Pengertian perjanjian internasional sudah bukanlah hal asing lagi di telinga kita. Seperti yang kita ketahui, untuk dapat menjalin hubungan antar berbagai negara berkaitan dengan hal-hal tertentu diperlukan adanya suatu perjanjian.
Melalui perjanjian tersebut berbagai hal dapat diatur di dalamnya, sehingga lebih terjamin karena adanya suatu hukum yang telah disepakati antar pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Nah penjelasannya akan diulas dalam artikel ini secara lebih dalam.
Konten
Pengertian Perjanjian Internasional
Berkaitan dengan Perngertian Perjanjian Internasional, berikut akan dijelaskan secara terperinci berdasarkan Undang-undang dan pendapat para ahli. Berdasarkan UU Perjanjian Internasional Pasal 1 ayat 1 menjelaskan: “Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban hukum publik.”
Baca juga : 6 Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
Sementara dalam UU Hubungan Luar Negeri Pasal 1 ayat 3 disebutkan pula tentang perjanjian internasional: “Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi Internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.”
Selain dari dua pengertian di atas, terdapat pendapat para ahli yang mendefinikannya. Menurut Mochtar Kusumaatmadja perjanjian internasional adalah perjanjian yang diselenggarakan antara masyarakat dari berbagai bangsa yang bertujuan untuk memunculkan suatu akibat hukum tertentu.
Tahapan-tahapan perjanjian internasional (deskripsi)
Ada Tahapan-tahapan perjanjian internasional (deskripsi) yang harus dilalui oleh negara dalam melakukan perjanjian internasional. Tahapan tersebut diantaranya:
- Tahap Negosiasi atau Perundingan atau Negotiation
Tahap pertama yang harus dilalui adalah tahap perundingan. Tahap perundingan merupakan tahap dimana terjadi diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak utusan negara yang telah diberi kuasa penuh atau Full Power. - Tahap Penandatanganan atau Signature
Tahap penandatanganan akan dilakukan oleh para wakil negara yang bersangkutan yang hadir. Tahap kedua dilaksanakan setelah naskah hasil perundingan telah dituangkan. - Tahap Pengesahan atau Ratification
Tahap terakhir adalah pengesahan. Pada tahap ini, naskah yang telah ditanda tangani oleh wakil negara. Tahap ini mengartikan bahwa suatu negara telah menyetujui semua perjanjian yang terkait yang telah disahkan oleh badan yang berwenang.
Istilah-Istilah dalam perjanjian Internasional
Istilah-istilah lain dalam perjanjian internasional antara lain:
a. Traktat (treaty)
Penggunaan istilah ini dapat dikelompokkan dalam dua pengertian, yakni pengertian umum dan pengertian khusus. Dalam pengertian umum treatyini dimaksudkan adalah segala hal yang ada dalam perjanjian tersebut baik subyek yang terlibat maupun materi atau hal apa yang diatur di dalamnya. Sedang dalam pengertian khusus, perjanjian internasional diartikan sebagai traktat. Maksudnya baik dalam subyek maupun substansi yang dibahas adalah hal-hal yang mendasar.
Baca juga : 12 Istilah Umum Dalam Perjanjian Internasional
b. Konvensi (convention)
Istilah conventiondalam konteks ini juga memiliki dua pengertian, yakni secara umum dan pengertian secara khusus. Secara umum conventiondiartikan sebagai perjanjian internasional. Dalam arti khusus, istilah coventionmerujuk pada perjanjian internasional yang bersifat luas dan memberikan kesempatan kepada masyarakat internasional untuk ikut bergabung.
c. Persetujuan (Agreement)
Istilah Agreement biasa digunakan dalam perjanjian internasional yang substansi dan materinya bersifat teknis dan administratif.
d. Piagam (Charter)
Istilah Charterseringkali digunakan dalam pembentukan suatu organisasi internasional dalam pembentukan dasar atau landasan dibentuknya suatu organisasi.
e. Deklarasi (Deklaration)
Penggunaan istilah ini, erat kali dikaitkan dengan perjanjian yang sifatnya mengatur mengenai suatu ketentuan umum dari berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah tertentu di masa mendatang.
Intinya perjanjian internasional merupakan suatu bentuk kesepakatan antara pihak-pihak penyelenggara perjanjian, sehingga kedepannya terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pihak-pihak tersebut. Selain istilah-istilah yang telah disebutkan diatas, banyak pula istilah-istilah lainnya yang juga merupakan bentuk lain dari pengertian perjanjian internasional.
Referensi Tambahan:
- http://artikelsiana.com/2015/01/pengertian-perjanjian-internasional-para-ahli-definisi.html?m=1
- http://www.zonasiswa.com/2014/11/pejanjian-internasional-lengkap.html?m=1
- http://erepo.unud.ac.id/17995/3/1203005086-3-BAB%2011.pdf
- http://www.semipedia.com/2012/08/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html?m=1
Originally posted 2018-07-07 11:45:51.