Apa itu BPK? Sejarah, Tujuan dan Wewenangnya

Peran badan pemeriksa keuangan menurut Undang-Undang Dasar negara republik indonesia tahun 1945 adalah sebagai pilar yang berguna untuk mengukur keterserapan keuangan negara dan mengontrol penggunaannya.

Dalam menjalankan perannya, BPK harus melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan dasar hukum yang telah ditetapkan oleh UUD 1945. Sebagai lembaga negara, BPK mempunyai karakteristik yang merupakan dasar dari pelaksaan visi dan misi BPK.

Dasar Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mempunyai dasar hukum yang melandasi akan fungsi dan tujuan dari bkp. Pengertian BPK, fungsi, tujuan, sejarah serta peran Badan Pemeriksa Keyangan menurut Undang-Undangdasar negara republik indonesia tahun 1945.

Baca juga : 8 Tugas Dan Wewenang Bank Indonesia (BI) Sebagai Bank Sentral Republik Indonesia

Pengertian BPK adalah merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan serta bertanggung jawab atas keuangan negara.

Sedangkan menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri, yang tugas dan wewenangnya tercantum di dalam UUD 1945. Dasar hukum UUD 1945 merupakan ketentuan konstitusional tentang keuangan negara yang menjadi landasan utama dalam visi, misi dan wewenang BPK adalah :

  1. Pasal 23E ayat 1
    Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
  2. Pasal 23E ayat 2
    Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
  3. Pasal 23E ayat 3
    Hasil dari pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
  4. Pasal 23F ayat 1
    Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh presiden
  5. Pasal 23F ayat 2
    Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
  6. Pasal 23G ayat 1
    Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  7. Pasal 23G ayat 2
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa keuangan diatur dengan undang – undang.

Sejarah Terbentuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Pada tanggal 28 Desember 1946 sesuai dengan amanat dari UUD 1945 mengeluarkan mandat tentang surat penetapan pemerintah no 11/OEM untuk membentuk Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada 1 Januari 1947, BPK beranggotakan 9 orang dan berkedudukan di Magelang untuk sementara. Wewenang dari BPK masih melaksanakan sesuai dengan tugas Algemene Rekenkamler atau Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda. Lalu tanggal 6 November 1948 BPK dipindahkan ke Yogyakarta.

Baca juga : Pelaksanaan Keuangan dan Sumber Pendapatan Indonesia Sesuai UUD 1945

Pada tanggal 14 desember 1949 NKRI berubah menjadi RIS ( Republik indonesia Serikat ) membentuk sebuah Dewan Pengawas Keuangan RIS di Bogor.

Gedung dari Dewan Pengawas Keuangan RIS merupakan bekas dari gedung Algemene Rekenkamer. Kemudian dengan kembalinya NKRI pada 1 Oktober 1950, Dewan Pengawas Keuangan RIS bergabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

Itulah sejarah terbentuknya BPK yang berawal dari lembaga yang bertugas sesuau dengan ketentuan pemerintah kolonial menjadi lembaga independen. Ketentuan konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara terbaru sesuai dengan UUD 1945.

Selengkapnya: http://www.bpk.go.id/menu/sejarah

Karakteristik, Misi, dan Tujuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Karakteristik BPK merupakan landasan dari nilai – nilai dasar BPK yang bertujuan untuk melaksanakan visi dan misi dari BPK. Visi dari BPK adalah menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfat.


Untuk menjalankan visi BPK, juga bekerja sama dengan KPK ( Komisi Pembarantasan Korupsi ) yang secara detail memeriksa kebijakan moneter dan keuangan negara. Jika terdapat suatu kejanggalan baik BPK maupun KPK akan segera menindaklanjuti.

Misi dari BPK antara lain sebagai berikut ini :

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri,
  2. Melaksanan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen dan profesional.

Selain misi, BPK juga mempunyai tujuan strategis yang mendukung dari pelaksaan misi dari BPK. Ada dua buah tujuan utama yang telah ditetapkan oleh BPK.

Tujuan pertama ialah untuk meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka untuk mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.

Tujuan BPK yang kedua adalah meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.

Baca juga : Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila

Untuk karakteristik BPK yang menjadi nilai – nilai dasar adalah bersifat integritas, independensi, dan mengutamakan profesionalisme. Integritas dari BPK adalah pelaksaan tugas dan wewenang harus dengan sikap jujur, tegas, dan objektif dalam memutuskan suatu nilai, prinsip dan keputusan.

Sebagai lembaga independen, BPK harus mengutamakan independensi yang tinggi di dalam suaty lembaga, organisasi kolompok ataupun individu.

Karakteristik yang independensi, BPK harus terbebas dari gangguan sikap dan mental yang berasal dari pribadi, eksrern, dan/atau organisasi. Sebab gangguan sikap dan mental akan mempengaruhi dan mengubah karakteristik yang independensi.

Oleh karena itu BPK harus mengutamakan profesionalisme yang cukup tinggi. Karakteristik BPK yang profesioanlisme juga harus didukung dengan sikap teliti, waspada, cermat, hati-hati dan mengutamakan dasar negara UUD 1945.

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia

Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Negara berdasarkan UUD 1945 adalah :

  1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusundan menyajikan laporan pemeriksaan.
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum, dan lembaga atau badan lain yang mengatur tentang keuangan negara.
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat-tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha negara, serta berkas-berkas lainnya yang berkaitan dengan keuangan negara.
  4. Menetapkan jenis dokumen, data serta informasi tentang pengelolaan serta tanggung jawab atas keuangan negara yang wajib diserahkan kepada BPK.
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat / daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  7. Menbentuk tenaga alhi diluar BPK yang bekerja sama dan berada di bawah otoritas BPK.
  8. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
  9. Mempertimbangkan standar akuntansi pemerintahan.
  10. Mempertimbangkan rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/daerah sebelum ditetapkan atau disetujui oleh pemerintah pusat / daerah.

Wewenang dari BPK tersebut merupakan langkah – langkah dalam menjalankan misi utama dari BPK. Pelaksanaannya juga harus sesuai dengan nilai – nilai dasar BPK dan selalu mengutamakan dasar negara UUD 1945 yang melandasi visi dan misi BPK.

Berdasarkan visi dan misi peran Badan Pemeriksa Keuangan menurut Undang-Undangdasar negara republik indonesia tahun 1945 sangat penting. Lembaga independen ini selalu melaksanakan tugas dan wewenang dengan cukup baik. Hal ini dapat dilihat secara langsung tentang kasus-kasus korupsi yang telah diungkap oleh BPK yang bekerja sama dengan KPK.

Originally posted 2018-07-05 15:28:04.


2 thoughts on “Apa itu BPK? Sejarah, Tujuan dan Wewenangnya”

  1. Yth. Admin
    Ingin mengkonfirmasi terkait sejarah BPK, maaf ada kekeliruan penulisan pada postingan sejarah BPK, bahwasanya BPK diresmikan tanggal 1 Januari 1947, bukan 1 Januari 1957. Mohon agar menjadi perhatian dan diperbaiki. Jika berkenan boleh kontak di email saya, awiieyudha@gmail.com

    Awiek Pramayudha.
    Staff Museum BPK RI

    Reply

Leave a Comment