Konten
Definisi Umum Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang berasal dari suatu sumber dari pandangan hidup ataupun falsafah hidup bangsa Indonesia, dimana hal tersebut masih digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri.
Demokrasi juga dilakukan dengan gotong royong dan secara kekeluargaan, yang mana hal ini dilakukan untuk menunjukkan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur kesadaran berlandaskan nilai-nilai religius, kebenaran, kecintaan dan juga berdasarkan budi pekerti yang luhur agar tercipta kepribadian Indonesia yang berkesinambungan.
Demokrasi Pancasila menurut Ahli
1. Prof Dardji Darmo Diharjo
Menurutnya demokrasi pancasila adalah suatu pemahaman yang menggunakan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia sebagai landasan utama. Dimana yang berwujudannya terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945.
2. Kansil
Menjelaskan bahwa Demokrasi pancasila adalah yang merupakan sila ke-4 dalam undang-undang dsar negara republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin dalam kebijaksanaan dan permusywaratan perwakilan”
Baca juga : Pengertian Demokrasi, Sejarah, Prinsip, Ciri-Ciri, Kelebihan Dan Kekurangannya
3. Prof Notonegoro
Prof Notonegoro juga sependapat dengan kansil bahwa demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan berkemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.Menurut Ensiklopedia Indonesia
Menurut ensiklopedia Indonesia demokrasi pancasila adalah demokrasi yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan juga ekonomi, serta dalam permasalahan-persmasalahan nasional yang terjadi di dalam negara dilakukan dnegan cara musyawarah bersama dengan menempuh kesepakatan yang sangat baik sehingga mencapai suatu mufakat yang baik.
Sejarah Demokrasi Pancasila
Sejarah terbentuknya demokrasi pancasila sesuai dengan sejarah demokrasi pancasila, liberal dan parlemen di Indonesia yang sudah tertulis, dimana sistem demokrasinya cenderung lebih terpudat.
Hal tersebut dapat dilihat dari adanya peraturan undang-undang yang memberikan kekuasaan yang absolut pada Presiden yang dibantu dnegan KNIP. Dimana peraturan ini sudah terpampang jelas pada peralihan undang-undang.
Kemudian negaranya mengubah sistem sebagai negara yang memiliki pemerintahan yang tersentralisasi pada presiden, sehingga dikeluarkan peraturan untuk merubah hal tersebut.
Peraturan tersebut dikeluarkan dengan adanya 3 maklumat yang mengatur perubahan KNIP menjadi lembaga yang legislatif. Ehingga menjadi berubah yang tadinya sistem negaranya presidensial menjadi parlementer.
Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Kemudian setelah periode 1945 – 1950 selesai. pada tahun 1950 – 1959 sistem demokrasi di Indonesia berkembang menjadi parlementer, ditandai dengan adanya 3 maklumat yang dikeluarkan. Maklumat pertama dikeluarkan oleh wakil presiden No X 16 Oktober 11945, kemudian maklumat kedua dikeluarkan maklumat pemerintah pada 3 November 1945 dan yang ketiga maklumat pemerintah dimulai pada tanggal 14 November 1945.
Dimulainya sistem demokrasi yang menggunakan sistem parlementer ditandai dengan digunakannya undang-undang sementara atau UDDS dimana dijadikan sebagai landasan konstisional yang baru pada saat itu. Hal tersebut dilakukan karena mendasari sistem perkembangan parlemen yang baik.
Sejak itu sejarah demokrasi pancasila pada saat sistem demokrasi parlemen diterapkan, Indonesia menjadi mengarah dan mengacu pada demokrasi parlemen, yang pada saat itu sistem parlemen menjadi lembaga yang tertinggi di Indonesia.
Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Prinsip yang digunakan demokrasi pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi universal. Ciri-ciri prinsip demokrasi pancasila adalah
- Pemerintahnya berjalan sesuai dengan konstitusi
- Adanya pemilu secara kesinambungan
- Memiliki hak asasi manusia dan perlindungan untuk hak yang minoritas
- Merupakan salah satu kompetisi dengan berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan suatu permasalahan
- Ciri demokrasi pancasila juga memiliki ciri yang menjadi salah satu ciri yang sangat bagus yaitu idenya bukan berasal dari suara terbanyak tetapi dari ide yang paling baik
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila juga terdapat isi-isi pokok yang harus dijalankan, Isi Pokok Demokrasi Pancasila adalah
- Pelaksanaannya dalam Undang-undang dasar 1945 juga penjabarannya dituangkan dalam batang tubuh dan penjelasan UUD 1945
- Demokrasi pancasila juga melindungi hak asasi manusia (HAM)
- Pelaksanna dalam hidup ketatanegaraannya diatur dalam kelembagaan
- Isi demokrasi pancasila juga dijadikan sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu negara hukumnya yang demokratif
Fungsi Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila juga memiliki fungsi. Adapun fungsi demokrasi pancasila adalah :
- Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia
- Menjamin pemerintahannya yang bertanggung jawab
- Tegaknya hukum dijamin dalam pancasila
- Tegakknya NKRI juga berdasarkan sistem konstisional
- Menjamin keikutserataan rakyat dalam kehidupan yang bernegara seperti ikut mensukseskan pemilu, pembangunan dan duduk dalam badan perwakilan dan juga permusyawaratan
- Adanya hubungan yang sama, serasi, serasi dan juga seimbang mengenai negara yang dijamin.
Asas Demokrasi Pancasila
Dalam sistem demokrasi pancasila terdapat dua asas. Asas demokrasi pancasila tersebut adalah :
1. Asas kerakyatan
Asas kerakyatan adalah asas yang didasarkan atas kecintaan kepada rakyatnya peduli dengan nasib rakyat serta cita-cita yang dimiliki serta adanya jiwa yang melekat pada rakyat dan peduli kesadaran nasib bangsanya
Baca juga : Pengertian Ideologi Menurut Ahli, Sejarah dan Macam-Macamnya
2. Asas Musyawarah
Asas musyawarah merupakan asas yang peduli pada aspirasi rakyat dan semua kehendak yang dimiliki rakyat dengan jumlah rakyat yang sangat banyak.
Hal tersebut dilakukan dengan mengadakan forum musyawarah untuk mempersatukan pendapat serta mencapai suatu kesepakatan bersama yang dilandaskan dengan kasih sayang dan cinta, sehingga mendapat kebahagiaan bersama.
Nilai-nilai Demokrasi Pancasila
Nilai-nilai moral demokrasi pancasila yang terkandung adalah
- Adanya rasa tanggung jawab yang dimiliki atas ketuhanan Yang Maha Esa
- Nilai demokrasi juga menjamin dan dapat mempersatukan bangsa
- Dapat berguna untuk mewujudkan keadilan bersosial
- Nilai demokrasi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi memiliki karakteristik yang khas di Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila adalah
- Adanya perlindungan atas hak asasi manusia
- Pengambilan keputusan yang ada berdasarkan dengan musyawarah bersama
- Sebagai pelaksanaan atas pemilihan umum
- Prinsip demokrasi juga menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional
- Prinsip politik juga memiliki partai dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi sebagai aspirasi rakyat
- Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang dasar 1945 dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945
- Pelaksanaannya bersifat bebas. Namun, bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa terhadap diri sendiri, masyarakat dan negara ataupun terhadap orang lain.
- Badan peradilan kemerdekaan yang berarti terpengaruh akan kekuasaan pemerintah dan juga kekuasaan-kekuasaan lainnya. Misalnya Presiden, BPK, DPR, atau yang lainnya.
- Pemerintahannya menurut hukum, dan terdapat dalam UUD 1945 yang bunyinya adalah
- Indonesia merupakan negara yang peraturannya sudah tersusun jelas dalam hukum “rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)”
- Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat sepenuhnya tanpa ada pihak yang campur tangan
- Pemerintahannya berdasarkan atas hukum dengan menggunakan sistem konstitusi “hukum dasar” dan tidak berdasarkan absolutisme “kekuasaan tidak terbatas”
Originally posted 2018-08-10 02:00:50.