Hubungan Dasar Negara dengan Pembukaan dan Pasal-Pasal UUD 1945

Dalam negara memiliki dasar negara dengan kostitusi, dimana masing-masing negara memiliki dasar negara yang berbeda-beda karena ideologi mereka juga berbeda-beda. Seperti pembahasa yang sebelumnya yang membahas mengenai jenis-jenis idologi. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas mengenai hubungan pancasila dengan konstitusi.

Pengertian Pancasila Dan Konstitusi

Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia, yang menjadi norma tertinggi bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara bisa disebut sebagai norma pokok, norma dasar, norma fundamental atau norma yang menjadi tumpuan yang dijadikan sebagai sumber hukum dan sumber dalam membentuk konstitusi. Jadi dasar negara atau pancsaila merupakan kausalitas konstitusi.

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran dan Fungsinya

Konstitusi adalah norma hukum yang berada di bawah dasar negara yang bersumber dan berlandaskan dari dasar negara yaitu hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis, hukum dasar tertulis yaitu UUD dan hukum dasar tidak tertulis adalah konvensi. Pejelasan dan penggambaran dasar negara dalam tatanan hukum dari awal dikerjakan melewati konstitusi.

Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945


Pancasila yang merupakan dasar negara diasosiasikan dengan konstitusi UUD 1945 dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 adalah susunan jiwa bangsa Indonesia yang memuat landasan kerohanian negara, landasan politik negara, landasan tujuan negara dan hukum dalam Undang-Undang, yang termuat dalam pokok-pokok pemikiran sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa yang berlandaskan pada Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah penjelmaan dari sila ke-5 Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) serta sila ke-2 Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab) yang memiliki makna bahwa negara menjunjung tinggi seluruh agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan tidak membeda-bedakan antar agama, dan pemerintahan dan penyelenggara negara wajb dalam mejaga budi pekerti luhur dan kuat dalam memegang aspirasi moral masyarakat yang luhur.
  2. Persatuan adalah penjelmaan dari sila ke-3 Pancasila (persatuan Indonesia) yang mempunyai arti bahwa negara harus melindungi seluruh bangsa Indonesia dan semua tumpah darah Indonesia.Negara menangani semua masalah dari bebagai jenis paham, baik paham golongan maupun perseorangan.
  3. Keadilan sosial adalah penjelmaan dari sila ke-5 pancasila (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) memiliki makna bahwa negara memiliki tujuan untuk meaksanakan keadilan soaial untuk semua rakyat Indonesia untuk melahirkan negara yang bebas, berdaulat, adil, dan memajukan kesejahteraan rakyat.
  4. Kedaulatan rakyat merupakan penjelmaan dari sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan) memiliki makna bahwa negara yang memiliki kedaulatan yang berada ditangan rakyat dilandaskan pada kerakyatan serta permusyawaratan dan perwakilan. Negara Indonesia mempunyai sistem pemerintahan demokrasi pancasila.

Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945

Dengan menguasai inti pemikiran yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pengaktualisasian dari butir-butir Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 dengan pasal-pasalnya antara lain:

  1. Butir sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan inti pemikiran yang keempat yang kemudian dijelaskan dalam Pasal 29 Ayat 1 serta ayat 2, dan amandemen kedua UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 serta Pasal 28I ayat 1.
  2. Butir sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan inti pemikiran dari sila keempat yang kemudian dijelaskan pada Pasal 27 Ayat 1,2 Pasal 28, 29, 30, 31, 32, 33, serta 34.
  3. Butir sila Ketiga yaitu Persatuan Indonesia yang merupakan inti pemikiran dari sila pertama yang kemudian dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 1,Pasal 18, 18A serta 18B,Pasal 35B, Pasal 36A, 36B, 36C, serta 36D.
  4. Butir sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaa dalam Permusyawaratan dan Perwakilan yang merupakan inti pemikiran dari sila ketiga yang dijelaskan pada Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.
  5. Butir sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan inti pemikiran dari sila kedua yang kemudian dijelaskan pada Pasal 33 serta 34.

Originally posted 2018-05-29 13:48:32.


Leave a Comment

Tutup Iklan