Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Itulah pengertian dari keuangan negara berdasarkan dengan uu pasal 1 ayat 1 no 17.
Untuk pengelolaan keuangan negara kesatuan republik Indonesia terdapat mekanisme ketentuan yang harus ditaati dan pengelolaannya harus sesuai dengan mekanisme tersebut.
Konten
Mekanisme Ketentuan Keuangan Negara Sesuai Dengan UUD 1945
Dalam UUD 1945 terdapat ayat yang membahas mengenai mekanisme pengelolaan keuangan negara. Keungan Negara Republik Indonesia atau yang biasa disebut Kas Negara hasrus dikelola secara transparan.
Semua kegiatan yang akan menggunakan uang negara sudah diatur didalam undang-undang. Berikut ini pasal-pasal yang berhubungan dengan ketentuan keuangan negara, yaitu:
1. Pasal 23 ayat 1
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun kedalam Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka. Diharapkan dapat bertanggung jawab untuk sebesar- besar kemakmukran rakyat.
Baca juga : 8 Tugas Dan Wewenang Bank Indonesia (BI) Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
2. Pasal 23 ayat 2
Rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Pasal 23 ayat 3
Apabila Dewan Perwakilan Dearah tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu.
4. Pasal 23 A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang – Undang.
5. Pasal 23 B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang.
6. Pasal 23 C
Hal-hal lainnya mengenai keuangan negara diatur dengan Undang-Undang.
7. Pasal 23 D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan dan independensinya diatur dengan Undang-Undang.
Mekanisme tersebut merupakan ketentuan konstitusional tentang keuangan negara yang tidak dapat diubah. Walaupun UUD 1945 telah beberapa kali mengalami amandemen, namun isi dari UUD 1945 setelah diamandemen tidak jauh berbedar dengan isi dari UUD 1945 sebelum amandemen.
Pelaksaan Ketentuan Keuangan Negara
Anggaran pendapatan belanja negara atau sering disingat dengan APBN yang dikeluarkan setiap tahunnya merupakan suatu bagian dari pemaksanaan keuangan negara. Bukan hanya APBN pemerintah pusat, tetapi juga APBN daerah tingkat 1 dan 2 yang juga merupakan wujud dari pelaksanaan keuangan negara.
Dari mekanisme pengelolaan keuangan negara kesatuan Indonesia yang telah diatur sesuai Undang-Undang, terdapat mekanisme atau sifat dari pelaksaan keuangan negara. Mekanisme pelaksaan tersebut antara lain :
1. APBN harus bersifat transparasi dan aktual.
Susunan APBN harus bersifat rinci, jelas dan detail yang sesuai dengan kebutuhan negara maupun daerah. Isi dari susunan APBN juga harus terbuka dan transparasi dan tidak ada anggaran yang tidak jelas penggunaannya.
2. Responsible atau dapat dipertanggung jawabkan
Sesuai dengan ketentuan dari UUD 1945, APBN harus dapat dipertanggung jawabkan atas oelaksanaannya dan harus mengutamakan untuk kemakmuran rakyat.
3. Harus sesuai dengan persetujuan dari DPR ataupun DPRD
Pemerintah tidak boleh sewenang-sewang dalam menyusun APBN. Walaupun APBN sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun harus melalui persetujuan dari DPR atau DPRD terlebih dahulu. Hal tersebut merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat.
4. Pelaksanaan APBN harus sesuai dengan UUD 1945
UUD 1945 merupakan dasar negara republik Indonesia. Sehingga segala hal yang berkaitan dengan pemerintah dan negara harus sesuai dengan UUD 1945. Selain UUD 1945, Indonesia juga memiliki dasar negara lainnya seperti ketetapan presiden serta Undang-Undang. Sehingga susunan APBN harus sesuai dengan UUD 1945 serta Undang-Undang yang berlaku.
5. Adanya suatu badan keuangan negara sentral
Indonesia memilki beberapa bank, koperasi persero maupun swasta. Untuk pengelolaannya pemerintah mempunyai suatu badan yang mengawasi jalannya operasional bank ataupun koperasi tersebut.
Ada 2 badan keuangan negara sentral, yaitu BI ( Bank Indonesia ) dan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ). Kedua badan tersebut saling bekerja sama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara kesatuan Indonesia.
Baca juga : Bentuk-Bentuk Penghargaan Terhadap Persamaan Kedudukan Warga Negara
Selain mengawasi operasional bank ataupun koperasi, BI dan OJK juga mempunyai tugas lain yaitu mengontrol peredaran mata uang rupiah. Serta besarnya ketentuan nilai tukar rupiah dengan mata uang asing juga harus sesuai dengan ketentuan standar dari BI dan OJK yang berlaku. Untuk itu money changer juga mendapat perlakuan yang sama dengan bank ataupun koperasi.
Mekanisme dari ketentuan konstitusional keuangan tentang keuangan negara di atas adalah ketentuan standar dalam pelaksanaan APBN. Beberapa daerah juga memiliki beberapa mekanisme APBN lainnya yang merupakan suatu anggaran rutinan yang berbeda – beda. Namun anggaran tersebut juga harus memenuhi persetujuan dari DPRD terlebih dahulu.
Sumber Pendapatan Negara
Keuangan negara mempunyai beberapa sumber pendapatan yang berasal dari beberapa bidang, yaitu :
1. Pajak
Pajak merupakan sumber-sumber keuangan negara yang paling utama. Ada pajak yang paling utama adalah pajak bangunan dan tanah lapang. Ada juga pajak lainnya, namun hal ini hanya diperuntukkan untuk beberapa orang saja. Salah satu pajak tersebut adalah pajak kendaraan bagi yang mempunyai kendaraan baik itu motor, mobil, bus, truk dan lain-lain.
2. Retribusi
Retribusi merupakan suatu pungutan daerah sebagai bentuk dalam pembayaran jasa ataupun pemberian izin untuk hal-hal tertentu untuk kepentingan pribadi, kelompok, organisasi atau umum yang telah diberikan oleh pemerintah.
3. Keuntungan BUMN
BUMN merupakan badan usaha milik negara yang memiliki 14 sektor. Pada umumnya, BUMN dilengkapi dengan keterangan dalam tanda kurung persero seperti Pt angkasa pura, Pt bank mandiri, Pt pertamina dan lain-lain.
4. Denda dan sita
Sumber-sumber keuangan negara yang terbesar adalah denda dan sita. Hal yang sering adalah denda atas pelanggaran lalu lintas atau sering disebut dengan istilah tilang. Ini bisa diartikan bahwa kesadaran akan mentaati peraturan lalu lintas masih kurang.
5. Percetakan uang
Setiap tahunnya BI mencetak uang yang digunakan sebagai alat transaksi. Selain itu bentuk uang yang terkadang berganti untuk mengurangi resiko pemalsuan uang.
Pada era orde baru, sumber-sumber keuangan negara berasal dari SDSB ( Sumbangan Dana Sosial Berhadiah ). Namun hal ini menuai banyak kontra, karena hal ini termasuk ke dalam kategori penjudian. Apalagi maraknya aksi timbunan dana dan maraknya korupsi yang dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. Pada akhirnya SDSB dihentikan dan dilarang.
Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya
Penjelasan akan mekanisme pengelolaan keuangan negara republik Indonesia pada dasarnya sesuai dengan UUD yang berlaku.
Walaupun terjadi beberapa perubahan, pelaksanaannya harus sesuai Undang-Undang dan mementingkan kesejahteraan rakyat. Serta juga harus mementingkan juga aspirasi dari rakyat, dan hanya untuk kepentingan para petinggi dan golongan menengah ke atas.
Originally posted 2018-07-05 09:12:15.