Pengertian Hukum Internasional, Jenis, Asas, Subjek dan Sumber Hukumnya

Hukum internasional memiliki dua macam yakni hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum perdata internasional adalah ketentuan hukum yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah antarindividu pada kedua negara atau lebih yang memiliki yurispridiksi berbeda.

Sementara hukum internasional publik adalah kaidah serta asas hukum yang mengatur persoalan batas-batas negara. Lalu apa saja yang menjadi asas-asas hukum internasional itu sendiri? untuk mengetahui jawabannya, simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional adalah kaidah asas yang mengatur baik hubungan maupun persoalan yang berkaitan dengan satu negara dan negara lainnya. Subjek dari persoalan ini adalah hukumnya bukan negara.

Tujuan dari adanya hukum internasional sendiri adalah untuk menciptakan sebuah sistem hukum yang teratur. Hukum internasional sendiri berdasarkan dengan asas keadilan adapun contoh hukum internasional adalah “European Convention on Human Rights”.

Jenis-Jenis Hukum Internasional

Ada 3 jenis hukum Internasional yang bisa dibedakan yaitu :

  1. Hukum internasional umum
    Jenis hukum internasional ini adalah berisi peraturan yang dilaksanakan secara global dan berlaku untuk umum bagi negara mana saja yang terlibat.
  2. Hukum internasional regional
    Jenis hukum ini merupakan sebuah peraturan yang ada karena sebuah hubungan antarnegara dan berlakunya hanya terbatas pada lingkungan tersebut.
  3. Hukum internasional khusus
    Sesuai dengan namanya yakni khusus, maka hukum jenis ini hanya berlaku pada negara-negara tertentu tidak terbatas karena tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.

Asas-asas Hukum Internasional

Asas adalah sebuah prinsip hukum yang muncul dari sebuah pemikiran yang melatarbelakangi peraturan hukum. Asas hukum juga bisa dikatakan sebagai norma dasar yang bisa dijadikan sebagai pedoman atau petunjuk untuk membentuk sebuah hukum.

Adapun asas atau prinsip-prinsip hukum internasional itu sendiri adalah :

  1. Prinsip kesamaan derajat negara-negara
    Prinsip kesamaan derajat negara-negara adalah sebuah dasar untuk mengakui bahwa setiap negara-negara di dunia memilki derajat yang sama tidak peduli negara tersebut besar ataupun kecil. Semua negara memiliki hak yang sama mendapat perlakuan yang adil dalam menjalin hubungan internasional.
  2. Prinsip penentuan nasib sendiri
    Prinsip penentuan nasib sendiri adalah sebuah dasar yang mana setiap bangsa dari setiap negara berhak untuk menentukan nasib bangsanya sendiri dan setiap negara menghargai hak tersebut.
  3. Prinsip non-intervensi.
    Prinsip nonintervensi adalah prinsip untuk tidak ikut campur dalam urusan yang bukan negaranya sendiri.

Sementara itu ada tujuh asas utama yang harus dilaksanakan di praktik hukum internasional. Asas-asas tersebut adalah :

  1. Setiap negara tidak boleh melakukan tindakan ancaman agresi terhadap suatu wilaya dan mengganggu kemerdekaan negara lain.
  2. Setiap negara tidak melakukan propaganda perang dan menciptakan agresi pada negara lain.
  3. Setiap negara harus bisa mengupayakan masalah-masalah internasional selesai dengan cara yang damai.
  4. Setiap negara bisa memberi solusi perdamaian atas permasalahan internasionalnya dengan cara negoisasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, atau penyelesaian yudisial.
  5. Setiap negara tidak boleh melakukan intervensi pada urusan dalam negeri yang bukan negaranya.
  6. Menurut piagam PBB, setiap negara wajib untuk menjalin kerja sama dengan negara lain.
  7. Menurut piagam PBB, setiap negara harus bisa memenuhi kewajibannya dan mampu membuat negara lain percaya bahwa negara tersebut mampu memenuhi kewajiban.

Subjek  Hukum Internasional

Pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban hukum internasional adalah subjek dari hukum internasional itu sendiri. Adapun hak dan kewajiban yang diatur bisa berupa material dan formal. Adapun subjek-subjek dari hukum internasional adalah :

a. Negara

Negara adalah subjek pertama dalam hukum internasional. Agar suatu negara bisa menjadi sebuah subjek hukum internasional, maka negara tersebut harus memiliki penduduk yang tetap, sebuah wilayah yang jelas dan memiliki pemerintah serta bisa menjalin sebuah hubungan internasional.

Sebagai bagian dari subjek hukum internasional, maka negara memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi di antaranya adalah :

  1. Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain
  2. Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan wilayah dalam internasional
  3. Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan orang yang ada dalam masyarakat internasional
  4. Hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan benda-benda dalam masyarakat internasional
  5. Hak dan kewajiban negara atas kepentingan ekonomi,
  6. Hak dan kewajiban negara atas lingkungan dan yuridiksi negara

Itulah hak dan kewajiban negara yang bisa dibedakan dan harapannya bisa dilaksanakan oleh setiap negara.

b. Tahta Suci

Subjek kedua dari hukum internasional adalah tahta suci atau Vatikan. Vatikan adalah peninggalan sejarah masa lalu yang dipimpin oleh Paus. Sosok seorang Paus bukan sekedar menjadi seorang Kepala Gereja Roma tapi juga berkuasa di dunia.

Tahta Suci Vatikan sendiri mempunyai memiliki perwakilan diplomatiknya di beberapa ibu kota yang ada di dunia. Sebagai subjek hukum maka tahta suci juga mempunyai kedudukan sejajar sama halnya sebuah negara.

Kedudukan yang didapatkan Vatikan ada setelah terjadi perjanjian dengan Italia pada tanggal 11 Februari 1929. Perjanjian ini terkenal dengan sebutan perjanjian Lateran di mana isi dari perjanjian ini adalah pemerintah Italia mengembalikan sebidang tanah yang ada di Roma kepada Tahta Suci.

Sebidang tanah yang diberikan oleh pemerintah Italia itulah yang kemudian didirikan sebuah Negara Vatikan

c. Palang Merah

Subjek hukum internasional yang ketiga adalah Palang Merah Internasional atau PMI. PMI ini diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan yang sama sebagaimana negara dan tahta suci hanya saja ruang lingkupnya terbatas.

Menurut beberapa warisan sejarah, Palang Merah Internasional diakui sebagai subjek hukum internasional tidak secara penuh karena PMI ini bergerak dalam ranah sosial. Ya, Palang Merah dahulu didirikan oleh Henry Dunant.
PMI adalah sebuah himpunan yakni anggotanya memberikan pertolongan sukarela kepada siapa saja yang membutuhkan pertolongan.

Tidak peduli dari mana asalnya,bangsanya, golongannya ataupun agamanya. PMI akan selalu membantu siapa saja yang membutuhkan pertolongan dalam sebuah bencana. Latar belakang berdirinya Palang Merah adalah karena pada tahun 1859  terjadi perang antara Prancis dan Italia melawan Austria di Selferino (Italia Utara).


Henry Dunant yang menyaksikan perang antar negara tersebut merasa prihatin atas jatuhnya banyak korban yang tidak mendapat pertolongan. Dari rasa prihatinnya tersebut, maka muncul ide Henry Dunant untuk memberi pertolongan kepada korban perang yang terluka parah.

Berdasarkan pengalamannya mengangani korban perang itulah, Henry Dunant mulai menuliskan kesannya dalam sebuah catatan yang kemudian menjadi sebuah buku. Pada  tahun 1962 Henry Dunant terbit ebuah buku karya Henry Dunant dengan judul A Memory of Solferino atau Kenangan di Solferino.

Buku yang ditulis berdasarkan kisah nyata ini menuliskan tentang dampak buruk yang dihasilkan dari peperangan. Henry Dunant mulai membentuk sebuah kelompok tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga untuk menolong siapa saja yang terluka di medan perang.

d. Organisasi Internasional

Organisasi Internasional mempunyai kedudukan sebagai badan hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam hukum internasional.

Hanya saja hak dan kewajiban organisasi internasional masih dibatasi oleh tugas organisasi itu sendiri. Non-Government Organization (NGO) atau lembaga non pemerintah adalah salah satu organisasi internasional.

Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa

Sebagaimana dalam hukum perang maka seorang pemberontak bisa memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa atau disebut belligerent. Namun ada beberapa kasus dalam sebuah perang, kasus ini hampir sama dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa.

Seperti pengakuan terhadap gerakan pembebasan yang dilakukan di Palestina. The Palestine Liberation Organization (PLO) berdiri pada tanggal 28 Mei 1964 dengan tujuan untuk kemerdekaan negara Palestina.

Pengakuan adanya gerakan pembebasan adalah bagian dari subjek hukum internasional. Belligerent merupakan perwujudan dari suatu pemikiran yang diikuti oleh negara-negara dunia ketiga. Pemikiran itu memiliki pandangan bahwa bangsa-bangsa mempunyai hak asasi seperti bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosialnya sendiri.

Sebuah bangsa juga memiliki hak untuk menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang mereka tinggali dan mereka berhak menentukan nasib bangsanya sendiri.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum dalam arti materiil adalah bagaimana isi atau materi hukum, sementara sumber hukum dalam arti formil adalah lebih kepada membicarakan bentuk atau wadah aturan hukum.

Ketika mengadili sebuah perkara suatu Negara, mahkamah internasional menggunakan empat sumber hukum internasional di antaranya adalah :

a. Perjanjian internasional

Perjanjian internasional merupakan kesepakatan antar bangsa-bangsa dengan tujuan untuk menghasilkan hukum tertentu. Perjanjian internasonal ini bisa berupa :

  1. Pakta
  2. Konvensi
  3. Piagam
  4. Charter
  5. Deklarasi
  6. Protokol
  7. Accord
  8. Modus vivendi
  9. Arrangement
  10. Covenant

b. Kebiasaan internasional

Kebiasaan internasional adalah sebuah kebiasaan umum yang kemudian diterima sebagai hukum. Untuk bisa diakui sebagai kebiasaan maka syarat yang harus dimiliki adalah :

  1. Memiliki kebiasaan yang mana pola tindakan itu sifatnya umum.
  2. Kebiasaan itu bisa diterima sebagai hukum

c. Prinsip hukum umum yang telah diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab

Prinsip hukum yang diakui adalah sistem hukum yang sudah modern dengan berdasar pada asas dan lembaga hukum negara Barat dan Romawi.

d. Keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana cerdas yang terkemuka dari berbagai negara.

Maksud dari pendapat para sarjana adalah adanya sumber hukum tambahan yang mana keputusan pengadilan meminta pendapat dari para ahli yang memiliki kredibiltas dalam ranah hukum.

Sejarah Hukum Internasional

Sejarah hukum internasional menguji evolusi dan perkembangan hukum internasional publik baik dalam praktik negara maupun pemahaman konseptual. Hukum internasional modern dikembangkan dari Eropa Renaisans dan sangat berkaitan dengan perkembangan organisasi politik Barat pada waktu itu.

Perkembangan gagasan Eropa tentang kedaulatan dan negara-negara bangsa mengharuskan pengembangan metode-metode untuk hubungan-hubungan antar negara dan standar-standar perilaku. Hal itulah dapat meletakkan dasar-dasar yang akan menjadi hukum internasional.

Namun, asal-usul sistem hukum internasional modern dapat ditelusuri kembali 400 tahun lalu di mana pengembangan konsep dan praktik bermula dari politik sejarah kuno. Konsep-konsep penting itu berasal dari praktik antara negara-kota Yunani dan konsep hukum Romawi dari ius gentium.

Ius gentium adalah hal yang mengatur kontak antara warga negara Romawi dan orang-orang non-Romawi. Namun, prinsip-prinsip ini tidak universal. Di Asia Timur, teori politik tidak didasarkan pada persamaan negara, tetapi lebih pada supremasi kosmologis Kaisar Cina.

Demikian ulasan mengenai istilah hukum internasional  besertajenis-jenisnya, asas, sumber, sejarah dan contohnya. Semoga ulasan mengenai hukum internasional ini bisa bermanfaat.

Originally posted 2018-09-06 11:32:27.


Leave a Comment