Pengertian Negara

Definisi Umum Negara

Pengertian negara adalah suatu badan atau lembaga tertinggi pada suatu wilayah yang memiliki kewenangan untuk mengatur segala kepentingan masyarakat. Negara bertanggung jawab untuk melindungi sekaligus menyejahterakan  kehidupan seluruh rakyat yang berada di dalamnya.

Makna Negara sendiri memiliki arti yang luas. Para ahli mempunyai pendapat masing-masing terkait pengertian Negara. Berikut ini  beberapa definisi Negara menurut ahli.

Definisi Negara Menurut Para Ahli

1. Soenarko

Menurut Prof. Mr Soenarko, Negara merupakan organisasi masyarakat yang mendiami sekaligus memiliki daerah tertentu. Kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

2. Roger H. Soltou

Roger H. Soltou menyatakan bahwa Negara merupakan alat yang berwenang mengatur sekaligus mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat.

3. Jellinek

Menurut G. Jellinek, definisi Negara merupakan sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan pemerintahan.

4. Iver

Mac Iver, berpendapat bahwa suatu daerah dapat dikatakan sebagai Negara apabila memiliki tiga unsur, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

5. Pringgodigdo

Pringgodigdo mengemukakan bahwa Negara merupakan organisasi kekuasaan yang memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah, serta rakyat sehingga membentuk suatu bangsa.

Syarat Terbentuknya Negara

Syarat terbentuknya negara harus dipenuhi sebagai salah satu wujud ketaatan terhadap hukum. Di mata dunia, sebuah negara harus dibangun berdasarkan beberapa syarat dan ketentuan. Negara merupakan salah satu bentuk organisasi masyarakat dan memiliki kedaulatan. Negara juga berisi orang-orang yang memerintah berdasarkan perundang-undangan.

Pembentukan suatu negara harus memenuhi kedaulatan yang diakui oleh dunia. Sebelum syarat tersebut terpenuhi, sebuah negara belum bisa diakui secara resmi. Oleh karena itu, berikut akan disajikan beberapa syarat terbentuknya negara.

Unsur Pokok Terbentuknya Sebuah Negara

Terbentuknya suatu negara tidak terlepas dari unsur pokok dan juga beberapa unsur pendukung lainnya. Unsur pokok terbentuknya suatu negara adalah rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Jadi sebuah negara harus memiliki wilayah yang ditempati oleh sekelompok orang serta dipimpin oleh pemerintah.

a. Unsur Konstitutif Negara

1. Rakyat

Rakyat sebagai salah satu unsur yang paling penting untuk terciptanya suatu negara. Rakyat merupakan sekumpulan orang yang tinggal di negara tersebut dan mematuhi hukum yang berlaku. Dalam satu negara, rakyat dikelompokan menjadi empat. Kelompok tersebut yaitu penduduk, bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara.

Penduduk adalah kelompok masyarakat yang menempati suatu negara. Sedangkan yang disebut sebagai bukan penduduk adalah kelompok masyarakat yang hanya tinggal sementara si suatu negara.

Kemudian, yang disebut sebagai warga negara adalah sekelompok orang atau masyarakat yang secara hukum diakui sebagai anggota dari suatu negara. Sedangkan yang bukan warga negara ialah orang yang tinggal di sebuah negara namun tidak menjadi anggota dari negara tersebut.

Unsur rakyat ini sangat penting sehingga harus ada dalam pembentukan sebuah negara. Rakyat juga didedikasikan sebagai unsur pertama sebagai syarat berdirinya suatu negara.

2. Wilayah

Setelah memiliki rakyat, sebuah negara juga harus memiliki wilayah. Wilayah merupakan unsur yang penting setelah rakyat. Jika tidak ada wilayah, maka sebuah negara tidak akan bisa terbentuk. Wilayah yang akan ditempati oleh rakyat yakni berupa daratan. Namun, sebagai syarat suatu negara, maka wilayah melingkupi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.

Daratan merupakan tempat yang ditinggali rakyat. Daratan juga memiliki batas-batas tertentu jika bersebelahan dengan negara lain. Selain daratan, wilayah suatu negara juga meliputi lautan. Lautan juga digunakan sebagai syarat terbentuknya negara yang bisa digunakan sebagai jalur penghubung antar daratan.

Sama halnya dengan udara yang juga memiliki batas baik di atas daratan atau lautan. Wilayah ekstrateritorial juga diakui di mata hukum internasional. Walaupun letaknya berada jauh atau berada di negara lain, namun tetap diakui sebagai wilayah kekuasaan.

3. Pemerintahan

Syarat terbentuknya negara yang terakhir adalah pemerintahan. Pemerintahan di suatu negara berfungsi untuk mengatur dan menjalankan negara tersebut. Pemerintahan yang diakui oleh dunia adalah pemerintahan yang berdaulat dan sah. Artinya, pemerintah memiliki kuasa penuh untuk mengatur negara tersebut.

Selain ke tiga unsur pokok di atas, terdapat unsur pendukung lainnya yakni unsur deklaratif negara. Mendeklarasikan atau mengumumkan terbentuknya suatu negara memang tidak wajib. Namun, hal ini akan sangat membantu sebagai pemberitahuan kepada negara lain. Selain itu, keberadaan suatu negara akan sah setelah mendeklarasikan negaranya. Hal ini berfungsi untuk mengembangkan hubungan diplomasi antar negara.


Syarat terbentuknya negara yang diakui oleh hukum internasional dan juga negara lain adalah yang bebas dari penjajahan. Ketika suatu negara sudah mendeklarasikan kemenangannya atas negara lain, maka negara tersebut dapat berkuasa.

b. Unsur Deklaratif

Selain unsur konstitutif ada juga unsur deklratif dalam pembentukan sebuah negara, unsur deklaratif ini mudahnya pengakuan dari negara lain terhadap negara yang kita dirikan. Karena, tidak mungkin sebuah negara bisa berdiri sendiri tanpa berdampingan dengan negara lain.

1. Pengakuan De Jure

Definisi pengakuan de jure adalah pengakuan oleh pihak internasional (negara lain atau organisasi dunia) secara hukum internasional yang sah dan diakui terhadap berdirinya suatu negara.

2. Pengakuan De Facto

Definisi pengakuan de facto adalah pengakuan yang berdasarkan fakta bahwa suatu negara telah memenuhi syarat berdirinya suatu negara (memenuhi unsur konstitutif).

Fungsi Berdirinya Suatu Negara

Sesuai arti kata Negara sebagai badan tertinggi yang memegang kekuasaan penuh atas wilayahnya, suatu Negara pun memiliki fungsi yang beragam. Diantaranya ialah berfungsi untuk melindungi dari segala macam ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar.

Memberikan keadilan bagi seluruh rakyat, tanpa memandang latar belakang agama, ras, maupun etnis. Menjamin kesejahteraan dan kemakmuran setiap warga Negara. Tidak sebatas itu, Negara juga berwenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk mengatur masyarakat.

Sejarah Singkat Terbentuknya Negara

Suatu Negara tidak bisa berdiri dengan sendirinya melainkan melalui proses yang cukup panjang. Untuk mengetahui asal mula terbentuknya sebuah Negara kita bisa melihat dari fakta sejarah lahirnya bangsa tersebut. Ya, berikut beberapa factor yang melatarbelakangi terbentuknya Negara.

  1. Proklamasi
    Suatu wilayah yang semula dijajah oleh Negara lain kemudian berhasil menyatakan kemerdekaannya dan mendeklarasikan di hadapan umum.
  2. Occupatie atau Pendudukan, artinya Negara yang didirikan di daerah yang bebas diduduki oleh bangsa manapun.
  3. Separatie atau Pemisahan, artinya suatu Negara yang berdiri setelah berhasil melepaskan diri sekaligus menyatakan diri sebagai suatu Negara.
  4. Innovation atau pembentukan baru, artinya suatu Negara baru, terbentuk di atas wilayah Negara yang musnah atau lenyap.
  5. Cessie atau penyerahan, artinya suatu wilayah menjadi Negara karena diserahkan oleh Negara lain karena perjanjian tertentu.
  6. Fusi atau peleburan, artinya ada beberapa Negara yang melakukan peleburan dengan bergabung menjadi satu Negara.
  7. Accesieatau penaikan, artinya Negara terbentuk karena adanya wilayah yang mengalami kenaikan lumpur sungai kemudian dihuni oleh sekelompok orang.
  8. Anexatie atau penguasaan, artinya suatu Negara berdiri di atas wilayah yang dikuasai bangsa lain.

Baca juga : Pengertian Dasar Negara, Fungsi, Kedudukan, Manfaat

Contoh-Contoh Negara, Menurut Asal Mula Terbentuknya

  1. Proklamasi
    Indonesia merupakan salah satu Negara yang berdiri setelah melakukan proklamasi.  Tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indoneis menyatakan kemerdekaan dari penjajah Belanda dan Jepang.
  2. Occupatie atau Pendudukan, contohnya ialah Negara Nigeria yang berhasil dimerdekakan tahun 1947.
  3. Separatie atau Pemisahan, misalnya Timor Leste yang memisahkan diri dari Indonesia pada tahun 1999 serta Bangladesh yang melepaskan diri dari Pakistas tahun 1971.
  4. Innovation, misalnya Negara Rusia dan Uzbekistan yang didirikan setelah lenyapnya Negara Uni Soviet.
  5. Cessie atau penyerahan, misalnya wilayah Sleeswijk milik Austria diserahkan kepada Jerman karena perjanjian Negara yang kalah dalam peperangan harus menyerahkan wilayah yang dikuasainya.
  6. Fusi atau peleburan, misalnya Negara Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
  7. Accesieatau penaikan, misalnya delta sungai nil yang kemudian menjadi bagian dari wilayah Negara Mesir.
  8. Anexatie atau penguasaan, misalnya pendirian Negara Israel yang banyak menguasai wilayah Negara Palestina dan Suria.

Macam-macam Bentuk Negara

Secara umum, bentuk Negara terdiri dari dua macam, yaitu Negara kesatuan dan Negara federal. Dimana kedua bentuk Negara tersebut memiliki beberapa perbedaan kewenangan. Indonesia merupakan salah satu Negara kesatuan yang ada di dunia. Berikut penjelasannya:

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk Negara tunggal dimana dalam Negara tersebut hanya terdapat satu pemerintahan pusat yang memegang kekuasaan. Kedaulatan ke dalam maupun luar sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Itu artinya tidak ada badan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat.

Ciri-cirinya ialah Negara kesatuan hanya memiliki satu dasar hukum atau UUD, satu kepala Negara, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).  Dalam menjalankan pemerintahan, Negara kesatuan mempunyai dua system yaitu system sentraslisasi dan desentralisasi.

Dalam system sentralisasi, pemerintah pusat mengatur secara langsung segala urusan Negara. Pemerintah daerah hanya melaksanakan. Sedangkan pada system desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur urusan daerahnya masing-masing yang biasa disebut otonomi daerah.

2. Negara Federal

Negara federal atau yang lebih dikenal sebagai Negara serikat merupakan kumpulan dari beberapa Negara bagian yang mempunyai satu pemerintahan federasi.  Pemerintahan itulah yang berfungsi menjalankan kedaulatan sehingga Negara bagian tidak dapat mengendalikan kedaulatan Negara.

Baca juga : Pengertian Otonomi Daerah Menurut Ahli dan Dasar Hukumnya

Negara bagian tetap memegang kekuasaan Negara yang berhubungan langsung dengan rakyat. Sementara kekuasaan yang diserahkan kepada Negara federl adalah hal-hal yang berkaitan dnegan hubungan luar negeri.

Kelebihan dan Kekurangan Negara Federal

Setiap bentuk Negara tentu memiliki kelebian masing-masing. Kelebihan dari Negara Federal ialah membaurnya kekuatan Negara, permasalahan dapat diselesaikan secara cepat dan efektif. Tidak hanya itu, Negara federal mendoong terciptanya inovasi dalam hukum dan kebijakan, serta pejabat daerah berwenang penuh atas daerahnya.

Sedangkan kekurangan dari Negara federal ialah kesejahteraan rakyat tidak merata sehingga terjadi kesenjangan sosial antara yang kaya dan miskin. Kepemimpinan antara pemerintahan pusat dan daerah dapat tidak sejalan.

Kelebihan dan Kekurangan Negara Kesatuan

Kekurangan dari Negara kesatuan ialah kewenangan daerah dibatasi oleh kepentingan pusat. Potensi daerah kurang menonjol karena mengutamakan kesatuan seluruh daerah .

Sedangkan untuk Negara kesatuan kelebihan yang dimiliki ialah seluruh urusan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Hal ini menguntungkan karena akan terjadi pemerataan sehingga kesejahteraan rakyat terjamin

Demikianlah penjelasan terkait pengertian Negara, unsur-unsur, serta macam-macamnya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat serta menambah wawasan.

Originally posted 2018-08-04 13:38:45.


Leave a Comment

Tutup Iklan