Pengertian Dasar Negara (Ideologi), Fungsi dan Hubungan dengan Konstitusi

Setiap negara memiliki dasar negara yang berbeda-beda, maka dari itu setiap negara memiliki kebijakannya masing-masing dalam mengatur negara. Dasar negara digunakan pemerintahan dalam mengatur masyarakatnya agar terjadi kerukunan dan tidak ada kesenjangan antar masyarakat.

Arti dan Makna Dasar Negara

Dasar negara Republik Indonesia mempunyai arti yang sama dengan negara lain, misal Jerman (Weltanschauung), Inggris (Ideology), serta Belanda (Philosophis che grondslag).

Dasar negara merupakan hukum yang merupakan ide pemikiran mengenai kehidupan dunia serta kehidupan bernegara yang digunakan sebagai arahan dalam mengatur, memelihara dan mengembangkan kehidupan dalam sebuah negara.

Baca Juga : Peran Warga Negara Dalam Memelihara Semangat Nasionalisme dan Patriotisme

Di dalam negara Indonesia istilah tersebut sering diartikan sebagai ideologi. Ada beberapa pendapat mengenai ideologi, salah satunya menurut Adolf Heuken yang berpendapat bahwa “Ideologi merupakan konsensus warga negara mengenai nilai-nilai landasan dasar negara mengenai sesuatu yang ingin dicapai dengan mengadakan negara mereka itu.”

Jadi ideologi merupakan konsensus mengenai nilai-nilai landasan sebuah masyarakat dalam negara. Dibawah ini beberapa contoh ideologi dari berbagai negara, antara lain:

  1. Ideologi liberalisme dianut oleh negera Amerika Serikat serta Eropa Barat.
  2. Ideologi pancasila dianut oleh negara Indonesia
  3. Ideologi komunisme dianut oleh negara Korea Utara sera RRC.
  4. Ideologi sosialisme dianut oleh negara-negara Eropa Timur serta Rusia (Uni Sovyet).

Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa ideologi, dasar negara, filsafat kenegaraan dan pandangan dasar negara merupakan suatu hal yang sama.

Fungsi Utama Ideologi / Dasar Negara

Setiap negara atau bangsa pasti menginginkan bahwa negara yang ditempati memilik keseimbangan dan dalam keadaan yang aman. Maka dari itu, sebuah negara memiliki dasar negara yang dijadikan landasan bagi negara tersebut, dibawah ini ada beberapa fungsi dari dasar negara antara lain:

1. Sebagai landasan berdirinya kedaulatan rakyat

Konstitutif dan deklaratif merupakan sayarat berdirinya suatau negara. Dasa negara ialah salah satu yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan bernegara.

2. Sebagai landasan kegiatan dalam penyelenggaraan negara

Dasar negara digunakan sebagai pusat dala setiap penyelenggaraan serta pelaksanaan kegiatan kenegaraan, agar dapat mencapai harapan dan tujuan nasional.

3. Sebagai landasan serta sumber hukum nasional

Dasar negara memiliki posisi yang penting disebabkan dasar negara adalah sebuh norma landasan bagi negara yang bersangkutan. Serta dasar negara menjadi sumber pokok dalam perundangan negara dan merupakan norma tertinggi dalam negara.

4. Sebagai landasan dalam hubungan antarwarga negara

Dasar negara digunakan sebagai landasan dalam setiap masyarakat beraktivitas. Kebebasan antarwarga jangan sampai merusak kerja sama antar individu, dan kebebasan individu jangan sampai merusak semangat kerjasama antarwarga.

Jenis-Jenis Dasar Negara (Ideologi)

Setiap negara pasti memiliki perjalanan sejarah masing-masing, antara satu negara dengan negara lain pasti memiliki perbedaan, oleh karenanya memiliki ideologi yang berbeda-beda pula. Jenis-jenis ideologi atau dasar negara tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Ideologi liberalisme

Liberalisme adalah paham atau ajaran mengenai kebebasan, yang menjunjung tinggi atas kebebasan individu dimana negara serta lembaga kenegaraan melindunginya. Ideologi ini memiliki paham bahwa manusia merupakan makhluk yang bebas dan rasional, serta dalam setiap pemerintahan harus sesuai persetujuan masyarakat.

Baca Juga : Pengertian Sistem Politik Otoriter dan Ciri Khasnya

2. Ideologi sosialisme


Sosialisme adalah suatu paham yang memiliki pendapat bahwa dalam kehidupan bermasyarakat harus adanya kesamaan dan persamaan, agar tidak terjadinya kesenjangan sosial diantara masyarakat. Persamaan sosialis merupakan dampak dari adanya rasa prihatin karena adanya sebuah kemiskinan.

3. Ideologi marxisme-komunisme

Ideologi komnis merupakan paham yang memiliki pemikiran dalam kepentingan bersama guna mencapai tujuan, walaupun dengan berbagai cara. Paham komunisme tidak mempercayai adanya Tuhan (atheis), namun dilandaskan pada kaidah matrialisme.

Maka dari itu, kebebasan dalam beragama dan kebebasan individu menjadi tertindas. Ada beberapa nilai yang terkandung dalam ideologi komunisme antara lain:

  1. Monoisme, merupakan pandangan yang beranggapan bahwa dalam masyarakat tidak memperbolehkan untuk membentuk dalam golongan-golongan.
  2. Kekerasan, meruapakan cara pemerintah dalam mencapai tujuan negara.
  3. Hak individu tidak diakui karena semua alat produksi merupakan hak pemerintahan
  4. Adanya tidakkepercayaan terhadap adanya Tuhan.

4. Ideologi fasisme

Ideologi fasisme merupakan pahamyang menggunakan kekeran dalam menegakkan hukum, atau bisa disebut dengan sistem otoritas. Ideologi ini lebih menekankan pada kekharismatian seorang pemimpin.

Berikut ini ada beberapa tokoh yang menganut ideologi fasisme, antara lain:  Hideki Tojo (Jepang), Adolf Hitler (Jerman), serta Benito Mussolini (Italia)

5. Ideologi fundamentalisme

Ideologi fundamentalisme merupakan sebuah paham yang menggunakan agama sebagai landasan dasar bagi negaranya. Paham ini beranggapan bahwa akan memurnikan agama dari pengaruh ideologi-ideologi lainnya, mereka menganggap bahwa ideologi selain agama adalah salah.

Ideologi / Dasar Negara Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang sekaligus dasar negara yang dipilih oleh negara Indonesia, karena pancasila dinilai sesuai dengan nilai-nilai, budaya, kepribadian serta cita-cita bangsa Indonesia.

Dasar negara Pancasila adalah landasan arahan yang dijadikan asas, cita-cita dan tujuan dalam menyelenggarakan dan mengembangkan kehidupan dalam bernegara khususnya bangsa Indonesia.

Pancasila memiliki peran sebagai norma objektif dan menjadi akar dari semua sumber hukum yang ditetapkan dalam TAP.MPRS No XX/MPRS/1966.

Adapun beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negera untuk negara Indonesia:

  1. Sebagai dasar negara
  2. Kepribadian bangsa Indonesia
  3. Pandangan hidup
  4. Perjanjian luhur bangsa Indonesia

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Pancasila yaitu landasan hukum tertinggi yang digunakan oleh bangsa Indonesia. Dasar negara juga dijadikan sebagai rujukan yang utama dalam pembentukan konstitusi.

Baca Juga : Pelaksanaan Sistem Demokrasi Pancasila di Indonesia

Konstitusi adalah norma hukum yang berada dibawah landasan dasar negara yang tertulis atau UUD dan tidak tertulis atau konvensi. Hubungan antara pancasila dan konstitusi UUD 1945 dapat disampaikan melalui pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.

Pokok-pokok pemikiran yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 antara lain sebagai berikut:

  1. Persatuan, penjelmaan dari sila ke-3 Pancasila yang berarti bahwa negara akan melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia.
  2. Keadilan, penjelmaan dari sila ke-5 Pancasila yang berati bahwa negara memiliki tujuan untuk memberi keadilan sosial untuk semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
  3. Kedaulatan rakyat, penjelmaan dari sila ke-4 Pancasila yang berarti kekuasaan berada ditangan rakyat dengan cara permusyawaratan serta perwakilan.
  4. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan asas Kemanusiaan yang adil dan beradab, penjelmaan dari sila ke-1 dan ke-2 Pancasila yang berarti tidak membeda-bedakan antar umat beragama dengan adil dan memelihara budi pekerti luhur bangsa.

Setelah menjelaskan pembukaan UUD 1945 yang menjadi wujud dari butir-butir Pancasila, selanjutnya akan dijelaskan dalam batang tubuh UUD 1945 dalam pasal-pasal berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pokok pemikiran keempat yang dijelaskan oleh Pasal 29 Ayat 1 serta 2, dan amandemen kedua UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 serta Pasal 28I Ayat 1.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah pokok pemikiran keempat yang dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat 1,2, Pasal 28, 29, 30, 31, 32, 33, serta 34.
  3. Persatuan Indonesia adalah pokok pemikiran kesatu yang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 1, Pasal 18, 18A serta 18B, Pasal 35B,Pasal 36A, 36B, 36C serta 36D.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah pokok pemikiran ketiga yang dijelaskan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah pokok pemikiran kedua yang dijelaskan dalam Pasal 33 serta 34.

Originally posted 2018-05-30 07:37:06.


Leave a Comment

Tutup Iklan