6 Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia-Sebagai warga negara Indonesia, apakah selama ini kalian tahu apakah konsekuensi dari setiap corak politik luar negeri yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia?. Perlu kita ketahui bahwa sejak zaman dahulu bangsa kita  tidak pernah memihak dengan salah satu negara.

Hanya saja, negara kita selalu aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. Salah satu peristiwa  yang dapat membuktikan hal tersebut adalah dilakukanya kerjasama internasional dengan berbagai negara. Untuk lebih menjaga perjanjian tersebut, biasanya akan diikat dengan perjanjian internasional.

Kita seharusnya perlu berbangga diri karena sejak zaman dahulu negara kita tidak pernah mengenal penggolongan dalam melakukan perjanjian Internasional.  Namun bukan berarti  negara kita kita tidak mempertimbangkan berbagai hal didalamnya karena perjanjian tersebut dapat digolongkan berdasarkan beberapa hal tertentu. Berikut adalah Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia:

Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya

Berdasarkan penggolongan, bahwa perjanjian akan dilakukan oleh beberapa  negara yang merupakan subjek hukum internasional. Adapun tahap dalam pembuatan perjanjian internasonal adalah melalui perundingan, penandatanganan, pengesahan dan diakhiri dengan pengumuman atau deklarasi.

Baca juga : 12 Istilah Umum Dalam Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Pihak

Bersadarkan jumlah pihak yang melakukan perjanjian, terbagi menjadi dua perjanjian yaitu perjanjian biilateral dan multilateral. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian antara dua  negara yang mengatur tentang kepentingan negara itu sendiri. selanjtnya adalah perjanjian multilateral yaitu perjanjian yang melibatkan banyak negara untuk mengatur kepentingan semua belah pihak.

Perjanjian Internasional Berdasarkan Isi

Menurut segi isinya, perjanjian ini terbagi menjadi beberapa segi, yaitu segi politis, ekonomis, huk, batas wilayah, dan kesehatan. Dari segi politis, akan membahas seperti fakta pertahanan dan perdamaian. Sedangkan dari segi ekonomi tentu perjanjian ini akan membahas tentang bantuan ekonomi dan keuangan lainya.


Menurut isinya, perjanjian dari segi hukum bertugas untuk membahas status kewarganegaraan, ektradisi dan lain sebagainya dan segi batas wilayah berisi tentang batas laut teritorial, dan batas darata. Terakhir, segi kesehatan berisi tentang masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan masalah kesehatan lainya.

Perjanjian Internasional Berdasarkan Proses Pembentukanya

Perjanjian ini dibedakan bersdasarkan dua hal yaitu, perjanjian bersifat penting yang dilakukan melalui proses perundingan, penandatanganan dan diakhiri dengan ratifikasi. Selanjutnya adalah perjanjian bersifat sederhana yang dibuat dengan dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.

Perjanjian Internasonal Berdasarkan Sifat Pelaksanaan

Berdasarkan sifat pelaksanaan, yang pertama adalah perjanjian yang menentukan (dispositive treaties). Dalam perjanjian ini, maksud dan tujuan dianggap sudah tercapai sesuai dengan isi perjanjian itu sendiri. Yang kedua adalah perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties) dimana pelaksanaanya tidak hanya dilakukan satu kali namun dilanjutkan secara terus menerus dakam jangka waktu perjanjuan yang berlaku.

Baca juga : Pengertian Perwakilan Diplomatik di Indonesia, Tugas, Fungsi, Tujuan, Tahapan

Perjanjian Internasional Berdasarkan Fungsinya

Yang pertama adalah  perjanjian yang membentuk hukum, yaitu perjanjian yang meletakkan beberapa  ketentuan hukum bagi masyarakat internasonal yang bersifat keseluruhan. Perjanjian ini memiliki sifat terbuka bagi pihak ketiga. Yang kedua adalah perjanjian bersifat khusus, yaitu perjanjian yang hanya berdampak pada hukum dan lihak yang melakukan bilateral.

Dalam perjalananya, perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia selalu berlandaskan dengan pancasila dan UUD 1945, serta kebijakan politik luar negeri yang maish aktif dan berkepntingan nasional. Jika ditemukan perjanjian yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut, maka perjanjian akan dibatalkan. Negara kita telah melakukan perjanjian Internasional dengan negara lain baik berupa perjanjian bilateral maupun multirateral.

Dalam sejarahnya, Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia sudah melakukan 4.485 perjanjian dengan berbagai bentuk. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peran penting dalam pergaulan internasional. Perjanjian ini juga semakin menegaskan keberadaan suatu negara atau organsasi internasiona dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara melalui pembangunan yang sednag dilakukan.

Originally posted 2018-07-07 11:38:40.


Leave a Comment

Tutup Iklan