Bahas Tuntas Sistem Peradilan Internasional (Komponen, Fungsi, dll)

Sistem peradilan internasional memiliki beberapa komponen yang saling bertautan dan membentuk kesatuan. Adanya peradilan internasional ini untuk membangun sebuah keadilan internasional bagi seluruh negara. Sama halnya sistem peradilan yang berlaku di Indonesia, sistem peradilan skala internasional juga memiliki hak dan wewenang.

Jika dibandingan dengan sistem peradilan dari setiap Negara, seperti apakah sistem peradilan yang ada di kancah internasional itu sendiri? Bagaimana komponen yang ada di peradilan internasional? Untuk menjawab semua pertanyaa tersebut, simak ulasannya di bawah ini.

Komponen Sistem Peradilan Internasional

Komponen-komponen yang ada dalam sistem peradilan internasional adalah

  1. Mahkamah Internasional (The International Court Of Justice)
  2. Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court)
  3. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals And Special Courts)

Fungsi Peradilan Internasional

Sementara fungsi peradilan internasional itu sendiri adalah

a. Menyelesaian persoalan sengketa

Jika ada negara yang memiliki sengketa dengan negara lain, maka yurisdiksi mahkamah internasional untuk menyelesaikan persoalan hanya terbatas pada sengketa negara.

Sementara bentuk keputusan yang dihasilkan oleh mahkamah internasional sendiri sifatnya mengikat dan final sehingga tidak bisa diajukan banding, hanya bisa revisi. Sementara itu putusan final diambil atas dasar suara dari mayoritas.

b. Memberikan nasihat

Fungsi yang kedua adalah sebagai pemberi nasihat untuk memecahkan masalah hukum. Nasihat yang diberikan oleh mahkamah internasional bukan sebuah keputusan yang sifatnya mengikat.

Adapun badan memiliki wewenang mengajukan permohonan nasihat Mahkamah Internasional ada dua. Pertama, mengajukan permohonan langsung. Kedua mengajukan permohonan dengan izin majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terlebih dahulu.

Tujuan, Kedudukan  dan Yurispridiksi Mahkamah Internasional

Mahkamah internasional adalah komponen pertama yang ada dalam sebuah sistem peradilan internasional. Tujuan dari adanya mahkamah internasional adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional negara.

Mahkamah internasional bertempat di di Den Haag, Belanda dan didirikan pada tahun 1945 berdasarkan pada piagam PBB. Oleh sebab itu mahkamah internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang integral dan tidak bisa dipisahkan dari PBB.

Dikarenakan kedudukan mahkamah internasional sebagai organ utama, lembaga kehakiman PP maka mahkamah internasional memiliki tugas untuk sebagaimana apa yang menjadi tujuan didirikannya PBB. Seperti yang kita ketahui bahwa  tujuan didirkannya PBB sendiri di antaranya adalah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.

Cara PBB Mewujudkan Tujuannya

Upaya untuk mewujudkan tujuan dari didirikannya PBB itu, maka ada 5 tindakan yang dilakukan oleh PBB yaitu :

  1. Preventive Diplomacy
    Sebuah tindakan untuk mencegah suatu sengketa timbul dan semakin meluas di antara para pihak adalah definisi dari preventive diplomacy.
  2. Peace Making
    Sebuah tindakan yang mengupayakan ara pihak yang bersengketa untuk saling sepakat dan damai adalah definisi dari peace making.
  3. Peace Keeping
    Sebuah upaya untuk memelihara perdamaian sekaligus kesepakatan partisipasi pihak yang berkepentingan adalah tindakan dari adanya peace keeping.
  4. Peace Building
    Sebuah upaya untuk memperkuat perdamaian agar konflik yang telah didamaikan tidak kembali berseteru adalah tindakan dari peace building.
  5. Peace Enforcement
    Sebuah upaya untuk meminta wewenang Dewan Keamanan memberikan sanksi apabila terdapat tindakan yang memberi ancaman terhadap perdamaian atau adanya agresi.

Mengingat begitu besar tindakan PBB untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional, maka sebagai sarana peradilan bagi anggota PBB, Mahkamah Internasional berfungsi untuk menyelesaikan kasus tertentu.


Mahkamah Internasional juga dapat mengajukan perkara namun dengan catatan perkara tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh majelis umum dan juga atas rekomendasi dari Dewan Keamanan.

Untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum maka mahkamah internasional memiliki sebuah yurisdiksi yang bersumber pada hukum internasional. Yurisdiksi mahkamah internasional ini sendiri adalah :

  1. Memberi keputusan atas perkara-perkara pertikaian (contentious case);
  2. Memberi nasihat semacam opini-opini yang membantu menyelesaiakan pertikaian (advisory opinion).

Cara untuk menerima  yurisdiksi mahkamah sendiri terdiri dar berbagai bentuk yakni :

  1. Perjanjian khusus
  2. Penundukan diri
  3. Pernyataan penundukan
  4. Penafsiran putusan
  5. Perbaikan putusan

Tujuan, Kedudukan  dan Yurispridiksi Mahkamah Pidana

Mahkamah pidana internasional berdiri dengan tujuan mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat harus ditindak pidana sesuai dengan sistem peradilan internasional.

Pada tanggal 17 Juli 1998 Mahkamah pidana internasional didirikan dan mulai disahkan 2 tahun kemudian yakni pada tanggal 1 Juli 2002. Sama halnya Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana juga berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Sementara yurisdiksi mahkamah pidana internasional adalah memutus perkara terbatas pada pelaku kejahatan oleh warga negara. Tentu saja tindak pidana yang dilakukan sangatlah berat
Ada tiga jenis kejahatan yang dikatakan berat yaitu

  1. Kejahatan genosida (the crime of genocide),
  2. kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
  3. Kejahatan perang (war crimes)

Untuk jenis kejahatan yang ketiga yakni war crimes sendiri ada beberapa ketentuan yang dikatakan itu adalah sebuah kejahatan perang di antaranya adalah :

  1. Tindakan yang didasarkan pada rencana kejahatan perang
  2. Semua tindakan terhadap manusia seperti pembunuhan yang berencana, melakukan penyiksaan dan merampas harta benda.
  3. Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata dengan menyerang masyarakat sipil, melakukan pengrusakan dan pemboman di suatu daerah dan menghancurkan bangunan tertentu. Dalam melakukan kekejaman tersebut, objek yang diserang adalah bukan militer yang tak bersenjata.
  4. Kejahatan agresi yang memberi ancaman serius terhadap perdamaian.

Mahkamah internasional sendiri dapat mengajukan keputusan ex aequo et bono di mana keputusan tersebut bukan berdasarkan hukum namun lebih kepada keadilan dan kebaikan. Hanya saja ex aequo et bono bisa dilakukan apabila terdapat kesepakatan dari negara-negara yang sedang bersengketa.

Tugas dan Kewenangan Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

Sistem Peradilan Internasonal-Lembaga Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional adalah lembaga yang berwenang mengadili para tersangka dengan kasus kejahatan berat yang sifatnya tidak permanen. Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial pidana internasional atau sering disebut ICT dan SC ini adalah menangani tindak kejahatan perang dan genosida.

Hanya saja kejahatan genosida ini tanpa melihat belum atau sudahkah asal negara dari si pelaku kejahatan ini meratifikasi statuta Mahkamah Pidana Internasional.

Berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional yang mana yurisdiksinya didasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multilateral.

5 contoh panel khusus pidana internasional sekaligus panel spesial pidana internasional yang pernah dilakukan adalah :

  1. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994.
  2. International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY), yang dibentuk pada tahun 1993.
  3. Special Court for Irag (SCI): Toward a Trial for Saddom Hussein and Other Top Booth Leaders.
  4. Special Court for East Timor (SCET).
  5. Special Court for Leone (SCSL).

Demikan ulasan terakit dan komponen-komponen dalam sistem peradilan internasional beserta tujuan dan wewenangnya. Semoga bermanfaat.  

Originally posted 2018-09-06 11:22:21.


Leave a Comment