4 Pokok Pikiran Utama dalam Pembukaan UUD 1945

Undang-Undang dasar telah digunakan bangsa Indonesia sejak merdeka, dan mengalami amandemen sebanyak empat kali, pada tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya yaitu tentang konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana dalam pembahasan itu berisikan kedudukan, fungsi, isi dari UUD 1945, serta perubahan UUD 1945. Dalam kesempatan kali ini akan penulis paparkan mengenai kedudukan Pembukaan UUD 1945.

Pokok Pikiran Preambule Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki posisi yang sangat penting dalam UUD 1945, karena di dalam nya termuat tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia.

Dibawah ini merupakan inti-inti pemikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang harus kita ketahui, yaitu:

 

1. Pokok Pikian Pertama

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-1:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”

Pokok Pikiran dalam Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-1:

Negara yang mampu melindungi seluruh bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia yang dilandaskan pada persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pokok pikiran yang pertama ini mengenai negara persatuan, ialah negara yang selalu melindungi seluruh bangsa Indonesia.


Maka dalam hal ini negara berkeinginan dalam mengatasi setiap permasalahan baik dari golongan maupun individu. Menurut makna “Pembukaan” ini, negara berkeinginan adanya persatuan bagi semua rakyat Indonesia.

2. Pokok Pikiran Kedua

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-2:

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-2:

Negara memiliki niat demi mewujudkan  sebuah keadilan sosial untuk semua rakyat Indonesia. Dalam pemikiran kedua ini negara akan mewujudkan sebuah negara yang memiliki kemerdekaan, mampu bersatu, berdaulat, adil serta makmur. Negara mempunyai tanggung jawab terhadap semua warga negara Indonesia demi mewujudkan kesejahteraan secara umum serta mampu memcerdaskan kehidupan bangsa.

3. Pokok Pikiran Ketiga

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-3:

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-3:

Dalam pokok pemikiran ketiga yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu negara yang memiliki kedaulatan ditangan rakyat yang dilandaskan atas kerakyatan serta permusyawaratan perwakilan. Oleh sebab itu, sistem dalam negara yang terbentuk di Undang-Undang Dasar wajib dilandaskan pada independensi rakyat serta atas permusyawaratan perwakilan.

4. Pokok pikiran Keempat

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan berdab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4:

Dalam pokok pemikiran keempat yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu negara dilandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar didalamnya harus memuat budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Demikian pembahasan kita mengenai pokok pikiran pembukaan UUD 1945, jika masih terdapat pertanyaan silahkan berkomentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-05-02 06:08:46.


2 thoughts on “4 Pokok Pikiran Utama dalam Pembukaan UUD 1945”

Leave a Comment

Tutup Iklan