Sejarah Perkembangan Proses Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

Perkembangan proses penyelenggaraan Negara Kesatuan Indonesia wajib diketahui oleh warga negara sebagai bentuk kebaktian dan rasa cinta tanah air. Pemerintahan Negara Indonesia merupakan pemegang kekuasaan yang memiliki dua tingkatan yaitu pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah. Semua aturan yang berlaku juga sudah tertulis di dalam UUD 45.

Pemerintahan pusat dilkasanakan oleh lembaga eksekutif yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara, dan juga Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Yntuk Pemerintahan daerah sendiri terdiri dari Pemerintahan provinsi dan juga Pemerintahan kabupaten/kota.

Pemerintahan daerah di pimpin oleh kepala daerah dan DPRD. Kedua pemerintahan di Indonesia sama-sama ingin mewunjudkan cita-cita dan tjuan dari Negara dalam menjalankan berbagai programnya.

Baca juga : Tugas, Hak dan Kewaijban Pemerintahan Daerah Dalam Mewujudkan Tujuan Negara

Pada Masa periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, Indonesia dibentuk menjadi Negara Kesatuan. Yang mana pemerintahannya adalah Republik dan Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

Dan sistem yang digunakan adalah sistem presidensial. Dasar aturan yang digunakan adalah UUD 45 namun dalam prakteknya belum juga dapat dijalankan secara konsekuen. Hal ini dikarenakan Indonesia baru saja memproklamasikan Kemerdekaannya dan kekuatan negara difokuskan pada upaya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Dan dikenyataannya yang hanya dapat menjalankan UUD 45 adalah presiden, wakil presiden, menteri dan gubernur yang merupakan pemerintahan pusat. Adapasun departemen yang terbentuk di Indonesia adalah 12 departemen. Namun, provinsi yang dibentuk baru delapan wilayah yaitu maluku, Jawa barat, jawa tengah, jawa timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi dan Sunda Kecil.

Pembentukan Kabinet parlementer adalah sebagai berikut :

  1. Masa Kabinet Amir Syarifudin I adalah 3 Juli sampai 11 November 1947.
  2. Masa Kabinet Amir Syarifudin II adalah pada 11 November 1047 sampai dengan 29 Januari 1948.
  3. Masa Kabinet Hatta I dimulai pada 29 Januari 1948 sampai dengan 4 Agustus 1949.
  4. Masa kabinet darurat oleh Mr. Sjafruddin Prawinegara pada 19 Desember 1948 sampai dengan 4 Agustus 1949.
  5. Masa Kabinet Hatta II pada 4 Agustus 1949 sampai dengan 20 Desember 1949)

Negara Kesatuan Republik Indonesia berakhir dengan seiringnya dari hasil kesepakatan konferensi. Adanya perubahan yang terjadi akibat dari meja bundar yang telah mengubah negara Republik Indonesia menjadi negara yang serikat pada tanggal 27 Desember 1949.

Pada Masa Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Di Masa periode ini menggunakan UUD 1950 yang berlaku mulai 17 Agustus 1950. Undang-undang Dasar ini merupakan perubahan dari konstitusi RIS yang diselenggarakan sesuai dengan piagam.

Baca juga : Pengertian Sistem Federal (Ciri, Kelebihan, Syarat) dan Penerapannya di Indonesia

Persetujuan antara pemerintahan RIS dan juga Pemerintahan RI. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa periode ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri.

Pada Masa ini presiden menggunakan kewenangannya dengan mengeluarkan dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yaitu yang berisikan :

  1. Adanya pembubaran konstituante
  2. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak memberlakukan lagi UUD 1950.
  3. Adanya pembenukan sementara MPr dan DPA.

Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 maret 1966 (Masa Orde Lama). Paa Masa periode 5 Juli 1959, UUD dikembalikan lagi menggunakan UUD 1945 oleh Presiden. UUD 1945 digunakan sebagai salah satu konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas negara. Presiden kembali lagi berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintah.

Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (Masa Periode Orde Baru) Pada Masa ini dipimpin oleh Presiden Soekarno. Jatuhnya presiden Soekarno menandakan bahwa telah berakhirnya Orde lama yang akan digantikan dengan kekuatan baru.

Baca juga : Pengertian Sistem Politik Demokrasi, Ciri-Ciri, Serta Prinsip-Prinsipnya


Orde baru ini dipimpin oleh Soeharto. Presiden Soeharto muncul di Orde baru untuk membangun kembali Indonesia yang lebih baik dengan berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni tanpa mengubah isi yang telah tertulis di dalamnya secara konsekuen.

Patuh dan taat aturan. Prioritas pertama yang ingin diwujudkan pada masa orde baru adalah untuk pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang baik.

Semua yang membangun stabilitas nasional akan dibneri sanksi dan juga akan menindaklanjuti secara tegas. Hal ini dilakukan karena jika stabilitas ekonomi terganggu maka pembangunan ekonomi juga akan terganggu dan pembangunan nasional tidak akan berhasil.

Periode 21 Mei sampai dengan sekarang (Masa Reformasi). Di Masa ini semakin berkembang dan terus mewujudkan cita-cita yang lebih baik dengan terus mendorong pemerintah untuk mewujudkan negara yang antui korupsi dan memberantas ketidak adilan serta kecurangan yang berlaku, kolusi dan juga nepotisme yang menghancurkan negara. Pada Masa Reformasi bangsa Indonesia ingin mewujudkan negara yang demokratis.

Hal ini dilakukan dengan mewujudkan pemerintahan yang disususn secara konstitusi. Salah satu bentuk refirmasi yang diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah dengan melakukan perubahan atau amandemenatas UUD 1945.

Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa akan mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih baik dari sebelumnya. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah dilakukan oleh MPR dengan sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan juga 2002.

Baca juga : Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila

Adanya perubahan Undang-undang dasar 1945 juga mengalami perubahan pada struktur ketatanegaraan, yaitu :

  1. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar 1945 (Pasal 1)
  2. MPR merupakan lembaga yang bikameral, yaitu yang terdiri dari DPR dan MPR (Pasal 2).
  3. Presiden dan juga Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  4. Presiden dapat memegang jabatan kekuasaan dengan masa periode lima tahun dan boleh menjabat kembali untuk satu kali masa jabatan (Pasal 6A)
  5. Adanya pencantuman Hak Asasi Manusia (HAM) (Pasal 28 A – 28 J)
  6. DPA telah dihapus sebagai lembaga yang memegang tinggi negara.
  7. Presiden Republik Indonesia bukan mandataris MPR lagi
  8. Penyusunan GBHN tidak lagi dilakukan oleh MPR
  9. Adanya pembentukan Mahkamah Konstitusi dan juga Komisi Yudisial (Pasal 24B–24C)
  10. Diberlakukan anggaran untuk menunjang pendidikan dengan minimal 20% (Pasal 31)
  11. Diberlakukan lagi peraturan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diubah (Pasal 37).
  12. Dihapuskannya penjelasakan Undang-undang Dasar 1945.

Pada proses penyelenggaraan negara republik Indonesia memang mengalami dinamika yang sangat menarik. Meski padsa saat itu Undang-Undang Dasar 1945 telah disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia, sebagai negara kesatuan yang baku dan tidak bisa ditawar lagi, namun pada kenyataannya tidak semulus yang diperkirakan.

Negara Indonesia juga pernah menjadi negara yang menganut sistem federalisme. Hal ini menjadi salah satu bentuk sistem yang tidak seharusnya diterapkan pada negara republik Indonesia.

Baca juga : Pengertian Ideologi Liberalisme, Sosialisme, Komunisme, Fasisme, Fundamentalisme

Alasan dari Negara kesatuan yang diganti dengan sitem federalisme adalah bahwa Indonesia ingin Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia dan juga segera pergi dari negara Indonesia dan berhenti menjajah.

Keadaan sistem yang diganti karena suatu paksaan yang memang harus diterapkan dnegan alasan yang kuat. Pada penyelengaraan proses perkembangan Negara Republik Indonesia mengalami lima periode besar.

Perkembangan proses penyelenggaraan Negara Kesatuan Indonesia dapat dilihat dari masa ke masa.Masa proses penyelelenggaraan dalam sejarah ketatanegaraan, Negara Indonesia pernah mengalami dekrit presiden di masa Presiden Soekarno dan juga Abdurahman Wahid.

Originally posted 2018-07-07 11:14:41.


Leave a Comment