara lebih jelas ialah sebagai berikut:

  1. Melindungi seluruh bangsa Indonesia serta semua tumpah darah Indonesia.
  2. Meningkatkan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut menjalankan ketertiban dunia yang berlandaskan pada kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.

Mengenai visi dari bangsa Indonesia ialah tercapainya masyarakat Indonesia yang memiliki kedamaian, demokrasi, keadilan, sejahtera, maju, serta memiliki daya saing dalam organisasi negara kesatuan Republik Indonesia yang ditopang dengan adanya manusia Indonesia yang mandiri, bertaqwa, sehat, beriman, berakhlak mulia, berkesadaran hukum, serta lingkungan, mempunyai semangat kerja yang tinggi, cinta tanah air, serta memiliki kedisiplinan.

Misi Negara Indonesia

Agar tercapainya visi bangsa Indonesia yang ditentukan oleh misi, antara lain:

  1. Adanya aktualisasi terhadap Pancasila yang sesuai dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
  2. Pemeliharaan kedaulatan rakyat dalam semua aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.Pemberdayaan masyarakat serta semua ketahanan ekonomi nasional, terlebih pengusaha kecil, menengah, serta koperasi, melalui pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang berdasar pada mekanisme pasar yang memiliki keadilan yang berbasis pada sumber daya alam serta sumber daya manusia yang mandiri, berdaya saing, proaktif, maju, dan berpandangan lingkungan serta berkelanjutan.
  3. Pelaksanaan politik luar negeri yang memiliki kedaulatan, kebermanfaatan, proaktif, serta bebas demi kebutuhan nasional dalam melawan perkembangan global.
  4. Pelaksanaan terhadap kesejahteraan rakyat yang dapat dilihat dengan peningkatan terhadap kualitas kehidupan yang memadai, memiliki manfaat, dan melakukan perhatian terutama dalam masalah kecukupan terhadap kebutuhan dasar, ialah sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, serta lapangan pekerjaan.
  5. Pelaksanaan sistem serta suasana pendidikan nasional secara demokratis serta memiliki mutu agar mampu memperkuat akhlak mulia, berpandangan kebangsaan, keratif, cerdas, inovatif, memiliki tanggung jawab, sehat, memiliki keterampilan, disiplin, dan menguasai ilmu pengetahuan serta teknologi dalam kerangka untuk mengembangkan kualitas manusia di Indonesia.
  6. Pelaksanaan terhadap sistem hukum nasional yang memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum serta hak asasi manusia yang berdasarkan keadilan serta kebenaran.
  7. Pengembangan aktualisasi terhadap ajaran agama yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari guna menciptakan kualitas keimanan serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dikehidupan serta keyainan terhadap persaudaraan umat beragama yang memiliki akhlak rukun,mulia, darai serta toleransi.
  8. Adanya jaminan terhadap keadaan yang aman, tertib, ketentraman serta kedamaian dalam masyarakat.
  9. Pelaksanaan kehidupan sosial budaya yang memiliki kepribadian , kreatif, dinamis, serta mampu bertahan dalam adanya pengarus globalisasi.
  10. Pelaksanaan aparatur negara yang memiliki fungsi dalam melayani masyarakat, produktif, berpengalaman, berdaya guna, transparasi, bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme.
  11. Pelaksanaan terhadap otonomi daerah dalam kerangka pembangunan daerah serta melakukan pemerataan pertumbuhan dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian penjelas di atas yaitu mengenai tujuan negara indonesia, yang mana kita harus mendukung pemerintah dan ikut perpartisipasi dalam mewujudkannya. Apabila terdapat kekurangan, kesalahan ataupun pertanyaan, silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-05-02 17:17:56.


Leave a Comment

Tutup Iklan