Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Sebagai warga tentu tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial yang kental dengan nilai dan norma yang mengaturnya. Negara Indonesia yang merupakan negara demokratis dan terbuka tentu mempunyai nilai dan norma seperti mengenai hak dan kewajiban setiap warganya.

Definisi Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai warga negara Indonesia wajib diketahui oleh setiap masyarakat Indonesia. Pengetahuan tersebut sangat bermanfaat untuk menghindari terjadi berbagai kesalahpahaman maupun kekeliruan ketika hidup bermasyarakat.

Hal tersebut juga mampu menghindari terjadinya tuntutan hak berlebihdan yang tidak sebanding dengan kewajiban yang dilakukan. Berikut ini beberapa Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara yang bisa menambah wawasan Anda.     

Untuk mengetahui mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, masyarakat bisa mencernanya dari Pengertian Hak dan Kewajiban serta dalam hal kewarganegaraannya. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kewajiban diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan, dilaksanakan atau suatu keharusan. Kehidupan bernegara akan berjalan dengan lancar ketika melaksanakan hak dan kewajibannya secara lancar dan tepat.

Definisi Kewajiban

Pengertian kewajiban yaitu sesuatu hal yang wajib dilakukan untuk mendapatkan wewenang atau hak kita. Dapat dikatakan bahwa kewajiban menjadi sesuatu yang harus dilakukan karena sudah mendapatkan wewenang atau hak.

Sebenarnya antara hak dan kewajiban harus dapat berjalan seirama dan satu kesatuan yang berjalan bersama. Namun pada prakteknya, kewajiban harus dilakukan atau dilaksanakan terlebih dahulu ketika Anda ingin mendapatkan hak yang sesuai di masa yang akan datang.

Definisi Kewajiban Warga Negara

Sebagai warga negara Indonesia, Pengertian Kewajiban Warga Negara yaitu wajib melaksanakan peran sebagai warga negara. Peran tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing agar kita memperoleh hak sebagai warga negara yang baik.

Kewajiban sebagai warga negara mempunyai pengaruh yang besar terhadap berjalannya suatu negara dengan baik. Dapat diibaratkan sebagai air yang menyirami, kewajibannya yaitu menjadi sumber kehidupan kemakmuran warga masyarakat yang dibebankan.

Kewajiban sebagai warga negara adalah seluruh hal yang wajib dilakukan untuk mendapatkan hak dari negara yang ditinggali. Contoh dari kewajiban warga negara yaitu membela kesatuan dan kerukunan antar sesama.

Definisi Hak

Pengertian hak yaitu kuasa untuk melakukan atau menerima  sesuatu yang memang semestinya diterima. Bisa dikatakan bahwa hak adalah hal yang selalu kita dapatkan sedangkan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa maupun tidak. Secara umum, hak di artikan sebagai apa-apa yang diperoleh dan adanya kebebasan dalam menggunakanya secara mutlak menjadi milik atau kepunyaanya.

Pengertian hak dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu sebagai kebenaran, kepunyaan, milik, dan kekuasaan untuk berbuat atau memperoleh sesuatu. Hak yang dimaksudkan di sini adalah tindakan yang legal dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila tanpa adanya penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Hak dalam hal kewarganegaraan berarti warga negara berhak atau mempunyai wewenang untuk memperoleh beberapa hal. Misalnya penghidupan yang layak, perlindungan hukum, jaminan keamanan dan sebagainya.

Definisi Hak Warga Negara

Pengertian Hak Warga Negara dapat dikatakan sebagai sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh warga negara. Sifat dari hak warga negara yaitu mutlak dan terdapat kebebasan didalamnya. Setiap warga negara wajib atau berhak memperoleh sesuatu sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Perbedaan Hak dan Kewajiban yaitu hak merupakan sesuatu yang diperoleh sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau dikerjakan. Namun sebelum warga negara mendapatkan haknya, warga negara harus menjalani atau melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 26, ayat 1 mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah bangsa Indonesia asli. Selain itu, warga negara juga bisa berasal bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat kewarganegaraan telah ditetapkan pada pasal 26 ayat 2.

Hak dan kewajiban juga diatur pada pasal 27 ayat 2. Ayat tersebut menyatakan bahwa segala warga negara dengan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut. Sedangkan pada ayat selanjutnya mengatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 28 lebih menjelaskan mengenai hak warga negara Indonesia. Pasal 28 mengatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya. Hal tersebut sudah ditetapkan dengan undang-undang yang berlaku.

Pasal terakhir yang menjelaskan mengenai hak dan kewajiban yaitu 30 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa adanya hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Pada ayat selanjutnya menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Contoh Hak Warga Negara

Beberapa Contoh Hak Warga Negara yaitu

  1. Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama (Pasal 27 ayat 1)
  2. Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kedudukan yang sama pada hukum dan pemerintahan (Pasal 28 ayat 1)
  4. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam berserikat, berkumpul maupun mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan. (Pasal 28)
  5. Setiap warga negara berhak memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai sesuai dengan agama yang sudah diresmikan. (Pasal 29 ayat 2)
  6. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang layak.

Contoh Kewajiban Warga Negara

Beberapa Contoh Kewajiban Warga Negara yaitu

  1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  2. Setiap warga negara wajib berperan atau ikut serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari berbagai serangan yang tidak diinginkan. (Pasal 30 ayat 1)
  3. Setiap warga negara wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara Indonesia. Selain itu, warga negara juga wajib menaati hukum dan pemerintah yang berlalu serta menjalankan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia. Sehingga setiap warga negara tidak diizinkan tidak menghormati hak asasi orang lain atau warga negara yang lainnya. (pasal 28 ayat 1)
  5. Setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dasar yang berlaku (Pasal 28 ayat 2)
  6. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembangunan negara yang bertujuan untuk memajukan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Contoh Kasus Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Membayar Pajak


Contoh Kasus dari kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak. Setiap orang yang tertanggung harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada. Anda bisa memperhatikan orang disekitar, apakah sudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

2. Menaati Hukum Lalu Lintas

Contoh kasus mengenai kewajiban yaitu menaati hukum lalu lintas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Kendaraan menjadi salah satu alat transportasi yang memudahkan setiap orang dalam beraktivitas. Namun apakah para pengendara sudah menaati lalu lintas dengan mempunyai STNK dan SIM maupun tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Anda bisa melihat contoh kasus ini disekitar Anda atau bahkan Anda sendiri.

3. Perlindungan Hukum

Hak setiap warga negara yaitu mendapatkan perlindungan hukum yang sama atau setara. Anda akan memperoleh hak jaminan perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia. Namun kadang dari pihak berwajib belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang sama. Misalnya adanya penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak segera ditangani.

4. Pelanggaran Terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar

Dalam UUD 1945 telah dijelaskan bahwa warga negara indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan dasar yang dimaksud pada undang-undang yaitu menerima pendidikan formal sampai jenjang SMP yaitu 9 tahun.

Siapapun yang tidak melaksanakan kewajiban pendidikan dasar, orang tersebut telah melanggar apa yang menjadi kewajibannya. Contoh pelanggaran ini yaitu anak jalanan yang tidak sekolah, maka orang tua dan lingkungannya telah melanggar kewajiban sebagai warga negara Indonesia.

5. Hak Asasi Manusia

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Oleh karena itu, setiap warga harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain. Sehingga akan tercipta suasana yang kondusif. Salah satu warga negara yang melanggar hak asasi manusia yaitu membunuh orang lain, berarti pelanggaran terhadap hak hidup.

6. Tidak Jujur dan Korupsi

Warga negara yang tidak jujur tentu tidak melaksanakan kewajibannya. Apalagi bagi warga negara yang melakukan korupsi dimana hal tersebut sangat merugikan bagi negara dan warga negara yang lainnya. Banyak kewajiban yang dilanggar dengan adanya korupsi seperti kewajiban membela negara, ikut serta dalam pembangunan dan menghormati orang lain.

7. Fasilitas Umum dan Membuang Sampah

Menjaga fasilitas umum dan membuang sampah di tempatnya berarti telah melaksanakan kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Lingkungan sendiri berguna bagi manusia. Namun jika ada warga negara yang merusak fasilitas umum dan membuang sampah sembarangan, berarti warga negara sudah tidak menjalankan kewajibannya.

Contoh pelanggaran tersebut yaitu telepon umum sering kali di rusak, mencoret coret halte, rusaknya kendaraan umum dan sebagainya. Sedangkan akibat dari membuang sampah sembarangan akan mengakibatkan lingkungan menjadi kotor, tidak sehat dan bau. Hal paling buruk yang akan terjadi yaitu terjadinya banjir.

Faktor Pelanggaran Hak dan Kewajiban WN

Faktor-faktor terjadinya kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara yaitu

1. Rendahnya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Rendahnya kesadaran seseorang yang berkaitan dengan berbangsa dan bernegara menyebabkan seseorang bertindak sesuka hati. Seseorang bertindak tanpa adanya menghormati dan berbuat segala sesuatu seenaknya. Sikap yang tanpa kesadaran inilah menimbulkan terjadinya penyimpangan terhadap hak dan kewajiban.

2. Rendahnya toleransi

Hidup bermasyarakat yang jelas-jelas tidak hidup sendiri, sebagai warga negara tentu harus melaksanakan kewajiban dan memiliki toleransi yang tinggi. Jika toleransi pada orang lain rendah, sikap tersebut akan muncul perilaku tidak menghormati dan tidak menghargai keberadaan orang lain. Pada akhirnya toleransi yang rendah akan menimbulkan diskriminasi kepada orang lain.

3. Mementingkan Diri Sendiri

Adanya sikap mementingkan diri sendiri atau sifat egois yang tinggi mengakibatkan banyak warga negara yang lebih menuntut haknya. Namun mereka lupa bahwa ada kewajiban yang seharusnya mereka laksanakan terlebih dahulu. Kewajiban yang dilakukan tidak sebanding dengan hak-hak yang mereka tuntut. Hal tersebut mendorong seseorang untuk melakukan berbagai cara agar haknya bisa dipenuhi.

4. Penyalahgunaan Teknologi

Seiring dengan teknologi yang semakin maju, ternyata teknologi tidak hanya memberikan dampak positif saja. Jika teknologi digunakan dengan cara yang salah, maka teknologi sendiri akan memberikan dampak yang negatif. Contoh kasus akibat adanya teknologi yaitu penipuan, pencurian, penculikan dan sebagainya yang menggunakan teknologi sebagai jalan untuk berkomunikasi.

5. Penyalahgunaan kekuasaan

Pemimpin yang tidak amanah atau serakah akan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Pemimpin yang menyalahgunakan kekuasaan akan memicu timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban. Misalnya sikap seorang pemimpin yang tidak memperhatikan, menghargai maupun menghormati hak dari bawahannya.

6. Aparat penegak hukum kurang tegas

Aparat penegak hukum berperan penting dalam terciptanya hak dan kewajiban yang setara. Aparat tersebut tidak bertindak tegas pada pelanggaran yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.

Hal tersebut mendorong terjadinya pelanggaran lain yang tidak diinginkan. Seharusnya aparat bertindak tegas dan memberikan sanksi yang sesuai ketika ada warga negara yang melanggar peraturan. Tidak hanya itu, terkadang aparat juga bertindak sewenang-wenang terhadap seseorang yang sedang mengadukan permasalahannya. Hal itu juga termasuk bentuk pelanggaran hak warga negara.

Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara agar terjalin hubungan yang baik tentu perlu dilakukan beberapa peran. Peran tersebut merupakan tugas yang harus dilakukan oleh setiap individu sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Hak Warga Negara telah disebutkan dalam UUD 1945 pasal 27 – 34.

  1. Hak membela negara Indonesia
  2. Hak berpendapat secara lisan, tulisan atau yang lainnya
  3. Hak atas pekerjaan yang diperoleh dan mendapatkan kehidupan yang layak.
  4. Hak mendapatkan pengajaran yaitu mendapatkan pendidikan kurang lebih 9 tahun.
  5. Hak berkeluarga dan memiliki keturunan
  6. Hak untuk tetap hidup dan mempertahankan kehidupannya
  7. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial yaitu tidak adanya rasa dikucilkan dalam bermasyarakat.
  8. Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
  9. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional negara Indonesia.

Selain memperoleh hak sebagai warga negara, warga negara juga harus melaksanakan beberapa kewajiban yaitu

  1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan yang berlaku
  2. Kewajiban dalam upaya pertahanan dan menjaga negara
  3. Kewajiban membela negara ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan
  4. Kewajiban mempertahankan negara dari ancaman yang datang dari luar
  5. Kewajiban taat terhadap batasan-batasan yang ditetapkan dalam undang-undang yang disahkan.

Hak dan kewajiban dari warga negara kepada negara sebenarnya juga menjadi hak dan kewajiban negara kepada warga negara. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban dari negara pada warga negara. Yaitu

  1. Hak negara untuk dibela oleh warga negaranya sendiri
  2. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahannya oleh warga negaranya maupun warga bangsa lain yang berkunjung ke negara.
  3. Hak negara untuk menguasai air, bumi dan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat atau warga negaranya.
  4. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi manusia pada setiap warga negaranya.
  5. Kewajiban negara untuk memberikan jaminan sistem hukum yang adil.
  6. Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional pada warga negaranya.
  7. Kewajiban negara untuk memberikan kebebasan beribadah karena nusantara terdiri dari beberapa agama yang telah disahkan.

Antara Hak dan Kewajiban Warga Negara harus ada keseimbangan. Warga negara tidak diperkenankan menuntut haknya tanpa melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Begitu juga sebaliknya, warga negara tidak terus saja melaksanakan kewajibannya tanpa adanya hak yang seharusnya diterimanya.

Originally posted 2019-05-03 14:49:18.


3 thoughts on “Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara”

Leave a Comment

Tutup Iklan