Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Ahli (Jenis, Tahap, Contoh, Bentuk)

Perjanjian internasional merupakan sebuah kesepakatan yang terjalin oleh beberapa organisasi maupun negara dibawah naungan hukum internasional.

Di tanah air sendiri, pengertian perjanjian internasional bisa terbilang bervariasi. Indonesia lebih memahami bahwa perjanjian internasional ialah suatu perjanjian yang sifatnya lintas batas negara atau transnasional. Bukan hanya segi pemahaman, segi bahasa pun harus turut diperhatikan.

Dari segi bahasa perjanjian internasional hubungan kerjasama yang terjalin antara satu pihak dengan pihak lainnya. Jadi, secara sederhana, bisa disimpulkan bahwa pengertian perjanjian Internasional ialah suatu hubungann yang terjalin antara beberapa negara atau lebih yang diatur oleh hukum internasional.

Selain pengertian secara umum, para ahli juga tidak ketinggalan dalam mengemukaakan pendapatnya masing-masing terkait pengertian perjanjian internasional ini.

Definisi Perjanjian Internasional Menurut Beberapa Ahli

  • Menurut Schwarzenberger, perjanjian internasional ialah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional ialah negara-negara.
  • Menurut Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat dari hukum-hukum tertentu.
  • Menurut Oppenheimer-Leuterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

Selain pendapat para ahli, pengertian perjanjian internasional juga dirumuskan dalah peraturan perundang-undangan. Berikut adalah diantaranya:

  • Berdasarkan Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
  • Berdasarkan Konvensi Wina 1986. Perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional.
  • Berdasarkan UU No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
  • Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Berdasarkan pengertian-pengertian yang sudah ada diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Perjanjian internasional pada dasarnya  merupakan sebuah persetujuan dan kesepakatan.
  2. Subjek dari perjanjian internasional itu sendiri adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional.
  3. Objek perjanjian internasional itu sendiri adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat dalam skala internasional.
  4. Perjanjian internasional bisa terdapat dalam dua bentuk, baik itu tertulis maupun tidak tertulis

Hukum yang mengatur perjanjian internasional bukanlah hukum nasional melainkan hukum internasional.

Macam-Macam Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional masih dapat diklasifikasikan lagi dari beberapa hal. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

a. Berdasarkan jumlah pesertanya

Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibedakan menjadi dua yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.

Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang terjalin antara dua negara demi mengatur kepentingan dan kerja sama keduanya. Sifat dari perjanjian bilateral ini pun tertutup dan tidak memungkinkan bagi pihak lain untuk melakukan intervensi. Segala yang menjadi kesepakatan dua belah pihak adalah privasi bagi keduanya.

Perjanjian Multilateral yakni perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara. Tentu landasan terjadinya kerjasama yang demikian disebabkan oleh adanya kepentingan bersama yang ingin direalisasikan. Sebagai contohnya adalah konvenso Genewa pada tahun 1949 yang membahas tentang perlindungan korban perang.

b. Berdasarkan strukturnya


Berdasarkan strukturnya, perjanjian internasional juga dibedakan menjadi dua yaitu Treaty contract danLaw making treaty.

Treaty contract merupakan perjanjian yang hanya menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian. Misalnya saja  perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Malaysia pada tahun 1974. Adapun Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian tersebut hanyalah  mengikat Indonesia dan Malaysia.

Law making treaty adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku bagi semua bangsa di dunia. Misalnya saja adalah konvensi hukum laut tahun 1958.

c. Berdasarkan cara berlakunya

Berdasarkan cara berlakunya, perjanjian internasional dibedakan atasself-executing dan non self executing. Self-executing ialah perjanjian internasional yang langsung bisa  berlaku sesudah diratifikasi oleh negara peserta. Non self executing ialah suatu perjanjian internasional yang dapat berlaku setelah dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta.

d. Berdasarkan instrumennya, perjanjian internasional dibedakan atas perjanjian tertulis dan perjanjian lisan.

Perjanjian internasional tertulis ialah perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian tertulis dan formal. Instrumen-instrumen tertulis itu, antara lain treaty, convention, agreement, arrangementcharter, covenantstatuteconstitution, protocol, dan declaration.

Perjanjian internasional lisan, ialah perjanjian internasional yang diekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis. Selain itu, masih ada lagi pembagian Jenis-jenis perjanjian internasional tidak tertulis, antara lain adalah sebagai berikut.

  • Perjanjian internasional tak tertulis secara lisan atau biasa disebut dengan gentlemen agreements.
  • Deklamasi unilateral atau deklarasi sepihak, merupakan pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara yang bersangkutan dan ditujukan kepada negara lain.
  • Persetujuan secara diam-diam. Perjanjian ini juga disebut sebagai persetujuan tersimpul. Perjanjian internasional ini sifatnya lebih cenderung tidak tegas.

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional

Adanya perjanjian internasional juga tidak jadi begitu saja, melainkan adanya tahapan yang harus dilalui. Adapun tahapan tersebut adalah:

  1. Menurut Mochtar Kusumaatmadja ada cara yang bisa dilakukan dalam pembuatan perjanjian internasional, yaitu pertama, perjanjian internasional yang dibentuk dengan tiga tahapan yaitu perundingan, penandatanganan dan ratifikasi. Kedua, perjanjian internasional yang dibentuk dengan dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan. Namun ada catatan yang harus diperhatika yaitu cara pertama biasanya diadakan untuk hal-hal penting yang membutuhkan persetujuan pihak DPR, sedangkan cara kedua dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting dan membutuhkan penyelesaian yang cepat.
  2. Menurut Pierre Froymond ada dua prosedur pembuatan perjanjian internasional, yaitu prosedur normal dan prosedur yang disederhanakan.  Prosedur normal ialah prosedur yang mewajibkan adanya persetujuan pihak parlemen. Tahap yang akan dilalui aalah  dengan perundingan, penandatanganan, persetujuan pihak parlemen, dan terakhir adalah ratifikasi. Sedangkan untuk prosedur yang disederhanakan ialah prosedur yang tidak memerlukan persetujuan pihak  parlemen dan juga ratifikasi. Prosedur ini timbul karena aanya pengaturan hubungan internasional yang memerlukan penyelesaian lebih cepat.

Selain pendapat dari para ahli, secara lebih tegas, tahapan perjanjian internasional tertuang jelas dalam  pasal 4 UU No.24 tahun 2000.  Adapun isi UU tersebut  menyatakan bahwa tahapan membuat perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

  1. Penjajakan. Adapun tahapan pertama dalam pembuatan perjanjian internasional adalah penjajakan. Dalam proses penjajakan ini, berbagai pihak akan berunding terkait kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
  2. Tahapan selanjutnya setelah adanya penajajkan adalah perundingan. Dalam tahap ini hal yang dilakukan adalah pembahasan mengenai isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang disepakati dalam perjanjian internasional. Jika perjanjian bersifat bilateral, maka perundingan dilakukan oleh kedua negara, sedangkan jika sifat perjanjiannya multilateral, maka  perundingan dilakukan melalui konferensi khusus atau dalam sidang organisasi internasional. Biasanya akan ditunjuk perwakilan tiap negara. Hal ini akan menjadi wewenang sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.
  3. Perumusan Naskah Perjanjian. Pada tahap ini rancangan suatu perjanjian internasional akan dirumuskan.
  4. Penerimaan Naskah Perjanjian. Selanjutnya adalah peneriaman naskah perjanjian. Tindakan ini merupakan salah satu tahap akhir dari sebuah perjanjian internasional. Penerimaan perjanjian akan menghasilkan sebuah kerangka perjanjian. Namun  sebelum isi perjanjian dikemukakan secara lebih rinci, pada tahap ini telah terdapat keterikatan pada tiap peserta perundingan untuk tidak mengubah kerangka perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya.
  5. Penandatanganan, mrupakan tahap yang hampir selesai dari sebuah perjanjian internasional. Saat kesepakatan sudah didapat, maka saatnya untuk melakukan penandatanganan terhadap kesepakatan yang telah dibuat tersebut. Adapun guna penandatanganan ini adalah guna mengesahkan dan mengikat para anggota yang terlubat di dalamnya untuk patuh terhadap perjanjian yang sudah sama-sama dibuat.
  6. Pengesahan Naskah Perjanjian. Tahapan akhir sebuah perjanjian adalah pengesahan. Pengesahan ini merupakan perbuatan hukum yang telah diatur secara jelas serta memiliki konsekuensi. Biasanya, pengesahan ini bisa berbentuk bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan persetujuan

Contoh Perjanjian Internasional

Ada beberapa contoh perjanjian internasional yang bisa dilihat. Misalnya saja seperti dibawah ini:

  1. Negara-negara yang terikat perjanjian multilateral dalam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dalam organisasi PBB ini, bida dilihat terdapat beberapa perjanjian dari beragam sisi. Pertama, dari sisi asas organisasi PBB, terlihat bahwa asas yang dijaga adalah:
  2. Persamaan kedaulatan semua anggotanya.
  3. Semua anggota harus mematuhi dengan ikhlas semua peraturan dan
    kewajiban- kewajiban sesuai dengan piagam PBB.
  4. Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan
    cara damai tanpa membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
  5. Dalam hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan
    ancaman dan kekerasan terhadap Negara lain.

Selain asas, tujuan organisasi PBB juga telah dibuat berdasarkan perjanjian.

  1. Memelihara perdamaian dan keamanan nasional.
  2. Mengembangkan hubungan hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa.
  3. Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah internasional.
  4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha mewujudkan tujuan bersama.
  5. Negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. Negara yang ikut serta dalam ASEAN tentunya memiliki asas yang sudah disetujui dengan adanya perjanjian sebelumnya. Adapun asas ASEAN ialah sebagai berikut
  6. Keterbukaan bagi anggota-anggotanya.
  7. Saling menghormati terhadap kemerdekaan integritas territorial dan identitas semua bangsa
  8. Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan dan intervensi serta urusan subversi dari luar.
  9. Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing anggota.
  10. Menyelesaikan persengketaan secara damai.
  11. Tidak menggunakan ancaman dan kekuatan militer.
  12. Menjalankan kerjasama secara aktif.

Bentuk-Bentuk Perjanjian Internasional

Ada beberapa bentuk perjanjian internasional yang harus diketahui, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Konvensi (Convention) ialah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang penting dan resmi yang bersifat multilateral. Konvensi biasanya bersifat “Law Making Treaty” dengan pengertian peletakan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional.
  • Traktat (Treaty) ialah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang sangat penting dan mengikat negara secara menyeluruh. Umumnya bersifat multilateral. Namun demikian adanya kebiasaan negara-negara di masa lampau, menggunakan istilah Treaty untuk perjanjian bilateral.
  • Persetujuan (Agreement) ialahbentuk perjanjian internasional yang umumnya bersifat bilateral dengan substansi lebih kecil lingkupnya dari dibandingkan dengan materi yang diatur dalam Treaty atau Convention. Bentuk ini secara terbatas juga digunakan dalam perjanjian multilateral.
  • Pengaturan (Arrangement)ialah bentuk lain dari perjanjian yang dibuat sebagai pelaksana teknis dari suatu perjanjian yang telah ada (sering juga disebut sebagai specific/implementing Arrangement)
  • Memorandum of Understanding ialah perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk.
  • Pertukaran Nota (Exchange of Notes) ialah suatu pertukaran penyampaian atau pemberitahuan resmi posisi pemerintah masing-masing Negara yang telah disetujui bersama mengenai suatu masalah tertentu.

Sumber Tambahan:

  1. https://www.dictio.id/t/apa-saja-bentuk-bentuk-perjanjian-internasional/9315/2
  2. https://satujam.com/contoh-perjanjian-internasional-2/
  3. https://pandaibesi.com/contoh-perjanjian-internasional/

Originally posted 2018-09-06 13:42:26.


Leave a Comment