3 Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Perangkat perwakilan diplomtik biasanya dimiliki oleh negara yang membuka perwakilan diplomatik. Apakah di Indonesia juga demikian? Indonesia juga memiliki unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Republik Indonesia. Adapun unsurnya terdiri dari berbagi lembaga sebagai berikut.

Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh

Perangkat perwakilan diplomatik ini merupakan perangkat tingkat tinggi. Duta besar luar bisa bertanggug jawab langsung kepada presiden Repbulik Indonesia yang melalui menteri luar negeri. Adapun kewajiban dari duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah :

  1. Melakukan pembinaan terhadap staff untuk mewujudkan tercapainya kesempurnaan dari masing-masing tugas yang sudah diberikan;
  2. Melaksanakan kebijaksanaan, petunjuk dan juga perintah yang sudah d tetapkan oleh presiden Republik Indonesia;
  3. Mengatur pelaksanaan berbagai tugas pokok dari perwakilan Republik Indonesia;
  4. Memberikan pertimbangan, laporan, pendapat dan saran yang diminta ataupun tidak mengenai berbagai hal yang berhubugan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri.

Baca juga : Pengertian Perwakilan Diplomatik di Indonesia, Tugas, Fungsi, Tujuan, Tahapan

Selain kewajiban yang diberikan oleh duta besar luar biasa, ada juga berbagai wewenangnya. Adapun wewenang dari duta besar luar biasa dan bekuasa penuh yaitu

  1. Mengeluarkan berbagai peraturan yang memang di perlukan dalam penyempurnaan dan juga penyelenggraan kegiatan perwakilan. Hal ini dilakukan agar tugas perwakilan menjadi lebih bijak sesuai dengan situasi dan juga kondisi.
  2. Berwenang dalam mengatur penggunaan anggaran atau bisa disebut juga berwenang melakukan berbagai tindakan-tindakan otorisasi.

Kuasa Usaha

Kuasa hukum merupakan pegawai negeri atau pejabat dinas luar negeri yang di tunjuk oleh menteri luar negeri untuk menjadi kepala perwakilan diplomatik. Hal ini terjadi jika ternyata duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak ada atau tidak berada di wilayah kerja.

Baca juga : 6 Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia


Selain itu hal ini juga bisa terjadi jika duta besar luar biasa berhalangan untuk menjalankan tugansya. Kuasa usaha tidak seperti halnya duta besar luar biasa yang di tempatkan oleh kepala negara, tapi di tempatkan oleh menteri luar negeri Republik Indonesia oleh menteri luar negeri dari pihak negara yang menerima.

Atase-Atase Republik Indonesia

1. Atase pertahanan

Perangkat perwakilan diplomatik Republik Indonesia dari kementrian pertahanan dan keamanan yang berupa perwira POLRI/TNI yang di bantu oleh kementerian luar negeri. Adapun perwira POLRI/TNI ini di jadikan perwakilan luar negeri menyandang status unsur korp diplomatik. Perwira tersebut memiliki tugas-tugas perwakilan luar negeri dalam bidang pertahanan dan juga keamanan. Adapun fungsi dari atase pertahanan yaitu sebagai berikut:

  1. Melaksanakan berbagai tugas negara dari kepala perwakilan RI sesuai dengan tempat ia bertugas;
  2. Mengolah dan mengumpulkan data serta berbagai bahan untu keterangan lainnya yang bersangkutan dengan masalah-masalah. Hal ini bertujuan agar masalah-masalah yang terjadi bisa di perinci dan bisa di selesaikan dengan sempurna;
  3. Melaporlan perkembangan, pendapatan dan juga sasaran yang di minta ataupun tidak. Laporan tersebut berkaitan dengan masalah keamanan dan pertahan kepada perwakilan Repbulik Indonesia;
  4. Mengamati berbagai masalah yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan. Selain itu harus menelaah dan juga melaporkan perkembangan dari berbagai hal yang berhubugan dengan masalah pertahanan dan keamanan;
  5. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan lembaga ekstra-struktural yang berhubungan dengaa pertahanan dan keamanan. Hal tersebut bisa terjadi kecuali ada keketepan lain dari kepala perwakilan RI.

2. Atase teknis

Perangkat perwakilan diplomatik Republik Indonesia non kementerian. Atase teknis ini merupakan pegawai negeri RI dari kementrian luar lain atau kementrian luar negeri dari lembaga pemerintha non kementerian.

Atase teknis ini melaksanakan berbagai tugas teknis ataupun tugas pokok lembaga kementrian yang dibantu oleh kementerian luar negeri. Atase teknis ini dapat diberhentikan oleh menteri luar negeri dengan usul menteri ataupun pimpinan dari lembaga non kementrian yang berhubungan dengan hal tersebut.

Originally posted 2018-07-07 12:59:09.


Leave a Comment

Tutup Iklan