Pemilu sebagai Perwujudan Demokrasi (Corak, Tipe, dan Fungsinya)

Menurut pendapat para Ahli Politik, pemilihan umum sebagai perwujudan demokrasi. Itu artinya melalui proses pemilu, kadar demokratisasi system politik di suatu Negara akan terlihat. Inilah yang menjadi tolok ukur dalam manilai demokratis tidaknya suatu Negara.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemilu meupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan system pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan dibentuk atas dasar pilihan rakyat, dijalankan sesuai kehendak rakyat, dan ditujukan untuk menyejaterakan rakyat.

Tipe-Tipe Pemilihan Umum

Menurut pendapat Eep Saifullah Fatah, tipe pemilu dibedakan menjadi dua macam berdasarkan fungsinya, yaitu:

  1. Pemilu sebagai formalitas politik, itu artinya kedudukan pemilu hanya sebagai formalitas semata. Tepatnya sebagai alat legalisasi pemerintahan nondemokratis. Pemenang pemilu sudah ditentukan dari awal sehingga hasil yang diperoleh pun merupakan rekayasa politik, bukan pilihan rakyat.
  2. Pemilu sebagai alat demokrasi, itu artinya pemilihan umum menjadi ajang bagi rakyat untuk memilih pemimpin. Pelaksanaan pemilu di Negara demokratis dilakukan secara adil, jujur, bersih, dan kompetitif.

Corak-Corak Pemilu

Menurut pendapat Rusli Karim, corak pemilu dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:

a. Pemilu Kompetitif dalam system demokrasi

Adanya pemilu tidak berarti suatu Negara menjadi Negara demokratis. Akan tetapi, negara demokrasi terbentuk dari pemilu yang demokratis. Untuk mencapainya, pemilu harus dijalankan secara demokratis yakni dengan corak kompetitif. Berikut ciri-cirinya:

  1. Representasi pendapat sekaligus kepentingan pemilih
  2. Kesadaran politik rakyat semakin meningkat melalui kejelasan problem dan alternative politik
  3. Ajang kompetisi bagi kekuasaan politik untuk memberikan yang terbaik.
  4. Legitimasi politik pemerintaahn koalisi partai
  5. Rekruitmen elit politik
  6. Kesiapan bagi perubahan kekuasaan
  7. Terbentuknya suatu oposisi yang mampu menjalankan control

b. Pemilu Semikompetitif dalam system otoritarian

Ciri-ciri:

  1. Mendapatkan reputasi di luar negeri
  2. Manifestasi serta integrasi parsial parpol
  3. Berupaya melakukan legitimasi pada kekuasaan yang ada
  4. Adanya penyesuaian kekuasaan untuk menstabilkan sistem

c. Pemilihan Non kompetitif dalam system totalitarian

Ciri-ciri:

  1. Mobilisasi seluruh kekuatan sosial
  2. Kejelasan kriteria kebijakan pemerintahan
  3. Memperoleh persatuan moral serta politik rakyat
  4. Adanya dukungan bagi pemerintah

Fungsi Pemilihan Umum dalam Pemerintahan

Diselenggarakannya pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat pada system pemerintahan demokrasi. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih sendiri wakil rakyat. Hal itu dikarenakan rakyat tidak dapat menjalankan pemerintahan secara langsung.

Untuk itu dibutuhkan wakil rakyat yang nantinya akan menjalankan roda pemerintahan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai sarana demokrasi politik, pemilu memiliki empat fungsi, yaitu:

a. Rakyat memilih dan mengawasi pemerintahan

Pengertian pemilu adalahproses pemungutan suara secara demokratis untuk menyeleksi wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislative dan pemerintahan. Melalui pemilu, rakyat memilih wakil rakyat dan senantiasa mengawasi jalannya pemerintahan. Fungsi satu ini disebut sebagai fungsi perwakilan politik.

b. Legitimasi politik

Pemerintahan yang dibentuk melalui proses pemilu mempunyai keabsahan karena dipilih atas kehendak rakyat. Pemerintah yang abash akan menyusun program dan merumuskan kebijakan yang akan dipatuhi oleh rakyat.

Rakyat akan tunduk dan taat terhadap kebijakan pemerintah. Hal itu sebagai konsekuensi terhadappilihan dan partisipasi politik yang dilakukannya.

c. Mekanisme pergantian elit politik

Pemilihan umum dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu, sehingga ketika masa tugasnya berakhir, rakyat dapat mengganti elit politik lainnya. Tentu berdasarkan pilihan pribadinya.


Keputusan rakyat dalam memilih elite politik baru dipengauhi oleh kinerja elite politik selama masa pemerintahannya. Apabila elite politik tersebut dinilai tidak mampu memenuhi harapan rakyat, maka orang tersebut cenderung akan menjatuhkan pilihannya kepada elite politik yang baru.

d. Pendidikan politik

Fungsi pemilu sebagai sarana pendidikan politik ialah dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarkat dalam berdemokrasi. Selain itu juga sebagai sarana pengembangan budaya politik yang demokratis. Melalui pemilu, pendidikan politik berjalan secara langsung, terbuka, dan massal.

Prinsip Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilu

Prinsip demokrasi mutlak dibutuhkan dalam pemilu demokratis. Pemilu demokratis akan mengembangkan sekaligus melanggengkan prinsip demokrasinya. Syarat-syarat pemilu yang demokratis menurut Eep Saifullah Fatah adalah sebagai berikut:

  1. Adanya netralitas dalam birokrasi
  2. Diakuinya hak pilih yang universal
  3. Pemilih bebas menentukan calon
  4. Perhitungan suara dilakukan secara jujur
  5. Adanya kekuasaan untuk membuat tempat penampungan bagi aspirasi rakyat
  6. Rekruitmen para calon wakil rakyat dilakukan secara terbuka
  7. Calon wakil rakyat memiliki kekuasaan dalam berkampanye
  8. Terdapat panitia pemilihan yang independen

Setidaknya ada 8 kriteria pokok bagi pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, yaitu sebagai berikut:

  1. Hak pilih umum
    Pemilu dapat dikatakan demokratis apabila semua warga Negara yang telah dewasa dapat menggunakan hak pilihnya, baik pasif maupun aktif sesuai Undang-undang.
  2. Kesetaraan bobot suara,
    Artinya setiap pemilih memiliki bobot suara yang sama. Apapun kedudukan, sejarah, dan jasa-jasanya, sekelompok warga Negara tidak boleh memperoleh lebaih banyak wakil dari warga lainnya. Sehingga kuota di kursi parlemen berlaku umum.
  3. Adanya pemilihan yang signifikan, dapat diasumsikan bahwa terdapat lebih dari satu pilihan pasangan calon.
  4. Kebebasan nominasi
    Dalam proses pemilu, kebebasan berorganisasi sangatlah penting. Hal itu dikarenakan pilihan berada di tangan rakyat sendiri. Secara implisit, dengan adanya kebebasan berorganisasi menjadi prinsip kebebasan untuk menominasikan calon wakil rakyat.
  5. Setiap pasangan calon memiliki hak kampanye yang sama untuk memperkenalkan diri dan program kerjanya.
  6. Setiap pemilih bebas memberikan suara dan dilindungi kerahasiaannya.
  7. Kejujuran dalam penghitungan suara
    Pemilihan umum sebagai perwujudan demokrasiharus terbebas dari kecurangan, terutama dalam penghitungan suara. Untuk menopang prinsip tersebut, dibentuk pula lembaga pemantau independen pemilu.
  8. Diselenggarakan secara periodic
    Penyelenggaraan pemilu tidak dapat diajukan bahkan tidak dimundurkan sesuai kehendak penguasa. Pemilu juga sarana untuk mengganti penguasa secara damai dan terlembaga.

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Di Indonesia, ketentuan konstituisional terkait pemilihan umum telah diatur dalam UUD 1945 amandemen ketiga pasal 22E, yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil setiap lima tahun sekali.
  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD,Presiden dan wakil Presiden, DPRD.
  3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
  4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalahpartai politik.
  5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yangbersifat nasional, tetap, dan mandiri.
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang.

Asas dalam Pemilihan Umum ada enam yang biasa disingkat LUBER JURDIL, yaitu:

  1. Langsung, artinya pemilih berhak memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.
  2. Umum, artinya setiap warga Negara yang telah memenuhi persyaratan berhak untuk ikut dalam pemilu, tanpa adanya diskriminasi ras, suku, golongan, jenis kelamin, dan status sosial.
  3. Bebas, artinya setiap warga Negara berhak menentukan pilihan secara bebas tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
  4. Rahasia, artinya pilihan suara yang dipilih oleh pemilih dijamin kerahasiaannya dan tidak diketahui oleh siapapun.
  5. Jujur, artinya semua pihak penyelenggara pemilu yang terkait dengan proses jalannya pemilu harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Adil, artinya setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan sama secara adil, bebas dari kecurangan pihak manapun.

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, pemilutelah berlangsung selama sepuluh kali, yaitu:

  1. Pemilu masa Orde Lama, yakni pemilu1955 yang dianggap paling demokratis karena terdapat puluhan partai dan kontestan sehingga rakyat dapat menyalurkan aspirasinya sesuai hati nurani masing-masing.
  2. Pemilu masa Orde Baru dilakukan sebanyak 6 kali yaitu pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
  3. Pemilu masa Reformasi, yaitu pemilu 1999, 2004, dan 2009. Pemilihan umum sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan dalam jangka waktu lima tahun.

ICW, Denny J.A., dan Slank Dianugerahi Civil Society Award 2009 Oleh Majalah Forum Keadilan

Jakarta (Antara News) – Penganugerahan Civil Society Award 2009 diberikan oleh Majalah Forum Keadilan kepada tiga tokoh dan lembaga yang dinilai telah berjasa dalam membangun kultur baru demokrasi di Indonesia.

Penghargaan berupa tropi dan piagam diserahkan Pemred Majalah Forum Keadilan, Priyono W. Sumbogo kepada coordinator ICW Danang Widoyoko untuk kategori hukum. Denny J.A (Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia) untukkategori politik serta grup band slank untuk kategori sosial budaya.

Menurut Priyono, pemberian award tersebut dilakukan sebagai wujud apresiasi kepada elemen masyarakay yang telah berjuang membangun kultur baru demokrasi.

Priyono juga menegaskan bahwa alasan memilih ketiga tokoh tersebut didasarkan pada kontribusi yang cukup besar dalam membangun demokrasi. ICW misalnya, mereka dinilai sebagai salah satu elemen masyarakat yang gencar dan intens dalam mengampanyekan perang melawan korupsi.

Priyono menyebutkan bahwa Denny, J.A terpilih dalam kategori politik karena dia dinilai telah berhasil dalam menggabungkan antara pengetahuan dengan politik praktis di Indonesia. Terbukti dengan hasil survey yang dilakukannya. Hasil hitung cepat terhadap pileg, pilpres,dan pilkada tidak melenceng dari hasil penghitungan KPU.

Sedangkan grup band Slank tidak hanya berani dalam bernyanyi, namun mereka juga bersikap lantang dan konsisten dalam perdamaian, demokrasi, dan menentang korupsi. Ketiga penerima award menyatakan bahwa penghargaan tersebut diperoleh atas kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk LSM, media massa, dan kelompok masyarakat madani.

Sumber Refernsi: http://www.antaranews.com

Originally posted 2018-09-06 15:35:51.


Leave a Comment

Tutup Iklan