Pengertian Otonomi Daerah

Definisi Umum Otonomi Daerah

Pengertian otonomi adalah suatu hak, wewenang, sekaligus kewajiban yang memang diberikan kepada daerah otonom untuk dapat mengatur dan mengurus sendiri segala bentuk urusan pemerintahan berikut kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di wilayah tersebut.

Otonomi daerah sendiri terdiri dari dua kata, yaitu otonomi dan daerah. Otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani autos dan nomos. Autos mempunyai makna sendiri dan nomos mempunyai makna peraturan perundang undangan. Sedangkan daerah didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan batasan wilayah tertentu baik itu berupa wilayah adminstratif ataupun batasan lainnya.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Ahli

Menurut seorang ahli bernama Kansil, otonomi daerah adalah suatu bentuk hak dan juga wewenang berikut kewajiban dari sebuah daerah untuk dapat mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya dan urusan daerah sendiri berdasaran peraturan perundang undangan yang berlaku.

Menurut ahli lain yang bernama Widjaja, otonomi daerah diartikan sebagai suatu bentuk dari sistem desentralisasi pemerintahan yang didasarkan pada suatu tujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan bangsa secara lebih menyeluruh dan dianggap sebagai sebuah upaya untuk dapat lebih mendekatkan diri dengan berbagai macam tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, nantinya dapat mewujudkan cita cita nasional dan masyarakat yang adil serta makmur.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu :

  1. Pasal 18 ayat (1) sampai (7), Pasal 18A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18B ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Berbicara tentang pelaksanaan otonomi daerah, tentunya sangat berhubungan erat dengan upaya perbaikan kesejahteraan di masyarakat. Pengembangan daerah dapat disesuaikan dengan potensi dan ciri khas dari daerah masing masing.

Melalui kebijakan dalam sistem otonomi daerah, nantinya menjadi sebuah kesempatan yang baik bagi Pemerintah Daerah untuk dapat membuktikan kemampuannya secara maksimal dalam melaksanakan kewenangan yang sejatinya adalah hak dari tiap tiap daerah.

Maju atau tidak majunya suatu daerah tentu akan dapat ditentukan sendiri oleh kemampuan serta kemauan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah sehingga nantinya pihak Pemerintah Daerah akan berlomba lomba mendapat kebebasan dalam melakukan kreasi dan ekspresi dalam rangka membangun serta memajukan daerahnya sendiri tanpa melanggar peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan masih berlaku sampai sekarang.

Tujuan Otonomi Daerah


Tujuan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah adalah sebagai berikut :

  1. Dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Dapat mengembangkan kehidupan yang berasaskan demokrasi.
  3. Dapat mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
  4. Dapat mewujudkan pemerataan daerah.
  5. Dapat memelihara hubungan yang serasi dan baik antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
  6. Dapat mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
  7. Dapat menumuhkan prakarsa sekaligus kreativitas, meningkatkan peran masyarakat,serta mengembangkan peran dan fungsi dari pihak DPRD.

Pada dasarnya, penyelenggaraan negara Indonesia dilandaskan pada 3 tujuan utama, yaitu tujuan politik, tujuan ekonomi, dan tujuan administratif. Tujuan politik dapat diwujudkan melalui adanya pelaksanaan otonomi daerah dengan mewujudkan demokratisasi politik sehingga akan terlihat peran partai politik berikut peran DPRD.

Tujuan ekonomi dapat dicapai dengan cara mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia menjadi suatu indikator jelas yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan tujuan administratif dapat diperoleh dengan cara pelaksanaan otonomi daerah yang berkaitan dengan bidang pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah berikut urusan keuangan dan manajemen birokrasinya.

Manfaat Otonomi Daerah

Otonomi daerah yang dituangkan dalam kebijakan ini akan memberi manfaat yang cukup besar baik itu bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan, melalui otonomi daerah, akan diperoleh suatu pembagian hak dan kewenangan dari suatu daerah untuk dapat mengatur dan mengurus urusan rumah tangga dan daerahnya sendiri.

Kebijakan ini memberi dampak positif bagi masyarakat pada umumnya dan pemerintahan itu sendiri pada khususnya. Selain itu, pemerintah akan terus dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal dan leluasa dalam kaitannya melayani masyarakat. Karena melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah menjadi lebih paham dan mengerti tentang keadaan masyarakatnya sendiri.

Asas Otonomi Daerah

Terdapat setidaknya 3 asas penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu :

  1. Asas desentralisasi. Asas ini bermakna adanya penyerahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada daerah daerah otonom berdasarkan struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Asas dekonsentrasi. Asas ini bermakna adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai representasinya di tingkat daerah.
  3. Asas tugas pembantuan. Asas ini bermakna bahwa terdapat sebuah penugasan yang dilakukan oleh Pemerintah kepada suatu daerah otonom dan oleh Kepala Daerah kepada Kepala Desa dalam rangka melaksanakan tugas tertentu yang disertai adanya ketentuan tentang pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Prinsip Otonomi Daerah

Selanjutnya, terdapat 3 prinsip dalam penyelenggaraan otonmi daerah, diantaranya adalah :

  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah akan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri berikut pemerintahannya, kecuali jika terdapat wewenang yang menurut peraturan perundang undangan memang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
  2. Prinsip otonomi nyata. Berdasarkan prinsip ini, suatu daerah diberi kewenangan untuk mengangani urusan pemerintahan yang didasarkan atas tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan mempunyai potensi untuk dapat terus tumbuh, berkembang, dan juga hidup sesuai dengan potensi suatu daerah tertentu.
  3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab. Prinsip ini bermakna bahwa dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan, harus pula disesuaikan dan diperhatikan tentang adanya tujuan dan maksud dari pemberian otonomi. Tujuan yang ingin dicapai menurut prinsip ini adalah mampu memberdayakan masing masing daerahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan di masyarakat luas.

Ciri-ciri Otonomi Daerah

Otonomi daerah mempunyai ciri ciri sebagai berikut :

  1. Adanya peraturan daerah masing masing yang berkedudukan dibawah undang undang menurut hierarki peraturan perundang undangan.
  2. Peraturan daerah tersebut diatas, senantiasa terkait dan tidak boleh bertentangan dengan undang undang.
  3. Hanya presiden atau raja sajalah yang berwenang untuk menentukan hukum.
  4. DPRD Propinsi atau DPRD Pusat tidak punya hak veto terhadap rancangan undang undang atau undang undang yang disahkan DPR.
  5. Peraturan daerah dapat dicabut oleh pemerintah pusat.
  6. Bersifat semi sentralisasi.
  7. Adanya suatu intervensi kebijakan dari pusat.
  8. Jika melakukan perjanjian dengan pihak asing, maka diperlukan persetujuan pemerintah pusat.
  9. Pos APBN dan APBD saling tergabung.
  10. Pengeluaran dalam APBD dan APBN dihitung dengan metode perbandingan.
  11. Setiap daerah tidak diakui sebagai negara yang berdaulat sehingga tidak tercerai berai.
  12. Masing masing daerah tentunya harus dapat mandiri.
  13. Keputusan pemerintah daerah diatur langsung oleh pemerintah pusat.
  14. Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM dan SDA nya dilibatkan.
  15. Masalah daerah menjadi tanggungjawab bersama yang harus diatasi.
  16. Setidaknya terdapat 3 kekuasaan ditingkat daerah yang tidak diakui.
  17. Hari libur nasional diakui.
  18. Bendera nasional tetap dapat diakui, dan
  19. Bahasa nasional sajalah yang diakui.

Nilai Dasar Berkaitan Dengan Otonomi Daerah

  1. Nila unitaris. Nilai ini diwujudkan melalui adanya sebuah pandangan yang menyatakan bahwa Indonesia tidak lagi punya kesatuan pemerintahan lain di dalamnya.
  2. Nilai dasar desentralisasi teritorial. Nilai ini dapat dilihat dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD 1945 berikut penjelasannya yang menyatakan bahwa Pemerintah wajib memberlakukan sistem desentraliasi dan dekonsentrasi di bidang tata kenegaraan.

Originally posted 2018-01-19 10:00:02.


Leave a Comment