Pada 27 Desember 1949 sistem federalisme Indonesia diselenggarakan sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada masa ini yang diterapkan di Indonesia adalah Konstitusi Republik Negara Serikat tahun 1949. Hal tersebut membuat bentuk Negara Republik Indonesia adalah serikat atau federalis dengan adanya 15 negara bagian.
Sistem federalis yang pernah diterapkan di Indonesia ini ternyata tidak sesuai dengan bangsa Indonesai. Hal ini dirasakan bangsa Indonesia karena sistem yang berjalan tidak menguntungkan. Rupaya upaya ini diterapkan Belanda di Indonesia dengan tujuan untuk memcah belah Negara Indonesia.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki tingkat heterogenitas kependudukan yang sangat tinggi. Hal ini yang menjadi dasar dari Indonesia menggunakan konsep negara kesatuan dimana hal ini pemerintah pusat yang mengatur. Selanjutnya otonomi daerah dan juga desentralisasi nantinya yang akan mengeluarkan potensi yang dimiliki mereka masing-masing.
Baca juga : Sistem Politik Di Negara Amerika Serikat
Federalisme merupakan sistem yang berdasarkan dengan aturan demokratis dan juga lembaga-lembaga dimana kekuasaan untuk dibagi antara pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi.
untuk menciptakan apa yang disebut dengan federalis. Negara federalisme ini meemgang penuh dalam pemerintahan. Bentuk dari pemerintahannya bekerja sama dan juga membentuk kesatuan yang disebut dengan federal.
Konten
Ciri-ciri Negara Federalis
- Negera federalis memiliki luas negara yang besar
- Struktur penduduk pada negera federalis cenderung heterogen
- Negara federalis juga memiliki jumlah penduduk yang besar
Kelebihan dan Kekurangan Federalisme
Tidak ada sistem yang 100% sempurna, pasti ada keunggulan dan kelemahannya begitu juga dengan sistem federalisme yang pernah diterapkan di Indonesia.
Kelebihan Negara Federal
- Sebagai perlindungan terhadap Tirani
Perlindungan ini bertujuan untuk melindungi dari pemerintahan yang kejam. - Meningkatkan partisipasi warga
Meningkatkan kemampuan earga negara sebagai bentuk kekuatan mereka unruk mempengaruhi pemerintahan yang berlaku, kebijakan yang diatur dan pembuatan undang-undang. - Lebih Efisien
Mencoba untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, yang disebut sebagai “pemotong kue” dari undang-undang dan juga pembuatan kebijakan. Maka mereka akan mendapatkan solusi dari permasalahan yang terjadi dengan sangat baik dibeberapa Negara bagiann dan tidak efektif bagi orang lain. Agar suatu permaslaahan dapat diselesaikan dengan sangat baik di Negara mereka sendiri, maka mereka juga akan menggunakan kebijakan dan undang-undang yang paling sesuai di Negara mereka sendiri. Sehingga disetiap Negara memiliki solusi sendiri dan efektif. - Manajemen Konflik
Memnerikan solusi yang berebda yang disesuaikan dengan Negara masing-masing, sehingga ketika konflik terjadi dapat segera diselesaikan dengan baik. - Pemerintahahn Negara Bagian Bisa Lebih Responsif terhadap kebutuhan warga Negara
Kelemahan dan kelebihan negera federal lebih cenderung untuk mendengarkan kebutuhan setiap warganya dan meresponnya daripada Pemerintah Nasional.
Kelemahan Negara Federal
- Penyumbatan Kebijakan Nasionalis oleh negara-negara
Negara dapat melawan adanya undang-undang nasional tertentu dengan cara menentang mereka di pengadilan, dan bahkan dapat juga tidak memberlakukan undang-undang tersebut. Bahkan juga dapat dengan sengaja menghalangi penegakan hukum nasional. - Merugikan kalangan bawah
Adanya pengurangan manfaat negara terhadap warga maupun rakyat miskin, sehingga mereka berpindah tempat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi biaya jumlah tunjangan yang mereka berikan. - Memiliki sejarah dalam melindungi perbudakan dan pemisahan
Hal ini juga menjadi salah satu penghalang negara untuk mencapai sistem negera yang federalis, bahwa sejak adanya perbudakan, tidak akan mampu dapat dihapuskan pada level nasional.
Konsep Negara Federal
Konsep dari negara federal adalah bahwa kekuasaan Indonesia telah dibagi menjadi sedemikian rupa, sehingga pemerintahan federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu dengan yang lainnya.
Menurut C.F Strong salah satu dari negera federal adalah ia mencoba dua konsep yang bertentangan, yaitu pada kedaulatan negara federal dalam kseluruhannya dan kedaulatan negara-negara bagian.
Baca juga : Pengertian Sistem Politik Demokrasi, Ciri-Ciri, Serta Prinsip-Prinsipnya
Syarat Terbentuknya Negara Federal
Dan untuk membentuk negara federal harus memenuhi dua syarat, yaitu adanya perasaan sebangsa dan juga diantara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu dan kedua adanya keinginan dalam kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan yang terbatas.
Ciri-Ciri Negara Federal
Negara federal merupakan negara yang memiliki beberapa bagian didalamnya. Ciri dari negara federal adalah kebalikan dari negara kesatuan, yaitu :
- Negara federal memiliki lebih dari satu kepala negara
- Negara federal juga memiliki lebih dari satu konstitusi
- Selain itu negara federal juga memiliki lebih dari satu kabinet
- Dan negara federal juga memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan
Contoh Negara yang Menggunakan Sistem Federal
Yang merupakan negara-negara federal adalah sebagai berikut :
- Amerika Serikat
- Brazil
- India
- Jerman
- India
- Malaysia
- Nigeria
- Tanzania
- Meksiko
- Komoro
Perbedaan Negara Federalisme Indonesia dengan bentuk federalisme di Negara lain :
Bentuk Negara Republik atau kesatuan
- Hak otonom daerahnya hanya dapat diperoleh dari pemerintahan pusat
- Daerah bagiannya berstatus daerah otonom
- Daerah otonom tidak memiliki kekuasaan dan wewenang dalam membuat undang-undang
- Dalam pembuatan undang-undang di daerah otonom hanya pemerintah pusat yang diperbolehkan dan hak sepenuhnya ada ditangan pemerintah pusat.
- Kekuasaan yang ada dipemertintahan pusat merupakan asli
- Kekuasaan yang mengatur dalam rumah tangga yang dimiliki relatif terbatas
Bentuk Negara federalis atau serikat
- Hak yang ada pada negara bagiannya merupakan hak asli
- Dakam bagian daerahnya berstatus negara
- Negara bagian juga memiliki wewenang dalam membuat undang-undang
- Wewenang dalam membuat UUD ada pada pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian.
- Kekuasaan yang ada pada pemerintahan negara federal berasal dari masing-masing negara bagian
- Pada negara bagian memiliki kekuasaan yang mengatur rumah tangga daerahnya yang relatif luas.
Kekuasaan yang ada pada pemerintahan pusat merupakan asli. Kekuasaan yang ada pada pemerintahan federal berasal dari masing-masing negara bagian. Bentuk pemerintahan ini merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang telah digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara dalam menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik.
Baca juga : 3 Sistem Pemilihan atau Pengangkatan Kepala Daerah (Kelebihan, Kekurangan)
Dalam sistem pemerintahannya adalah suatu tatanan yang utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung yang akan mempengaruhi dalam mencapai suatu tujuan dan fungsi pemerintahannya. Sesuai dengan bagaimana kondisi masing-masing sistem yang digunakan.
Negara federal merupakan negara yang dibentuk dari berbagai organisasi yang dibentuk dari buruh atau pekerja oleh buruh atau pekerja, untuk buruh atau pekerja yang dilakukan secara bebas dan juga terbuka, dan sukarela.
Yang bersifat permanen dan saling berkesinambungan dalam upaya meningkatkan posisi tawar buruh maupun pekerja yang bertujuan yaitu guna untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan ataupun hak-hak serta aspirasi buruh atau pekerja.
Yang perlu diingat bahwa negara federalis adalah suatu bentuk negara yang memiliki pemerintahan dimana negara bagianya bekerjasama dalam membentuk suatu kesatuan yang disebut dengan federalis. Sehingga dari masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan juga pemerintahan pusat yang mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional.
Originally posted 2018-07-07 11:09:39.
Susunan kalimatnya sepertinya perlu diperbaiki. Saya pribadi agak sulit mencerna maksudnya klo cuma sekali baca.