Pengertian Media Masa, Fungsi Serta Hukum Yang Mengaturnya

Media masa merupakan alat yang digunakan untuk menyalurkan informasi dari satu orang ke orang lain, dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Media masa dibuat agar memudahkan manusia mengaskses berita terkini, namun kita dalam menggunakannya secara bijak, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Media Masa dan Hukum Pers yang Berlaku

Media masa dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Dibawah ini akan dijelaskan mengenai pengertian, fungsi serta hukum yang mengaturnya.

Pengertian dan Fungsi Media Masa

Definisi media masa merupakan sarana untuk berkomunikasi yang mempunyai fungsi untuk mengabarkan kepada masyarakat mengenai gagasan, buah pikiran, perasaan seseorang/sekelompok warga, peristiwa yang akan disampaikan secara tertulis melalui surat kabar, serta majalah dan secara lisan melalui siaran di radio, televisi, serta internet.

Media masa sebarai sarana dalam berkomunikasi serta menyampaikan informasi di dalam sebuah negara demokrasi mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Sebagai alat untuk menyalurkan informasi ataupun berita yang bersifat objektif
  2. Sebagai alat untuk memberitahukan peringatan terkini ketika ada sebuah bahaya
  3. Sebagai alat dalam melakukan pengontrolan atau pengawasan sosial masyarakat kepada penyelenggara pemerintah.
  4. Sebagai alat untuk laporan pertanggungjawaban oleh penyelenggara negara
  5. Sebagai sarana untuk pembentuk terhadap pendapat umum.

Pada zaman Demokrasi Terpimpin serta Orde Baru, keleluasaan dalam penggunaan media masa sangat terbatas. Hal ini sangat berbeda pada Zaman Reformasi yang memberikan kebebasan dalam menggunakan media masa.

Baca juga : Fungsi Negara Menurut Para Ahli Dan Teori Fungsi Negara

Tetapi, keadaan ini harus tetap adanya kualitas dalam pemberitahuan serta kepatuhan terhadap etika jurnalistik sehingga berita tersebut mempunyai keakuratan, kebermanfaatan serta mampu dipertanggungjawabkan.

Media masa harusnya ikut andil dalam mencerdaskan aktivitas atau kegiatan politik yang ada di masyarakat. Pada zama reformasi, eksistensi dari adanya media masa termuat dalam UU No. 40 Tahun 1999, mengenai Pers.

Hukum Media Masa Di Indonesia


Ketika media masa menyangkut pada bagian sosial, maka media masa sangat perlu adanya aturan demi adanya jaminan keikutsertaan dalam kebaikan publik.

Sistem hukum serta kebijakan merupakan peraturan dalam permainan yang harus disepakati agar media serta masyarakat memperoleh kepastian hukum.  Undang-Undang yang ada di Indonesia yang membahas mengenai media masa adalah sebagai berikut:

1. UU Pers No. 40 Tahun 1999

Undang-Undang ini mengatur mengenai prinsip, ketentuan serta hak-hak seorang penyelenggara pers di dalam Indonesia. Undang-undang ini tetapkan oleh Presiden Bachrudin Jusuf Habibie serta seorang sekretaris negara yang bernama Muladi pada tanggal 23 September 1999.

Undang-Undang ini memuat 10 Bab serta 21 Pasal, bab serta pasal tersebut memuat tentang hukum serta ketentuan mengenai pembredelan, penyonsoran, asas, fungsi, hak,serta kewajiban perusahaan pers, hak-hak yang dimiiki wartawan, serta membahas mengenai Dewan Pers. Dewan Pers merupakan sebuah badan negara yang tugasnya adalah mengatur serta bertanggungjawab terhadap aktivitas jurnalistik di Indonesia.

Baca juga : Pengertian Partai Politik dan Sistem Kepartaian di Indonesia

Dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers juga dijelaskan bahwa subjek serta objek jurnalistik di Indonesia mempunyai tiga hak keistimewaan, yaitu hak untuk menolak, hak untuk menjawab, serta hak untuk koreksi. Dimana ketiga hak tersebut sudah diatur dalam kode etik jurnalistik di Indonesia.

2. UU Penyiaran No.32 Tahun 2002

Di Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 memuat tentang isi siaran yang akan di siarkan di televisi oleh Lembaga Penyiaran Swasta serta Lembaga Penyiaran publik, dimana isi siaran tersebut wajib berisikan sekurang-kurannya 60% acara yang berasal dari Indonesia. Dalam isi siarannya harus memberikan perlindungan serta pemberdayaan terhadap penonton khususnya bagi anak-anak serta remaja.

Dalam menyiarkan acara televisi perlu memperhatikan waktu yang tepat, serta dari Lembaga penyiaran harus menuliskan dan/atau menyebutkan klasisifikasi khalayak yang sesuai dengan isi acara tersebut.
Isi penyiaran yang mendapat larangan antara lain:

  1. Penyiaran tersebut bersifat fitnah, untuk menghasut, menyesatkan serta kebohongan.
  2. Penyiaran tersebut memperlihatkan adanya kekerasan, pencabulan, perjudian, penyalah-gunaan narkotika serta obat terlarang
  3. Penyiaran tersebut mempermasalahkan tentang suku, ras, agama serta antar kelompok
  4. Penyiaran yang memuat untuk mengejek, merendahan, melecehkan, serta tidak memperdulikan nilai-nilai agama, derajat manusia Indonesia, ataupun untuk merusak jaringan Internasional.

Demikian artikel yang saya tulis dalam kesempatan kali ini yaitu tentang media masa, yang memuat tentang pengertian, fungsi serta hukum media masa di Indonesia. Apabila terdapat kesalahan ataupun pertanyaan, silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-05-27 15:33:53.


Leave a Comment

Tutup Iklan