Di dalam sebuah negara pasti memiliki hukum yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan negara, dan peraturan tersebut bermacam-macam salah satunya adalah peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Di dalam pembahdan kali ini akan dibahas mengenai Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Peraturan tersebut berisikan sebagai berikut:
Konten
Menjadi WNI Menurut UU No. 62 Tahun 1958
Untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, sesuai dengan UU No. 62 Tahun 1958 ada beberapa cara yaitu:
1. Melalui cara kelahiran
Kelahiran seseorang dapat menyebabkannya menjadi warga negara Indonesia, baik dilandaskan pada keturunan orang Indonesia ataupun kelahiran yang terjadi di wilayah atau negara Indonesia. Landasan ini digunakan agar tidak ada yang namanya aptride atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Baca juga : Asas Hak Status Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Dan Perkawinan
Di dalam undang-undang ini berisiskan bahwa terdapat hubungan hukum kekeluargaan jika seorang anak terlahir dari sebuh pernikahan yang sah dan diakui oleh ayahnya. Namun, jika hubungan hukum kekeluargaan dianatara anak dan ayahnya terpisah, maka kewarganegaraan ayahnya yang menjadi penentu kewarganegaraan anak tersebut.
Contoh:
- Karena di dalam wilayah
Apabila ada seorang anak yang terlahir di dalam wilayah Indonesia, dan kedua orang tua anak tersebut belum diketahui, maka anak tersebut menjadi warga negara Indonesia. - Karena sebab keturunan
Apabila ada seorang anak yang terlahir dalam rentang waktu 300 hari setelah kematian ayahnya seta ayah dari anak tersebut sudah menjadi warga negara Indonesia, maka anak tersebut juga berkewarganegaraan Indonesia.
2. Melalui cara pengangkatan
Pengangkatan status kewarganegaraan seorang anak dari orang asing menjadi warga negara Indonesia karena anak tersebut benar-benar dibutuhkan untuk menjadi anaknya sendiri.
Dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia pada anak tersebut dibatasi pada anak yang berumur 5 tahun serta mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang tua yang telah mengangkat anak tersebut.
3. Melalui cara permohonan
Seorang anak yang terlahir di laur pernikahan dari ibu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia ataupun anak yang terlahir dari pernikahan yang sah, namun ketika ada percerian dari kedua orang tuanya serta hak asuh anak tersebut jatuh ketangan ibunya yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Namun, akak tersebut memiliki kewarganegaraan asing yang sesuai ayahnya, sehingga dalam kasus ini anak tersebut berhak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman.
Baca juga : Peran Warga Negara Dalam Memelihara Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme
Apabia setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia serta tidak menjadi warga negara dari negara lain atau saat mengajukan permohonan, orang tersebut harus menyertakan surat keteran tidak memiliki kewarganegaraan dari negara manapun sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku di masing-masing negara sesuai dengan ketentuan penyelesaian dwi kewarganegaraan antara negara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
4. Melalui cara pewaganegaraan (Naturalisasi)
Negara Republik Indonesia ingin memberikan kesempatan pada warga negara asing yang berkeinginan menjadi warga negara Indonesia melalui cara pewarganegaraan atau naturalisasi.
Supaya pemberian pewarganegaraaan tersebut tidak bertentangn dengan tujuan dari pewargaengaraan, maka harus adanya ketentuan/syarat tertentu. Syarat yang harus ditempuh oleh pemohon pewarganegaraan untuk menjadi naturalisasi yaitu:
- Sudah berumur minimal 21 tahun
- Apabila dia seorang laki-laki yang sudah menikah, maka perlu adanya surat persetujuan dari istrinya
- Terlahir di wilayah Republik Indonesia atau telah bertempat tinggal di Indonesia paling sedikit 5 tahun secara berturut-turut atau dalam kurun waktu 10 tahun secara tidak berturut-turut.
- Dapat mengguankaan bahasa Indonesia dan memiliki pengetahun tentang sejarah Indonesia serta tidak memiliki catatan hukum mengenai kriminal yang dapat merugikan negara Indonesia
- Memiliki kesedian untuk membayar uang kas Negara atau bergantung terhadap penghasilan setiap bulan
- Memiliki kesehatan jasmani ataupun rohaniah
- Memiliki mata pencaharian atau penghasilan yang tetap
- Tidak sedang menjadi warga negara lain atau pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Permintaan pewarganegaraan ini bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Permohonan ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia disertai oleh bukti-bukti mengenai umur, persetujuan dari istrinya, kecakapan dalam berbahasa Indonesia, dan lain-lain.
- Permohonan diajukan secara tertulis serta menggunakan materai yang dajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negara atau Perwakilan Republik Indonesia ditempat tinggal si pemohon.
Pengajuan melalui cara pewarganegaraan (naturalisasi) ini, warga negara asing tersebut mengajukan permohonan kepada menteri Kehakiman. Menteri Kehakiman mengumunkan pewarganegaraan tersebut di dalam Berita Negara.
Baca juga : Bentuk-Bentuk Penghargaan Terhadap Persamaan Kedudukan Warga Negara
Jika permohonan tersebut ditolak, maka pemohon bisa mengajukannya kembali. Menteri Kehakiman memiliki kewenangan untuk menolak dan menerima permohonan pewarganegaraan tersebut. Jika dikabulkan oleh Menteri Kehakiman, maka pemohon harus mengucapkan sumpah atau janji setia di depan Pengadilan Negara.
5. Akibat adanya perkawinan
Pemerintah Republik Indonesai mempunyai landasan bahwa dalam sebuah pernikahan seharusnya pasangan suami istri tersebut mempunyai kewarganegaraan yang sama.
Walaupun yang menjadi penentu kesatuan kewarganegaraan tersebut ialah suami, namun jika seorang perempuan warga negara Indonesia menikah dengan seorang laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Indonesia, apabila dalam kurun waktu satu tahun setelah pernikahannya menyatakan keterangan itu, kecuali jika ia dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia itu akan menjadi tidak memiliki kewarganegaraan.
Begitupula sebaliknya, jika seorang perempuan asing yang menikah dengan laki-laki yang memiliki kewarganegaraan Indonesia tidak selamnya mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, hal itu dikarenakan agar tidak adanya kelebihan kewarganegaraan.
6. Karena adanya turut dari ayah dan ibu
Anak yang masih di bawah umur 18 tahun dan belum menikah turut ayahnya. Apabila anak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum kekerabatan dengan ayahnya serta turut ibunya, maka bisa dibilang bahwa anak tersebut belum dewasa.
Oleh karena itu, kewarganegaraan anak tersebut sesuai dengan kewarganegaraan ayahnya yang mempunyai hukum kekerabatan dengan ayahnya.
Dan apabila ayah tersebut kehilangan kewarganegaraan maka anak tersebut juga kehilangannya yang mempunyai hukum kekerabatan dengan ayahnya, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan Indonesia maka anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan.
7. Karena adanya pernyataan
Jika seorang perempuan yang berwarganegara asing dalam kurun waktu satu tahun setelah pernikahannya trejadi menyatakan keterangan untuk itu.
Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya
Begitu pula sebaliknya, apabila seorang perempuan berwarganegara asing tersebut mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dan masih mempunyai kewarganegaraan lain, serta keterangan tersebut tidak boleh dinyatakan, maka seorang perempuan asing yang menikah dengan seorang laki-laki yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Demikian artikel yang telah saya tulis pada kesmepatan kali ini yaitu mengenai cara mendapatkan kewarganegaraan menurut UU No. 62 tahun 1958, jika masih ada pertanyaan silahkan berkomentar dibawah ini. Semoga bermanfaat
Originally posted 2018-05-26 16:50:13.
Hellow, aku ingin menilai sebenarnya bagus karena isinya lengkap tetapi banyak kalimat yang tidak nyambung rasanya, saya sudah menggunakan berbagai intonasi saat membaca tetapi tetap tidak mengerti maksud dari kalimat tersebut terutama isi tentang “karena adanya pernyataan” saya sangat tidak paham apa maksud nya. Terus banyak kalimat yang bertele-tele, selebihnya bagus sih. Terima kasih atas ilmunya ????