Pengertian Pajak

Definisi Umum Pajak

Pajak adalah pungutan wajib yang  dibayarkan oleh rakyat untuk negara. Hal ini dilakukan guna untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan untuk kepenetingan pribadi, sehingga uang pajak juga akan kembali ke rakyatnya sendiri dalam bentuk perbaikan –perbaikan negara.

Pajak juga merupakan salah satu sumber dana pemerintah yang digunakan sebagai salah satu pembangunan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Pembayaran dan pemungutan pajak dapat dipaksakan karena berdasarkan undang-undang.  Hal ini tercantum dalam UU KUP No 28 Tahun 2007, pasal 1 ayat 1.

Definisi Pajak menurut Ahli

Prof. Rocmat Soemitro, SH menjelaskan bahwa definisi  pajak adalah iuran yang diberikan rakyat sebagai kas negara berdasarkan dengan Undang-undang dasar Negara (yang dapat dipaksakan) dengan tidak adanya jasa timbal (kontraprestasi) yang dapat langsung ditunjuk dan dipergunakan untuk pengeluaran umum.

Unsur-unsur dalam Pajak

Yang termasuk ke dalam unsur-unsur pajak yaitu:

  1. Pembayarana pajak berupa uang bukan barang
  2. Pajak dibayarkan untuk kas negara bukan kepentingan pribadi
  3. Berdasarkan undang-undang bahwa pembayaran pajak sudah ada dalam perundang-undangan serta aturannya sudah jelas
  4. Pembayaran pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.

Fungsi Pajak bagi Suatu Negara

Fungsi utama pajak adalah penerimaan dan anggaran. Pajak digunakan sebagai salah satu dana yang digunakan oleh pemerintah yang akan memberikan manfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan sektor perpajakan akan dimasukkan negara pada APBN.

Baca juga : Pengertian Akuntansi Menurut Ahli & KBBI, Contoh, Jenis dan Sejarahnya

Pajak diatur dalam Undang-undang dasar negara 1945. Hal ini sesuai dengan pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi “Bahwa pajak bersifat sebagai keperluan negara yang sudah diatur dalam undang-undang dasar”. Ada hal yang harus diperhatikan bahwa pembayaran pajak harus dijamin kelancarannya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Macam-Macam Pajak di Indonesia

Pajak dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah:

  1. Pajak Pusat
  2. Pajak Daerah
  3. Pajak tidak langsung
  4. Pajang penghasilan
  5. Pajak negara

1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah Pajak-pajak yang masuk dan dikelola langsung oleh direktorat jenderal pajak, diantaranya yaitu

  1. Pajak penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak penjualan atas barang mwah (PPnPM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan konstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atu badan yang bersifat memaksa. hal ini berdasarkan Undang-undang, yang tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung , yang akan dipergunakan untuk keperluan daerah demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

3. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dilimpahkan langsung oleh yang membayar kepada pemikul (konsumen). Jadi pajak ini dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain. Contoh dari pajak tidak langsung adlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga : Pengertian Inflasi, Penyebab, Jenis-Jenis dan Dampaknya

4. Pajak Penghasilan


Pajak penghasilan atau yang biasa dikenal dengan Pajak Penghasilan (PPh). Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang akan dibebankan kepada penghasilan perorangan, perusahaan ataupun badan hukum lainnya. Pjaak penghasilan ini dapat dilakukan dengan progresif, proporsional atau regresif.

5. Pajak Negara

Pajak negara ini adalah pajak yang dibayarkan kepada negara untuk membiayai kepentingan rumah tangga negara.

Manfaat Pajak Bagi Negara

Pajak memiliki berbagai manfaat, manfaat pajak bagi negara diantaranya adalah

  1. Pajak bermanfaat sebagai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh negara, seperti pengeluaran pajak yang bersifat self liquiditing. Contohnya adalah pengeluarahn yang dilakukan sebagai proyek produktif, barang ekspor.
  2. Pajak juga bermanfaat untuk pengeluaran reproduktif, seperti pengeluaran yang akan memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat. contohnya pengeluaran yang digunakan untuk pengairan dan pertanian
  3. Pajak juga digunakan sebagai pengeluaran yang tidak bersifat self liquiting dan tidak reproduktif. Contoh dari hal ini adlah pajak yang dikeluarkan untuk pendirian monumen dan juga tempat rekreasi.
  4. Manfaat lain dari pajak adalah pajak juga dipergunakan untuk pengeluaran yang tidak bersifat produktif. Contohnya adalah pajak yang ddikeluarkan untuk membiayai pertahanan negara, perang, dan juga sebagi penghemat dimasa yang akan datang, yaitu pengeluaran untuk anak yatim.

Manfaat Pajak Bagi Masyarakat

Pajak juga mmberikan manfaat tak hanya pada Negara  tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Lalu apa saja manfaat pajak bagi masyarakat, berikut manfaatnya

  1. Sebagai dana pada saat akan dilangsungkan pemilu
  2. Sebagai kelestarian lingkungan hidup dan juga negara
  3. Dapat diguanakn untuk mengembangkan alat transportasi masa, fasilitas umum dan juga lain-lainnya.
  4. Pajak juga memberikan manfaat sebagai perbaikan infrastruktur, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan juga lain-lainnya.
  5. Sebagai pertahanan dan keamanan seperti bangunan, snejata, perumahan, hingga gaji-gajinya yang diberikan
  6. Pajak juga memberikan manfaat pada masyarakat adalah sebagai subsidi pangan dan juga bahan bakar minyak

Pajak yang sudah dibayarkan rakyat yang masuk ke kas negara akan dipergunakan untuk kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat bukan sebagai kantong pribadai pemerintah, sebagai tindak korupsi.

Tujuan dari adanya kas negara ini jyga salah satu memudahkan ,membayar utang negara kepada negara lain. Pajak juga dipergunakan sebagai usaha untuk menunjang usaha mikro, kecil dan menengah agar perekonomian rakyat Indonesia dapat terus berembang. Sehingga seluruh rakyatmnya terjamin kehidupannya.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Jenis-jenis pajak daerah yang dikelola oleh pemerintahan daerah setempat

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Brea Balik Nama kendaraan bermotor
  3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  4. Pajak air permukaan
  5. Pajak rokok
  6. Pajak kabupaten ataupun kota meliputi
    • Pajak hotel
    • Pajak restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Mineral bukan logam dan batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Sarang burung walet
    • Pajak Bumi
    • Pahak bangunan pedesaaan dan perkotaan
    • Dan yang terakhir adalah pajak Bea perhotelan atas tanah atau bangunan

Orang Bijak bayar Pajak!

Seringkali pemerintahan menyalahgunakan uang rakyat sebagai kepentingan pribadi, sehingga hutang dan kerugiaan negara berefek yang sangat merugikan baik bagi negara dan rakyatnya. Tidak adanya kerjasama antar pihak yang terikat membuat mengolahan keuangan pajak menjadi tak terkendali.

Maka dari itu, pentingnya dilakukan kerjasama dan komunikasi yang terarah pada seluruh pihak, agar kesejahteraan rakyat juga dirasakan langsung manfaatnya.Tak hanya itu bagi rakyat juga diharapkan dapat bekerjasama menjaga fasilitas-fasilitas yang ada di negara kita, sehingga terjadi komunikasi dan kerjasama yang sangat baik dari seluruh bangsa Indonesia.

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

Antara pemerintah dan seluruh penguasa yang memiliki wewenang dan tanggung jawab atas negara ini harus saling bekerjasama dengan baik, sehingga apa yang sudah seharusnya dipergunakan dapat tersalurkan sesuai dengan kebutuhan.

Dengan demikian sudah selayaknya jika setiap individu mampu memahami dan mengerti arti penting dari peran pajak dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga rakyat juga diharapkan dapat membayar pajak tepat waktu, bijak dan taat dalam pembayaran pajak. Mari menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara dengan membayar pajak sebelum waktunya. Mari taat pajak dan mari jaga fasilitas kita, karena Indonesia adalah satu persatuan.

Originally posted 2018-08-06 14:26:08.


Leave a Comment