Pengertian Konstitusi

Definisi Umum Konstitusi

Pengertian konstitusi adalah sebuah norma dalam suatu sistem politik negara dan hukum yang dibentuk oleh pemerintah negara yang dikodifikasikan sebagai sebuah dokumen tertulis.

Hukum dalam konstitusi tidak mengatur hal yang sifatnya rinci, namun hanya menjabarkan beberapa prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan lainnya.

Konstitusi memuat suatu aturan dan prinsip dari sebuah entitas politik dan hukum dimana istilah konstitusi ini merujuk untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip dasar dalam politik, prinsip dasar hukum, prosedur, wewenang, dan kewajiban pemerintahan negara padaumumnya dimana konstitusi pada umumnya merujuk pada penjaminan hak terhadap warga negaranya.

Definisi Konstitusi Menurut Ahli

Menurut seorang ahli bernama E.C. Wade, konstitusi merupakan naskah yang memaparkan kerangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. sedangkan menurut ahli Herman Heller, membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu :

  1. Konstitusi bersifat politik sosiologis yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
  2. Konsitusi bersifat politis yang ditulis dalam sebuah naskah sebagai undang-undang.
  3. Konstitusi bersifat yuris yang merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup di masyarakat.

Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dalam berbangsa dan bernegara sangat penting karena menjadi suatu ukuran untuk mengetahui aturan pokok yang berlaku bagi penyelenggara negara ataupun masyarakat dalam suatu sistem ketatanegaraaan. Kedudukan konstitusi dapat disebut sebagai :

1. Hukum Dasar

Hal ini dikarenakan dalam konstitusi terdapat aturan aturan pokok mengenai penyelenggaraan negara sebagai suatu badan dan lembaga pemerintahan yang memberikan kekuasaan serta adanya suatu bentuk dan prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.

2. Hukum Tertinggi

Hal ini dikarenakan konstitusi memunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan-peratuan lain yang ada dalam ketatanegaraan. Maka dari itu, aturan yang tingkatannya berada di bawah konstitusi tidak akan dan tidak boleh bertentangan dan tentunya tetap harus disesuaikan dengan aturan yang ada dalam konstitusi.

Pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini terkadang membuat suatu konstitusi atau UUD yang kemudian mendapatkan persetujuan dari rakyat. Secara evolusi, konstitusi dapat berubah secara berangsur-angsur yang menimbulkan konstitusi baru dimana konstitusi lama nantinya tidak akan berlaku lagi.

Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi nampak pada adanya gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan dari negara yang tertuang dalam pembukaan konstitusi suatu negara. Di Indonesia, hal ini tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar negara sebagai sebuah pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.

Konstitusi merupakan suatu hukum dasar tertulis dan juga hukum dasar yang tidak tertulis, sedangkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang sifatnya mengikatsehingga makin elastis sifatnya aturannya akan menjadi semakin baik, konstitusi ini berkaitan erat dengan cara suatu pemerintahan diselenggarakan oleh organ-organnya.

Jenis-jenis Konstitusi

Jenis konstitusi terdiri dari dua macam, diantaranya adalah :

1. Konstitusi tertulis berupa naskah yang menjelaskan kerangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan dimana naskah tersebut turut menentukan cara kerja dari suatu badan pemerintahan. konstitusi ini disebut undang-undang dasar.


2. Konstitusi tidak tertulis berupa suatu aturan tetapi tidak tertulis yang ada dan senantiasa dipelihara dalam praktik penyelenggaraan sistem kenegaraan. Konstitusi jenis ini biasa disebut sebagai konvensi. Syarat-syarat agar suatu konstitusi dapat disebut sebagai konvensi adalah konstitusi tersebut diakui dan digunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara, tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

Sedangkan secara teoritis, konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Konstitusi politik yang berisikan norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, dan hubungan antar lembaga.

2. Konstitusi sosial yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan oleh bangsa tersebut.

Unsur-unsur Konstitusi

Menurut seorang ahli bernama Lohman, unsur-unsur yang harus ada dalam konstitusi adalah :

  • Konstitusi sebagai suatu perwujudan kontak sosial dimana konstitusi menjadi sebuah perjanjian yang lahir dari kesepakatan antara warga negara dengan Pemerintah.
  • Konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia yang menjadi penentu hak dan juga kewajiban warga negara dan badan pemerintah.
  • Konstitusi sebagai forma regiments yang merupakan kerangka pembanguan dari pemerintah.

Sifat Konstitusi

Menurut pendapat dari C.F. Strong, suatu konstitusi dapat bersifat kaku dan juga dapat bersifat supel tergantung dari apakah prosedur untuk mengubah konstitusi tersebut sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang dari negara yang bersangkutan ataukah belum. Berdasarkan hal tersebut, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Kaku

Konstitusi yang sifatnya kaku atau rigid, yang hanya dapat diubah melalui prosedur berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.

2. Supel

Konstitusi yang sifatnya supel atau flexibel dimana konstitusi dapat diubah melalui sebuah prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.

Tujuan Konstitusi

Konstitusi ada dengan tujuan membatasi kekuasaan penyelanggara negara sehingga nantinya para penyelenggara negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan dapat menjamin hak-hak dari para warga negaranya. T

ujuan konstitusi yang satu ini merupakan sebuah gagasan yang dikenal dengan nama konstitusionalisme. Maksud konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang melihat kedudukan pemerintah atau penyelenggara pemerintahan sebagai sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh, untuk, dan atas nama rakyat.

Fungsi Konstitusi

Adanya konstitusi bagi suatu negara mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Membatasi dan mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya terhindar dari kesewenang-wenangannya terhadap rakyat.
  2. Memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap berikutnya.
  3. Digunakan sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut sebuah sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, baik itu penguasa maupun rakyat serta digunakan sebagai landasan struktural.

Nilai Konstitusi

Sebagai suatu dasar dalam berperilaku yang digunakan untuk berbangsa dan bernegara, konstitusi mempunyai nilai berupa :

  1. Nilai semantik dimana suatu konstitusi hanya berlaku untuk kepentingan penguasa saja. Dalam melakukan suatu memobilisasi kekuasaan, penguasa akan menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan suatu kekuasaan politik.
  2. Nilai normatif dimana suatu konstitusi bisa diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tidak hanya digunakan dalam artian hukum atau legal saja, namun juga secara nyata berlaku dalam masyarakat secara efektif serta dapat dilaksanakan secara murni dan juga konsekuen.
  3. Nilai nominal dimana suatu konstitusi menurut hukum dapat berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan tersebut disebabkan karena adanya pasal tertentu yang tidak seluruh pasalnya yang terdapat dalam konstitusi dapat berlaku bagi wilayah negara.

Parameter Pembentukan Pasal-pasal Dalam UU

Parameter yang digunakan dalam pembentukan pasal demi pasal dalam undang-undang atau konstitusi diantaranya adalah :

  1. Agar suatu pemerintahan dapat berjalan dengan sistem demokrasi dengan tetap memperhatikan segala bentuk kepentingan rakyat.
  2. Mampu memberikan perlindungan terhadap asas demokrasi.
  3. Menciptakan suatu bentuk kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
  4. Melaksanakan dasar negara yang telah ditetapkan sebelumnya, dan
  5. Menentukan hukum yang bersifat adil.

Originally posted 2017-12-20 10:00:00.


Leave a Comment

Tutup Iklan