Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku individu, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum negaradan internasional.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, serta dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap masyarakatdemi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pengertian Pelanggaran HAM

Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999

BerdasarkanUUPasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia yaitusetiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

UU no 26 Tahun 2000

Berdasarkan UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga : Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Internasional (Definisi, Jenis-Jenisnya)

Oleh karena itu pelanggaran HAM merupakan suatu tindakan pelanggaran kemanusiaan yangdilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi dasarnya.

Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditanganidengan baik.Suatu Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM di masyarakatnya.

Kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional.Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebutsangatlemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.

Sebagai negara hukum dan beradab, tentu sajanegara kitaIndonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,salah satu Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah dengandiperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkupperadilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAMyang terjadidi Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.

BerdasarkanUUPasal 10 Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM Jenis berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana.

Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan.Penahanan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan juga dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya.

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya


Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari danjugadapat diperpanjang paling lama 30 hari.Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari danjugadapat diperpanjang paling lama 30 hari.

Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia jenis berat dilakukan oleh Komnas HAM.Dalam melakukan penyelidikannya, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan beberapa unsur masyarakat.

Hasil dari penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik kasus. Pihak Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik juga dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

Untuk proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung juga dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat.

Setiap saat pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia jenis berat.Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu.

Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia jenis berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari pihak penyidik kepada pihak Pengadilan HAM.

Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang yang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang lainya adalah hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia jenis berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam kurun waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pihak Pengadilan Tinggi.Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang lainya adalah hakim ad hoc.

Baca juga : Asas Hak Status Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Dan Perkawinan

Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia jenis berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam kurun waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional

Proses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan Hak Asasi Manusiainternasional secara umum samasajadengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana  dalam hukum acara pidana di Indonesia.

Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusiajenisberat dan berskala internasional, untuk Upaya Penyelesaian Kasus PelanggaranHak Asasi Manusia, prosesperadilannyaadalahsebagai berikut:

  1. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus HAM, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible(ditolak) untuk menangani kasus kejahatan tersebut.Akan tetapi, posisi inadmissibledapat berubah menjadi admissible(diterima untuk menangani perkaran), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan juga penuntutan.
  2. Bila perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutantersebuttelah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, posisi inadmissibledapat berubah menjadi admissiblebila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara tersebut untuk melakukan penuntutan.
  3. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan juga memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut telahmelekat asas nebus in idem.Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan dari pihak pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.

Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan ituterbuktibersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi.Sanksi internasional dijatuhkan kepada pihak negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya.Sanksi yang diterapkan ada bermacam-macam, di antaranya:

  1. Diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke Negaratertentu) terhadap warga negaranya,
  2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
  3. Pemutusan hubungan diplomatik,
  4. Pengurangan bantuan ekonomi.
  5. Pengurangan tingkat kerja sama,
  6. Pemboikotan produk ekspor
  7. Embargo ekonomi

Originally posted 2018-07-05 13:20:33.


Leave a Comment

Tutup Iklan