Pengertian Partai Politik dan Sistem Kepartaian di Indonesia

Partai politik yang ada di Indonesia jumlanya dari tahun ke tahun selalu berbeda, dan dalam setiap pemilihan umum jumlah yang mengajukan dalam pemilihan umum pun berbeda-beda.

Perkembangan, tujuan adanya partai politik dari masa ke masa juga mengalami perbedan. Untuk lebih jelasnya mengenai perkembangan tersebut,akan kita bahas dalam kesempatan kali ini.

Partai politik (Political Party)

Pada mulanya, partai politik berada di negara-negara Eropa Barat. Adanya partai politik dianggap sebagai bentuk dari skema politik yang sudah modern serta sedang dalam sistem memodernisasikan diri. Baru-baru ini, di negara baru terdapat partai politik yang sudah menjadi badan politik yang bisa dijumpai.

Pengertain Partai Politik Menurut Ahli

Di bawah ini akan dijelaskan beberapa pengertian partai politik dari beberapa ahli, yaitu sebagai berikut:

1. H. Soltou

Partai politik menurut H. Soltou merupakan segolongan orang yang terorganisir, berlaku sebagai sebuah kesatuan politik yang menggunakan kekuasaannya guna memilih, menguasai pemerintah, dan melakukan kebijakan.

2. Carl J. Frederich

Partai politik menurut Carl J.Frederich merupakan segolongan orang yang terorganisir secara stabil demi tujuan dalam mempertahankan penguasaan pemerintah untuk pimpinan partainya. Dengan adanya penguasaa, anggota partai memperoleh manfaat yang bersifat idiil ataupun materiil.

3. Sigmud Neumann

Partai politik menurut Sigmud merupakan sekumpulan orang-orang sebagai aktivis-aktivis politik yang mengusahan untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut bantuan dari rakyat dengan landasan pesaing dengan suatu kelompok atau kelompok-kelompok lain yang memiliki pandangan berbeda.

Dalam sebuah negara yang menggunakan bentuk demokrasi, partai politik memiliki beberapa fungsi antara lain:

  1. Partai berfungsi untuk rekruitmen politik
  2. Partai berfungsi untuk sosialisasi politik
  3. Partai berfungsi untuk pengatur konflik
  4. Partai berfungsi untuk komunikasi politik

Sistem Kepartaian yang Ada Saat Ini dalam Suatu Negara

Di dalam negara terdapat sistem kepartaian yang berbeda-beda dan terdapat tiga siste partai yang perlu kita ketahui, yaitu:

Baca juga : Pengertian Kekuasaan Legislatif, Tugas Dan Wewenangnya

1. Sistem Multipartai

Sistem multipartai tersebut ada dikarenakan terdapat adanya bermacam-macam kompenen masyarakat negara antara lain ialah, bermacam-macamnya ras, agama, suku bangsa, kebudayaan, ataupun paham yang digunakan serta tumbuh diantaran masyarakat.

Oleh karena itu, bentuk multipartai lebih menggambarkan adanya bermacam-macam budaya serta politik. Negara yang menggunakan sistem multipartai ini adalah sebagai berikut: Indonsia, Malaysia, Taiwan, Belanda, Korea Selatan, Jepang, Thailan, Perancis, serta Swedia.

2. Sistem Partai Tunggal

Sistem parta tunggal yaitu sistem partai yang hanya memiliki satu partai di dalam negara tersebut. Negara-negara yang menggunakan sistem partai tunggal yaitu sebagai berikut: Pantai gading, Kuba, Mali, Gunea, Korea Utara, Uni Soviet (namun sekarang tidak ada), serta RRC.

3. Sistem Dwi Partai

Sistem dwi partai merupakan sebuah pola yang digunakan oleh negara-negara yang hanya memiliki dua partai atau lebih, namun yang berkontribusi hanya dua partai.

Dengan pola ini, maka partai-partai yang ada akan dibagi menjadi partai berkuasa (yang memenangkan pemilu) serta partai oposisi (yang kalah di pemilu). Contoh: Di dalam Negara Amerika Serikat dengan kemenagan oleh Partai Republika dan beroposisi dengan Patai Demokrat.

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya

Perkembangan partai politik di Indonesia ada sejak pada zaman Belanda sebagai aktualisasi adanya kebangkitan dalam kesadaran nasional. Sistem partai poltik yang ada pada zaman itu membuktikan adanya keragaman. Yang yang memiliki tujuan dalam bidang sosial, contohnya, gerakan Budi Utomo serta Muhammadiyah.


Ada yang memiliki tujuan dalam politik yang didasarkan pada agama, contohnya, Masyumi, Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Partai katolik serta Partai Kristen Indonesia (Parkindo).

Ada pula yang melandaskannya pada sebuah paham tertentu, contohnya, Partai Nasional Indonesia (PNI), yang memiliki paham Nasionalis serta Partai Kumunis Indonesia (PKI) yang memiliki paham Komunis. Pada zaman penjajahan Jepang, aktivitas patai politik tidak diperbolehkan, hanya boleh mendirikan satu partai yaitu PartaiMasyumi dari kelompok Islam.

Perkembangan Partai Politik Di Indonesia

Setelah kemerdekaan Repubik Indonesia hingga saat ini ada beberapa parati politik di Indonesia, antara lain:

1. Pada Zaman Demokrasi Liberal (1945-1959)

Pada zaman ini dibuktikan dengan adanya kebebasan dalam mendirikan sebuah partai politik. Fungsi dari partai-partai politik sangat berpengaruh untuk menentukan tujuan dari negara melalui lembaga perwakilan. Masa demokrasi liberan ini berakhir dengan ditandai adanya Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959.

2. Pada Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Pada zaman ini memiliki karakter yaitu terdapat persaingan antara dua blok yaitu Presiiden pada masa itu yaitu Soekarno yang mendapat dukungan dari partai-partai yang memiliki paham nasionalis, PKI serta mendapat bantuan dari partai-partai sosialis, sedangkan blok satunya dari blok Militer (yang dikendalikan oleh TNI AD).

Baca juga : Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila Di indonesia

Partai politik mempunyai kedudukan tawar (bergaining position)  yang lemah, sehingga kurang memiliki aktiva yang bermakna dalam pencaturan politik di Indonesia pada saat itu. Masa Demokasi Terpimpin ini berakhir ketiak adanya gerakan pemberontakan G 30 S/PKI yang terjadi pada tanggal 30 Sepetember 1965.

3. Pada Zaman Orde Baru (1966-1998)

Pada zama orde baru merupakan pada masa pemerintahan Soeharto yang menjabat sebagai Presiden RI kedua, yang melaksanakan “pembenahan” pada sistem poltik, yaitu masalah jumlah partai dengan menyederhanakan partai politik (Fusi) menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:

  • PPP (Partai Persatuan pembangunan) yaitu partai yang menggunakan landasan Islam , antara lain: NU, Permusi, PSII, serta Partai Islam.
  • Golkar (Golongan Karya), merupakan partai dengan yang menggunakan kekaryaan serta keadilan sosial sebagai landasannya.
  • PDI (partai Demokrasi Indonesia) merupakan partai yang menggunakn landasan demokrasi, nasional, serta keadilan, contohnnya: Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba, serta PKI.

Sehingga hal tersebut membuat posisi partai politik melemah,disebabkan adanya pengawasan yang ketat dari badan eksekutif. Hal ini memiliki efek pada badan perwakilan peuh dnegan adanya campur tangan dari kekasaan eksekutif.

4. Pada Zama Reformasi (1998-Sekarang)

Pada zaman ini adalah masa setelah runtuhnya pemerintahan orde baru. Adanya reformasi ini membawa pembaharuan dalam sistem politik, sehingga terdapat pula perubahan dalam posisi partai politik.

Partai politik memilikiharapan untuk berkembang dan mengikuti kembali pemilu setelah zaman orde baru yang pertama kalinya, dengan banyak partai politik yang mengikutinya pada tahun 1999.

Hal ini terus berkembang hingga pemilu 2004, terlihat dari badan DPR yang anggotanya berasal dari pertai politik dimana rakyat memiliki kesemapatan untuk memilih secara langsung. Begitu pula dengan Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat dukungan dari partai politik serta secara langsung dipilih oleh rakyat.

Demikian artikel pada kesempatan kali ini yaitu tentang Partai politik yang memuat pengertian, sistem kepartaian, serta perkembangan nya di Indonesia. Apabila terdapat kekurangan ataupun pertanyaan silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat

Originally posted 2018-05-15 14:29:24.


Leave a Comment