Pengertian Perwakilan Diplomatik di Indonesia, Tugas, Fungsi, Tujuan, Tahapan

Definisi perwakilan diplomatik -Duta besar dan konsul jenderal adalah dua unsur yang selalu ada dalam perwakilan di suatu negara. Hal itu merupakan sarana yang akan melaksanakan hubungan internasional yang terjadi di negara lain. Perwakilan ini dapat dibagi menjadi dua yaitu perwakilan dalam arti politik (diplomatik) dan nonpolitik (konsuler).

Pengertian Perwakilan Dilpomatik

Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang kegiatanya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.

Istilah mudahnya, perwakilan diplomatik merupakan perwakilan yang kegiatanya untuk melaksanakan kepentingan negaranya diluar negeri. Adapun seseorang yang menjadi perwaklan tersebut biasanya disebut dengan istilah diplomat.

Tahapan-Tahapan Dibukanya Hubungan dan Perwakilan Diplomatik

Dalam menjalin hubungan diplomatik yang baik, suatu negara akan menempatkan diplomat dengan negara mitranya. Untuk poses pembukaan dan pengangkatan diplomatik pada kedua belah pihak, biasanya dilakukan melalui beberapa tahapan, sebagai berikut:

  1. Negara yang bersangkutan melakukan tukar menukar informas sebagai kegiatan pendahuluan tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik.Biasanya kegiatan in dilakukan oleh departemen luar negeri atau kepala negara masing-masing.
  2. Setiap pihak melakukan permohonan persetujuan dalam mendapatkan dipmolat yang sudah dicalonkan oleh negara masing-masing. Selanjutnya, diterima atau tidak suatu pengajuan diplomat akan ditentukan oleh penilaian negara yang akan menerima.
  3. Setelah mendapatkan persetujuan mka diplomat akan menerima surat kepercayaan dari setiap departemen dan sudah ditandatangani oleh kepala negara.
  4. Diplomat harus menemui direktur protokol luar negeri agar mendapatkan keterangan tentang ketentuan yang harus mereka laksanakan ketika bertugas.
  5. Jika sudah menerima surat kepercayaan, selanjutya surat tersebut harus diserahkan kepada kepala negara penerima. Selain itu, diplomat juga akan mendapatkan surat kepercayaan kuasa usaha untuk diberikan kepada menteriluar negeri negara penerima. Dalam upacara ini, dilomat akan menyampaikan pidato dimana isi pidato tersebut sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima. Hal ini bertujuan untuk menghindari berbagai hal negatif yang akan terjadi seperti menjatuhkan negara penerima dan berbagai hal negatif lainya.

Tujuan Adanya Perwakilan Dipolomatik Di Negara Lain

Setiap hal yang dilakukan oleh pihak pemerintahan selalu memiliki tujuan. Oleh karenanya tujuan adanya perwakilan di negara lain diantaranya adalah  untuk memelihara kepentingan negaranya dinegara lain. Dengan begitu, jika terjadi masalah, maka setiap perwakilan akan mengambil tindakan dengan cepat.


Selain itu, pengadaan diplomat juga betujuan untuk melindungi warga sendiri yang bertempat di negara lain. Dan yang terakhir, kegiatan ini bertujuan untuk menerima berbagai pengaduan untuk diberikan kepada negara penerima.

Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Setelah membahas tentang pengertian perwakilan diplomatik, selanjutnya kita akan membahas tentang tugas dan fungsinya. Adapun tugas dari perwakilan diplomatik adalah sebaga berikut:

  1. Reprsentasi, yang meliputi melakukan prtotes dan mengadakan penyelidikan dengan negara penerima. Diplomat bertugas untuk mewakili kebijaksanaan politik dari negaranya.
  2. Negoisasi, yaitu melakukan perundingan atau pembicaraan yang baik dengan berbagai negara.
  3. Observasi, merupakan kegiatan menelaah dan meneliti kebijakan atau peristiwa di negara penerima yang dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
  4. Proteksi, merupakan kegiatan melindungi pribadi, harta dan kepentingan negranya ynag berada di negara penerima.
  5. Persahabatan, yaitu meningkatkan persahabatan antar negara dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, kebudayaan dan lain sebagainya.

Adapun seorang diplomat berfungsi sebagai lambang prestise dan mewakili kepala negaranya dinegara penerima. Diplomat juga berfungsi sebagai perwakilan yuridis negaranya. Ia dapat meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan, menandatangani perjanjian dan dail-lain.

Adapun dalam melaksamakam fungsi tersebut, diplomat mampu menjadi penghubung timbal balik antar  kepentingan negara. Untuk lebih jelasnya, perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut :

  1. Menjadi wakil kepentingan negaranya dinegara penerima
  2. Melindungi kepentingan negaranya inegara penerima selama masih dalam lingkaran hukum internasional
  3. Membuat berbagai persetujuan dengan negara penerima
  4. Memberikan berbagai keterangan tentang kondisi serta perkembangan negara sesuai dengan undang-undang.
  5. Menjalin hubungan persaudaraan yang baik antar negara

Adapun bagi bangsa ndonesia, perwakilan diplomatik juga memiliki berbagai fungsi dan sarana tertentu. Beberapa fungsi tersbeut akan dijelaskan dalam beberapa pon berikut ini :

  1. Seorang diplomat berfungsi untuk mewakili negara Indonesia secara keseluruhan baik di negara penerima ataupun pada organisasi internasional.
  2. Menjaga dan melindungi berbagai kepenyingan nasional serta warga negara Indonesia yang berada di negara penerima.
  3. Melaksanakan berbagai pengamatan, penilaian dan pelaporan tentang berbagai kepentingan.
  4. Menjaga kebebasan negara Indinesia dari imperialisme dalam segala bentuk dan menifestasinya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian badai dan keadilan sosial yang sesuai dengan undang-undang dan pancasila.
  5. Mengabdi untuk kepentingan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  6. Menjalin hubungan persahabatan yang baik antar negara Indonesia dengan negara terkait untuk menjamin pelaksanaan tugas begara serta perwakilan diplomatik itu sendiri.
  7. Mengadakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara.
  8. Mengadakan berbagai urusan keamanan, penerangan, konsuler protokol serta kominukasi dan persandian dengan berbagai negara.
  9. Melaksanakan kegiatan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan berbagai urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

Nah beberapa hal tersebut merupakan pengertian perwakilan diplomatik dan berbagai tugas dan fungsinya. Dengan begitu kami bergarap informasi ini dapat menjawab berbagai pertanyaan anda tentang kedua hal tersebut. dengan begitu, informasi yang kami berikan dapat memberikan manfaat bagi beberapa pihak, terutama bagi pembaca.

Originally posted 2018-07-07 11:25:43.


Leave a Comment

Tutup Iklan