Arti, Kedudukan, Fungsi, Isi dan Amandemen UUD 1945 (Substansi Konstitusi)

Konstitusi memiliki hukum dasar negara yang memuat ketentuan-ketentuan inti serta menjadi sebuah landasan bagi perundang-undangan lainnya.

Di negara Indonesia mengguanakan konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, untuk konstitus tertulis misalnya UUD 1945, dan konstitusi tidak tertulis misalnya peraturan adat istiadat, musyawarah demi tercapainya mufakat serta pidato presiden. Berikut dibawah ini merupakan penjelasan tentang kosntitusi tertulis yaitu Undang-Undang Dasar 1945

Memahami Arti Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum diamandemen, UUD 1945 memuat atas Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri atas 16 bab, 17 pasal, 65 ayat, 4 pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan, dan penjelasannya.

Baca juga : 4 Periode Perubahan UUD 1945 Dan Sikap Positif Terhadap Konstitusi

Kemudian UUD 1945 telah melalui 4 kali amandemen (perubahan), yaitu terdiri atas 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan serta 2 pasal aturan tambahan.

Kedudukan dan Fungsi undang-Undang Dasar 1945

Sebuah konstitusi tertulis yaitu UD 1945 memiliki beberapa fungsi dan kedudukan, antara lain sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kekuatan yang terpaut oleh pemerintahan, badan-badan, badan-badan kemasyarakatan, seluruh warga Indonesia, serta penduduk.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 berisikan mengenai aturan/hukum dasar.
  3. Undang-Undang Dasar 1945 adalah aturan atau hukum yang tertinggi, yang didasarkan pada UU No. 10 tahun 2004 pasal 17, jenis dan kedudukan Peraturan perundang-Undangan ialah sebaga berikut:
  4. Undang-Undang Dasar 1945
  5. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah pengganti UU
  6. Peraturan Pemerintah
  7. Peraturan Presiden
  8. Peraturan Daerah
  9. Udang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum

Seluruh peraturan  perundangan yang dibawah UUD 194, seperti: Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah, tidak boleh melenceng dari UUD 1945.

Isi Undang-Undang Dasar 1945


Secara garis besar, UUD 1945 memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembukaan UUD 1945
    Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 4 alinea yang berisikan tujuan serta harapan atau cita-cita bangsa Indonesia.
  2. Batang Tubuh UUD 1945
    Di dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.

    • Bab I Pasal 1 membahas tentang bentuk serta kedaulatan
    • Bab II Pasal2-4 membahas tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat
    • Bab III Pasal 4-15 membahas tentang kekuasaan pemerintahan negara
    • Bab IV Pasal 16 membahas tentang Dewan Pertimbangan
    • Bab V Pasal 17 membahas tentang kementerian negara
    • Bab VI Pasal 18-18B membahas tentang pemerintah daerah
    • Bab VII Pasal 19-22B membahas tentang Dewan Perwakilan Rakyat
    • Bab VIIA Pasal 22C-22D membahas tentang Dewan Perwakilan Daerah
    • Bab VIIB Pasal 22E membahas tentang Pemilu
    • Bab VIII Pasal 23-23D membahas tentang keuangan
    • Bab VIIIA Pasal 23E-23G membahas tentang Badan Pemeriksa Keuangan
    • Bab IX Pasal 24-25 membahas tentang kekuasaan kehakiman
    • Bab IXA Pasal 25A membahas tentang wilayah negara
    • Bab X Pasal 26-28 membahas tentang warga negara sera penduduk
    • Bab XA Pasal 28A-28J membahas tentang hak asasi manusia
    • Bab XI Pasal 29 membahas tentang agama
    • Bab XII Pasal 30 membahas tentang pertahanan serta keamanan
    • Bab XIII Pasal 31-32 membahas tentang pendidikan serta kebudayaan
    • Bab XIV Pasal 33-34 membahas tentang perekonomian dalam nasional sera kesejahteraan sosial
    • Bab XV Pasal 35-36C membahas tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan
    • Bab XVI membahas tentang perubahan undang-Undang

Masa Perubahan / Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Amandemen ialah sebuah perubahan yang memiliki tujuan dalam memperkuat fungsi serta kedudukan UUD 1945 dalam mengakomodasi dari cita-cita politik demi mencapai tujuan negara, sesuai dalam rumusan uud 1945. MPR memiliki kewenangan dalam melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945.

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya

Pada zaman Reformasi, terdpat banyak sekali hal-hal yang mendesak agar adanya perubahan UUD 1945, sehingga sampai saat ini UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali, yaitu sebagai berikut:

  1. Dalam Sidang Umum MPR pada tahun 1999 yaitu Amandemen UUD 1945 yang ke 1 serta pengesahannya pada tanggal 19 Oktober 1999
  2. Dalam Sidang Umum MPR pada tahun 2000 yaitu Amandemen UUD 1945 yang ke 2 serta pengesahannya pada tanggal 18 Agustus 2000
  3. Dalam Sidang Umum MPR pada tahun 2001 yaitu Amandemen UUD 1945 yang ke 3 serta pengesahannya pada tanggal 10 November 2001
  4. Dalam Sidang Umum MPR pada tahun 2002 yaitu Amandemen UUD 1945 yang ke 4 serta pengesahannya pada tanggal 10 Agustus 2002.

Setiap melakukan amandemen terhadap UUD 1945, pasti memiliki alasan-alasan yang mendasarinya,tidak mungkin dilakukan dengan sewenang-wenang, dibawah ini merupakn alasan dilakukannya amandemen, yaitu:

  1. Bagi Presiden, UUD 1945 dapat memberikan kedaulatan yang sangat besar
  2. UUD 1945 mempunyai pasal-pasal yang setiap orang dapat menafsirkan berbeda-beda.
  3. UUD 1945 membentuk sistem ketatanegaraan yang berlandaskan pada MPR yang memegang kedaulatan tertinggi sebagai wakil rakyat, sehingga tidak ada pengecekan dan kesamaan antar badan negara.
  4. UUD 1945 dalam masalah kesejahteraan sosial belum tercapai, sehingga mengakibatkan banyaknya monopoli, monopsoni, dan oligarki.

Dengan adanya beberapa permasalahan tersebut, maka dari itu UUD 1945 mengalami Amandemen sebanyak 4 kali, diharapkan dapat memperbaiki masalah-masalah sebagai berikut ini:

  1. Menguatkan serta menegaskan lagi fungsi kedaulatan dalam lembaga legislatif
  2. Melakukan pembatasan pada kedaulatan lembaga eksekutif (presiden)
  3. Terdapat pembaharuan dalam lembaga-lembaga negara
  4. Perlu adanya ketegasan terhadap hak, kewajiban dan hak asasi manusia bagi setaip warga negara Indonesia.
  5. Perlu adanya ketegasan dalam hal otonomi daerah.

Dari penjelasan di atas yaitu mengenai substansi konstitusi negara, yang memuat tentang arti, kedudukan, fungsi dan amandemen yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jika ada yang dipertanyakan silahkan komentar dibawah. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-01 02:32:31.


Leave a Comment

Tutup Iklan