Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Internasional (Definisi, Jenis-Jenisnya)

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang sudah melekat pada diri setiap manusia sejak  dilahirkan ke dunia  yang berlaku seumur hidup dan tidak ada yang dapat mengganggu gugat hak tersebut.

Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, agama, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 nomer 1 telah ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap individu demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pengertian Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)

Dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 telah dijelaskan bahwa pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah setiap perbuatan individu atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga : Kesamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia (Hak dan Kewajiban)

Undang-undang tersebut yang sekarang telah berubah menjadi UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan individu atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku. Mastricht Guidelines telah menjadi dasar utama bagi identifikasi tindakan pelanggaran HAM.

Perlu disadari bahwa setiap orang, termasuk kalian, mempunyai hak asasi.Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, hak asasi kalian telah dibatasi oleh hak oleh orang lain.Oleh karena itu, kalian wajib menghormati hak asasi orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jenis-jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)


Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifiasikan menjadi dua. Yaitu:

  • Kejahatan genosida, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara sebagai berikut:
    1. Membunuh anggota dari suatu kelompok;
    2. Mengakibatkan penderitaan fiik dan jugs mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
    3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fiik baik seluruh atau sebagian saja;
    4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok; atau
    5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok tertentu ke kelompok lain.
  • Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau terencana yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
    1. Pembunuhan;
    2. Pemusnahan;
    3. Perbudakan;
    4. Pengusiran atau pemindahan penduduk asli secara paksa;
    5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan secara fisik atau tidak secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
    6. Penyiksaan;
    7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain;
    8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
    9. Penghilangan orang secara paksa; atau
    10. Kejahatan apartheid.

Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Ada cukup banyak prilaku penyimpangan yang terjadi di Indonesia, Terdapat peristiwa-peristiwa yang dikategorikan sebagai Kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:

  1. Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946
  2. Pembunuhan massal 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
  3. Kerusuhan yang terjadi di  Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.Diberitakan 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
  4. Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989.Dalam kasus ini 27 orang tewas.Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan hanya 23 orang.
  5. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.Dalam kasus ini 5 orang tewas.

Sebagai bangsa Indonesia, tentu saja kita sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia seperti di atas.Tindakan tersebut melanggar nilai-nilai kemanusian sebagaimana sudah digariskan dalam Pancasila.Tidak hanya itu, penculikan juga tidak dibenarkan oleh ajaran agama, serta dapat merusak persatuan, kedamaian dan keadilan yang menjadi hak setiap manusia bernegara.

Baca juga : Pengertian Kekuasaan Legislatif, Tugas Dan Wewenangnya

Kasus Pelanggaran HAM Internasional

Kasus pelanggaran HAM internasional yang terjadi pada umumnya disebabkan belum dipahaminya konsep HAM dan banyaknya akses pelanggaran disiplin dan juga tata tertib oleh oknum di lapangan.Selain itu, sistem peradilan nasional di setiap negara tidak selalu efektif melakukan proses peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM.
Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori.

  • Kejahatan genosida (The crime of genocide)
  • Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)
  • Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
  • Kejahatan perang (War crimes)

Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran pada perlindungan yang sudah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan dalam pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan.

Beberapa mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili atas kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang.

Jenis Kebijakan Pencegahan terjadinya Pelanggaran HAM

  1. Pihak Yang berwenang memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
  2. Terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusiadi Indonesiayang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM adhoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang tergolong berat  dan yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
  3. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkara harus dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakimad hocyang diangkat di luar hakim karir.

    Sedangkan untuk penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM harus dengan mengungkapkan pengakuan atas kebenaranoleh pelakubahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran HAM dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian dan bukan lewat jalur Pengadilan HAM.

Originally posted 2018-07-05 09:20:53.


Leave a Comment