Pengertian Hukum

Definisi Umum Hukum

Pengertian hukum adalah segala bentuk peraturan dan ketentuan-ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang bersifat mengikat manusia dalam bermasyarakat. Hukum bagi suatu Negara berfungsi untuk mengatur dan menjadi landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara guna tercapainya kesejahteraan rakyat.

Definisi Hukum Menurut KBBI

Definisi hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah peraturan yang secara resmi dibuat dan dikukuhkan oleh Pemerintah.

Dalam kehidupan bersosial, masyarakat tidak dapat terlepas dari hukum. Hukum yang tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut wajib dipatuhi oleh semua pihak.

Hal itu karena hukum telah menjadi pedoman, tatanan, sekaligus pengendali tingkah laku manusia agar terkontrol. Dengan demikian kejahatan dapat diminimalisir karena setiap perbuatan yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi.

Baca juga : Pengertian Negara, Unsur-unsur, dan Macam-macamnya

Memahami dan mengerti hukum akan membuat kita lebih bijaksana dalam bersikap. Bahkan ketertiban dan keamanan akan terjamin ketika setiap warga Negara menyadari betul akan makna hukum.

Hukum tidak hanya bertujuan untuk melindungi, namun juga digunakan sebagai penegak hukum. Sehingga segala perkara ataupun permasalahan dapat diselesaikan melalui proses peradilan dengan hakim sebagai perantara.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian hukum menurut ahli ada bermacam-macam, diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Achmad Alin

Achmad Alin mengemukakan bahwa hukum merupakan norma yang dibuat oleh pemerintah baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur antara hal yang benar dan salah. Dimana bagi seseorang yang melanggar norma tersebut akan memperoleh hukuman.

2. Tullius Cicerco

Tullius Cicerco berpendapat bahwa hukum merupakan hasil pemikiran tertinggi yang mengatur mengenai perkara yang benar dan salah.

3. Plato

Hukum menurut Plato merupakan peraturan yang disusun untuk mengikat masyarakat sekaligus pemerintah

4. Dr. Mochtar Kusmaatmadja

Dr. Mochtar Kusmaatmadja mengemukakan bahwa hukum merupakan kumpulan asas yang membatasi pergaulan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

5. C.T Simorangkir

C.T Simorangkir menyatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa untuk mengatur perilaku manusia dalam lingkungan masyarakat.

6. Utrecht

Hukum ialah kumpulan norma hidup mengenai tata tertib masyarakat yang harus ditaati. Jika terjadi suatu pelanggaran akan norma tersebut, maka harus menerima hukuman sesuai dengan putusan dari pihak berwenang.

7. Immanuel Kant

Hukum adalah suatu kebebasan mengikat yang batasannya telah ditentukan oleh pemimpin maupun pemerintah. Jadi semua orang bebas untuk melakukan apapun dan mempunyai hak kebebasan penuh, namun tidak melebihi dari batasan tersebut.

8. Austin

Hukum ialah suatu peraturan yang telah diciptakan dan bertujuan untuk membimbing semua orang. Peraturan tersebut harus ditentukan oleh pemimpin.

9. Van Apeldoorn

Hukum ialah suatu norma yang menghubungkan antar kehidupan manusia. Hukum juga merupakan suatu aspek dalam kebudayaan, meliputi adat istiadat, kebiasaan, kesusilaan dan agama.

Dari pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa arti kata hukum merupakan aturan yang dibuat secara tegas untuk mewujudkan keteraturan di tengah masyarakat.

Agar manusia tidak berbuat semena-mena karena setiap hal memiliki batasan  tertentu. Hukum inilah yang menjadi dasar dalam terselenggarannya Negara yang adil. Hal itu karena setiap warga Negara memiliki hak yang sama di mata hukum, tidak ada perbedaan sama sekali.

Unsur Hukum

Secara umum, unsur hukum hanya berupa materi tentang hukum atau peraturan – peraturan serta beberapa jenis sanksi atas pelanggaran. Berikut ini adalah unsur-unsur hukum  :

1. Peraturan Mengenai Tingkah Laku Pergaulan Dalam Masyarakat

Di dalam suatu hukum harus terdapat beberapa peraturan yang berisi tentang etika dalam pergaulan masyarakat. Semua aktivitas manusia harus sesuai dengan hukum yang telah ditentukan. Sehingga segala aspek etika pergaulan masyarakat tertata dengan rapi serta kehidupan bermasyarakat menjadi tenteram.

Umumnya peraturan etika pergaulan tidak tertulis, namun semua masyarakat harus mengetahui bagaimana etika pergaulan yang berlaku. Walaupun tidak tertulis, namun etika tersebut harus ditaati. Jika terjadi suatu pelanggaran, masyarakat akan memberi peringatan maupun sangsi sosial.

2. Peraturan Yang Telah Ditetapkan Oleh Badan Resmi Pemerintahan

Dalam pemerintahan, harus terdapat suatu lembaga hukum. Tugas dari lembaga hukum tersebut adalah membuat peraturan secara tertulis. Peraturan tersebut harus didasari atas norma yang telah berlaku. Sebelum peraturan tersebut ditetapkan, harus memperoleh persetujuan dan kesepakatan terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang.

3. Semua Peraturan Dalam Hukum Harus Bersifat Memaksa

Hukum memang mempunyai sifat terikat dan memaksa, sayangnya sering terjadi berbagai macam pelanggaran. Oleh karena itu harus dilakukan pengawasan yang ketat. Hal ini bertujuan supaya masyarakat mematuhi semua peraturan yang telah berlaku, walaupun cukup enggan mematuhinya.

Dalam hal ini, segala aspek masyarakat mempunyai peran yang penting dan harus saling bekerja sama. Supaya tidak terjadi pelanggaran atas semua peraturan. Kesadaran juga menjadi hal yang penting adalah kehidupan sosial untuk menaati peraturan yang berlaku.

4. Sangsi Harus Bersifat Tegas

Setiap peraturan harus mempunyai sangsi yang bersifat tegas. Jadi tidak ada negosiasi dalam a apapun untuk lolos dari segala sangsi maupun mendapat keringanan.

Jenis sangsi yang harus diterima atas pelanggaran berupa dengan, hukuman penjara, rehabilitasi, dan lain – lain. Ketetapan sangsi tersebut harus sesuai dengan undang – undang dan telah disepakati oleh lembaga yang berwenang.

Tujuan Hukum

Secara umum hukum mempunyai tujuan supaya kehidupan masyarakat menjadi tertib, nyaman, tenteram, bahagia dan sejahtera. Berdasarkan literatur, tujuan dari hukum didasari oleh 3 jenis teori, yaitu teori etis, teori kegunaan dan teori kepastian hukum.

Teori Etis atau teori keadilan hanya merupakan bentuk dari keadilan semata. Berdasar falsafah hukum, hal tersebut adalah keyakinan tentang adil dan tidak adil. Keadilan tersebut juga merupakan hak dari semua orang.

Untuk teori Kegunaan atau Utilities, hukum harus bertujuan memberi manfaat sebesar – besarnya bagi masyarakat. Hal ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang lebih nyaman dan aman. Sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan leluasa.

Sedangkan untuk teori kepastian hukum atau juridical, tujuan hukum untuk menjaga semua kepentingan orang sesuai dengan hak. Masing – masing orang juga mengalami apapun. Dalam hal teori kepastian hukum didasari atas norma yang berlaku.


Selain literatur, tujuan dari hukum juga dijabarkan oleh beberapa ahli. Berikut ini adalah tujuan tentang hukum menurut para ahli :

1. Geny

Tujuan dari hukum adalah untuk mencapai suatu keadilan. Hukum pun juga harus mempunyai unsur kemanfaatan dan berguna bagi masyarakat.

2. Van Apeldoorn

Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan masyarakat supaya damai. Hukum juga harus dapat memberi perlindungan bagi masyarakat dalam segala hal kepentingan dari pihak yang merugikan dan tidak bertanggung jawab. Hal tersebut meliputi kebebasan yang mengikat, kehormatan hingga harta benda.

3. Prof Subekti

Tujuan dari adanya hukum adalah menyelenggarakan ketertiban dan keadilan. Kedua hal tersebut merupakan syarat untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan.

4. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Hukum merupakan suatu hal yang sangat penting bagi semua orang. Sebab hukum mencangkup segala ketertiban dan ketenangan orang secara pribadi maupun umum.

5. Bellefroid

Hukum harus mencapai kesejahteraan dan kepentingan bersama, baik masyarakat maupun pemimpin. Sehingga kehidupan menjadi lebih sejahtera dan nyaman.

6. Dr Wirjono Prodjodikoro

Hukum bertujuan dalam mengutamakan keselamatan dan kebahagian bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya harus tertib dan teratur.

7. Roscoe Pound

Hukum hanya merupakan alat sosial yang berfungsi untuk mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera. Bukan hanya sekedar untuk kepentingan pribadi semata, namun juga untuk kepentingan dalam bermasyarakat.

8. Mr J Van Kan

Tujuan utama dari hukum adalah menjaga segala bentuk kepentingan masyarakat. Serta mencegah adanya gangguan dari pihak yang tidak berwenang. Hukum juga menjadi batasan atas perbuatan sehingga tidak bertindak semena – mena.

Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum, unsur serta tujuan dari suatu hukum. Hukum menjadi hal yang penting dan harus ditaati dengan penuh kesadaran.

Kelebihan Hukum

  1. Sebagai petunjuk mana yang baik dan buruk
  2. Mengatur ketertiban dan memberikan keadilan bagi seluruh warga negaranya
  3. Hukum mengikat semua warga Negara sehingga wajib hukumnya bagi setiap orang untuk mematuhi hukum yang ada
  4. Hukum menjadi penggerak dalam pembangunan sehingga dapat membawa bangsa ke arah yang lebih maju
  5. Melindungi dan mengayomi hak-hak setiap warga negara

Kekurangan Hukum di Indonesia

  1. Sanksi yang dikenakan pada pelanggar hukum belum sepenuhnya memberikan efek jera
  2. Hukum yang telah dibuat oleh penegak hukum tidak semua terlaksana sesuai dengan aturan. Hal itu dikarenakan di lapangan ada beberapa pelanggararan yang masih ditolerir walaupun sanksi sudah tercantum dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
  3. Masih adanya oknum penegak hukun seperti polisi, jaksa, dan hakim yang tergiur menerima suap dari terpidana.

Macam-macam Pembagian Hukum di Indonesia

Hukum yang berlaku di Indonesia diklasifikasikan menjadi 8 macam, yaitu:

1. Berdasar Isinya

Jenis hukum berdasarkan isinya:

  1. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara atau sesama manusia yang satu dengan lainnya dengan menitikberatkan pada kepentian perorangan. Contohnya hukum sipil, hukum perdata, hukum waris, dan hukum dagang
  2. Hukum public merupakan hukum yang mengatur  hubungan antara warga Negara dengan Negara yang menitikberatkan pada kepentingan umum. Contohnya hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, serta hukum pidana

Baca juga : Pengertian Dasar Negara, Fungsi, Kedudukan, Manfaat

2. Berdasar Bentuknya

Jenis hukum berdasarkan bentuknya:

  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tidak tertulis atau disebut juga sebagai hukum kebiasaan

3. Berdasar Wujudnya

Jenis hukum berdasarkan wujudnya

  1. Hukum objektif
  2. Hukum subjektif

4. Berdasar Sifatnya

Jenis hukum berdasarkan sifatnya

  1. Hukum yang memaksa
  2. Hukum yang mengatur

5. Berdasar Sumbernya

Jenis hukum berdasarkan sumbernya

  1. Hukum undang-undang
  2. Hukum adat
  3. Hukum traktat
  4. Hukum jurisprudensi
  5. Hukum doktrin

6. Berdasar Tempat Berlakunya

Jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya

  1. Hukum nasional
  2. Hukum internasional

7. Berdasar Waktu Berlakunya

Jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya

  1. Ius constitutum
  2. Ius constituendum
  3. Hukum asasi

8. Berdasar Cara Mempertahankan

Jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya

  1. Hukum material
  2. Hukum formal

Contoh-contoh Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum yang seringkali dihadapi masyarakat ialah terkait tindakan kriminal. Contohnya pencurian, pemerasan, penjambretan, dan perampokan. Keempat tindakan tersebut sangatlah meresahkan. Bukan tanpa alasan, seringkali kejahatan tersebut diwarnai dengan kekerana.

Mereka merampas bahkan tega membunuh para korbannya. Walaupun sanksi pelaku kejahatan telah jelas tertera dalam perundang-undangan, namun masih saja banyak pencuri yang tidak takut dan berfikir dua kali untuk melakukannya.

Bentuk kejahatan yang menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI ialah terorisme. Tindakan ini sangat menyimpang dari hukum yang berlaku. Seringkali para pelaku terorisme menghalalkan segala cara untuk memberantas apa yang mereka anggap salah, seperti halnya pengeboman.

Baca juga : Pengertian Konstitusi, Kedudukan, Jenis, Unsur dan Sifatnya

Korupsi, pelecehan seksual, dan penipuan termasuk dalam pelanggaran hukum yang perlu diberantas. Untuk itu hukuman berat dan denda siap dijatuhkan pada siapa saja yang bersalah dan melanggar aturan yang ada.

Tokoh-tokoh Ahli Hukum di Indonesia

Sejak masa orde lama hingga era reformasi telah banyak pakar-pakar hukum yang berkiprah di Indonesia. Setidaknya ada 8 tokoh hukum terkemuka, yang telah berjuang menegakkan hukum di tanah air.

Sebut saja Muhammad Yamin (1903-1962) yang telah mempelopori berlakunya hukum dan pembentukan dasar-dasar Negara. Beliau mendedikasikan dirinya untuk kemerdekaan Indonesia dengan menjadi pelopor gerakan Sumpah Pemuda.

Tak sebatas itu saja, Muh Yamin juga merupakan anggota BPUPKI yang  mengemukakan 5 asas pancasila. Kelima asas tersebut ialah Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat. Tokoh selanjutnya ialah Mochtar Kusumaatmadja, Adnan Buyung Nasution, Hazairin, Romi Atmasasmita, Jimly Asshiddiqie, Ismail Suny, dan Yunus husein.

Sejarah Singkat Hukum di Indonesia

Indonesia sebagai Negara hukum tidak terlepas dari sejarah awal mula diberlakukannya hukum tersebut. Misalnya saja hukum perdata atau dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUH Perdata yang digunakan oleh Negara Indonesia berasal dari  kodifikasi hukum perdata yang disusun di Belanda. Dalam proses penyusunannya dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis yang didasarkan pada hukum Romawi yang dianggap paling sempurna kala itu.

KUH Perdata Indonesia mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1948 yang terdiri dari empat buku. Dimana keempat buku tersebut mengatur hukum perorangan, hukum benda atau waris, hukum harta kekayaan, serta alat-alat pembuktian.

Seiring berjalannya waktu, KUH Perdata terus dikembangkan hingga muncullah 5 buku yang mulai berlaku 1 April 1988. Buku tersebut meliputi hukum orang dan keluarga, badan hukum, hukum hak kebendaan, hukum perikatan,  dan daluarsa.

Originally posted 2018-08-04 13:46:20.


Leave a Comment

Tutup Iklan