Subtansi Konsep Kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila

Hak Asasi Manusia atau yang bisa disingkat dengan HAM atau dalam Bahasa Inggris disebut dengan Human Right adalah hak dasaryang dimiliki oleh setiap manusia sejak awal pada saat dilahirkan ke dunia.

Hak Asasi Manusia tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun untuk menjalankan segala hak yang telah dimiliki.
Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. Hakiki, yang artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah melekat sejak lahir.
  2. Universal, yang artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, agama, suku bangsa, gender atau perbedaan-perbedaan lainnya.
  3. Tidak dapat dicabut, yang artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lainatau kelompok lain.
  4. Tidak dapat dibagi, yang artinya semua orang berhak mendapatkan semua haktanpa kecuali,apakahituhak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Pengertian Kewajiban Asasi Manusia

Kewajiban Asasi Manusia (KAM) adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk sosial dan bernegara.

Istilah kewajiban asasi manusia ini kurang begitu dikenal dibandingkan dengan istilah hak asasi manusia, bahkan diperingati dan dirayakan setiap tahun di seluruh dunia. Namun tidak demikian dengan kewajiban asasi manusia yang sering dilupakan orang.

Baca juga : Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Penegakan Hak Asasi Manusia adalah setiap individu dan setiap badan dalam susunan masyarakat senantiasa menjunjung tinggi nilai penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan manusia melalui tindakan progresif baik secara nasional maupun internasional.

Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum, bangsa atau masyarakat dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi status warga Negara yang lebih luas.

Pengertian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Undang undang No. 39 tahun 1999 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik sengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang telah berlaku.

Pandangan HAM dalam Ideologi Pancasila

Sejarah telah menjelaskan bahwa Pancasila adalah jiwa dari seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada rakyat Indonesia serta membimbingnya dalam menjalani kehidupan lahir batin yang baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Mengenai Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila dapat dijelaskan dengan pin-poin berikut:

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila


Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara.

Baca juga : Kesamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia (Hak dan Kewajiban)

Hubungan-hubunganantara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat disimpulkan secara singkat sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa : menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama yang dikehendaki, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama satu dengan yang lain.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab : menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam bidang hukum serta memiliki kewajiban dan hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum dalam negara.
  3. Persatuan Indonesia:  mengamanatkan terciptanyaunsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.Hal ini sudah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan : diwujudkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.Menghargai hak setiap individu untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia : mengakui hak milik perorangan atau kelompok dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar pada setiap sila di  Pancasila.Nilai instrumental Pancasila sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar.

Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan seluruh sila Pancasila.Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai peraturan daerah.

Hak asasi manusia tentu juga dijamin oleh nilai-nilai instrumental dari Pancasila.Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
  3. Ketentuan dalam undang-undang organik berikut:
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 yang berisi tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 yang berisi tentang Hak Asasi Manusia
  4. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 yang berisi tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut:
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang jenis Berat
    • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia jenis Berat
  6. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes):
    • Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 yang berisi tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
    • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 yang berisi tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam keseharian.Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.Hal tersebut dikarenakan Pancasila adalah ideologi yang terbuka.

Baca juga : Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Internasional (Definisi, Jenis-Jenisnya)

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kesehariannya.Adapun, sikap positif tersebut di antaranya sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    • Saling menghormati antar sesama umat beragama
    • Tidak memaksa untuk memeluk agama tertentu
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    • Saling mencintai sesama manusia
    • Tenggang rasa kepada orang lain.
  3. Persatuan Indonesia
    • Cinta tanah air
    • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
    • Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
    • Menghormati hak-hak orang lain

Itulah penjelasan singkat tentang Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila.

Originally posted 2018-07-05 13:47:01.


3 thoughts on “Subtansi Konsep Kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila”

  1. siapa yang bisa menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hak veto atas keputusan hukuman ?

    Reply
  2. Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kesehariannya.Adapun, sikap positif tersebut di antaranya

    1.Ketuhanan Yang Maha Esa
    -)Saling menghormati antar sesama umat beragama
    -)Tidak memaksa untuk memeluk agama tertentu
    2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    -)Saling mencintai sesama manusia
    -)Tenggang rasa kepada orang lain.
    3.Persatuan Indonesia
    -)Cinta tanah air
    -)Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
    4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    -)Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
    -)Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
    5.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    -)Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
    Menghormati hak-hak orang lain

    Reply

Leave a Comment