6 Penyebab Sengketa Internasional dan Cara Penyelesaiannya

Penyebab sengketa internasional dan upaya penyelesaiannya bisa dijelaskan secara rinci dengan mengetahu terlebih dahulu pengertiannya. Sengketa internasional atau yang biasa disebut dengan international dispute ialah sebuah perselisihan yang melibatkan suatu negara dengan negara lainnya.

Sebab Sengketa Internasional Antar Negara

Kemungkinan lainnya ialah perselisihan yang terjadi antara satu neara dengan individu-individu maupun antara satu negara dengan lembga/ badan yang menjadi subjek hukum skala internasional. Adapun persengketaan yang terjadi, biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Berikut diantaranya:

  1. Adanya pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional yang telah dibuat.
  2. Adanya perbedaan penafsiran terait isi perjanjian Internasional.
  3. Terjadinya perebutan sumber-sumber ekonomi.
  4. Terjadinya kasus penghinaan terhadap harga diri bangsa.
  5. Terjadinya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
  6. Terjadi perebutan pengaruh politik, keamanan dan ekonomi regional serta internasional

Sengketa ataupun konflik ini kemudian bisa dibedakan lagi menjadi perang antar negara dan juga sengketa bersenjata karena terjadinya pelanggaran perdamaian yang sifatnya tidak berperang. Adapun dasar yang bisa menjadi tolak ukur penggolongan perang atau bukan perang adalah dalam atau luasnya sengketa, sikap atau reaksi pihak-pihak yang tidak berperang dan niat para pihak-pihak yang bersengketa.

Secara lebih jelas di dalam Traktat Paris pada tahun 1928 disebutkan bahwa negara-negara peserta traktat bersepakat untuk tidak melakukan perang sebagai cara dalam menyelesaikan sengketa internasional. Beberapa  pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara mereka dengan cara damai.

Bukan hanya traktat, piagam PBB jug turut mengatur hal ini.  PBB juga lebih mengarah kepada bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian sepakat untuk menyelasaikan sengketa di antara mereka dengan cara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.

Mereka yang mengadakan perjanjian telah berjanji untuk memenuhi kewajiban dengan itikad baik dan bersepakat untuk mematuhi saran-saran dan keputusan Dewan Keamanan.

Dalam hubungan ini perlu dibedakan lagi menjadi dua aspek penting, yaitu:

  1. Perang karena adanya agresi.
  2. Perang karena membela diri.

Mengenai hak pembelaan, piagam PBB telah menentukan bahwa setiap negara untuk mengadakan pembelaan diri baik secara individu maupun kolektif terhadap adanya serangan bersenjata, selama menunggu saran dan keputusan dari Dewan Keamanan.

Namun dengan catatan, hak untuk mengadakan pembelaan diri ini hanya berlaku padakeadaan yang mendesak dan tidak dapat dilakukan dengan cara lain, serta tidaksecara berlebihan.

Cara Menyelesaikan Masalah Internasional

Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai

Pembahasan selanjutnya yang masih terkait dengan penyebab sengketa internasional dan upaya penyelesaiannya ialah mengenai penyelesaian sengketa internasional. Pilihan terbaik memang akan selalu diarahkan karena tidak menimbulkan kekerasan. Ada beberapa cara penyelesaian yang bisa dipilih.

Diantaranya seperti penyelesaian yudisial, arbitrasi, negosiasi, jasa-jasa baik, konsiliasi, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan penyelidikan. Cara-cara ini memang bisa dilakukan secara berhubungan. Jadi, cara yang paling memungkinkan akan dipilih sebagai jalan penyelesaian. Berikut penjelasan beberapa cara penyelesaian sengketa internasional yang dimaksud

a. Arbitrase

Cara pertama yang bisa ditempuh adalah arbitrase. Adapun cara ini mengacu pada  pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Mereka itulah yang nantinya akan memutuskan penyelesaian sengketa. Catatan yang perlu diingat adalah mereka tidak terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada.

Keputusan ini dapat didasarkan pada kebaikan dan kepantasan. Hakikat arbitrase sendiri ialah sebagai prosedur penyelesaian sengketa konsensual dalamartian bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase hanya bisaa dilakukan melaluipersetujuan dari para pihak yang bersengketa. Jadi, para pihak bersangkutanlah yang mengatur pengadilan arbitrase.

Dalam proses arbitrase sendiri, ada prosedur tertentu yang harus dijalani. Jika  terdapat sengketa antara dua negara dan para pihak tersebut menghendakipenyelesaian melalui Permanent Court of Arbitration, mereka harus mengikutiprosedur tertentu dan wajib menaati dan melaksanakan berdasarkan kaidah-kaidahhukum Internasional.

b. Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi, dan Penyelidikan

Perundingan atau negosiasi akan dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan tujuan  memperoleh penyelesaian secara damai. Adapun cara negosiasi sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik atau mediasi.


Saat ini, sebelum dilaksanakannya negosiasi, terdapat dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu. Adapun proses yang dimaksud adalah komunikasi dan konsultasi. Tanpa adanya kedua media tersebut seringkali berakibat pada negosiasi yang tidak bisa berjalan baik.

Jasa baik atau negosiasi sendiri merupaan cara penyelesaian sengketa karena adanya bantuan dari pihak ketiga. Inilah yang menjadi sahabat negara yang bersengketa dalam membantu menyelesaikan persengketaan secara damai. Jasa baik sendiri bisa diberikan baik itu individu maupun organisasi internasional. Biasanya, dalam penyelesaian ini, pihak ketiga akan menawarkan jasa untuk segera mempertemukan pihak-pihak yang terlibat persengketaan.

Pihak tersebut selanjutnya akan mengusulkan syarat yang mengarah kepada bentuk penyelesaian sengketa. Namun hal ini sedikit berbeda dengan mediasi, karena keterlibatan pihak ketiga akan lebih aktif. Ia akan ikut serta dalam mengarahkan pihak-pihak yang sedang bersengketa.  Selain jasa baik dan mediasi, konsiliasi juga bisa digunakan dalam penyelesaian sengketa.

Dalam arti luas konsiliasi berarti penyelesaian sengketa secara damai melaluibantuan negara-negara lain maupun badan penyelidikan yang tidak memihak yangdisebut juga dengan komite penasihat.  Selain itu, masih ada cara penyelidikan yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengket. Cara ini juga masih tergolong ke dalam cara damai.

c. Penyelesaian Yudisial

Selanjutnya cara penyelesaian sengketa adalah dengan cara penyelesaian yudisial. Adapun cara yang ditempuh adalah melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilaninternasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakatinternasional adalah International Court of Justice.

d. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa

Selanjutnya, ada cara penyelesaian melalui salah satu organisasi internasional yakni PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa). Terkait penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan maupun perang.

Tanggung jawab terkait hal ini pun diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Majelis Umum diberi kewewenangan untuk merekomendasikan tindakan-tindakan guna  penyelesaian secara damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsabangsa.

Sementara, Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yaitu persengketaan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, dan tindakan penyerangan (agresi).

Cara-cara Penyelesaian Secara Paksa atau Kekerasan

Selain dengan berdamai, adakalanya sengketa yang terjadi sudah tidak bisa lagi diselesaikan. Sehingga cara yang ditempuh lebih kepada cara kekerasan. Secara lebih spesifik, negara yang bersangkutan akan berperang, bersenjatan ninperang, tindakan pembalasan, blokade, restorsi, maupun intervensi.

a. Perang dan Tindakan Bersenjata Nonperang

Perang merupakan pertikaian menggunakan senjata dan sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Biasanya akan ada terlebih dahulu pernyataan perang yang dikeluarkan sebelum melaksanakan perang. Tujuannya tidak lain adalah untuk menaklukkan lawan  dan menetapkan beberapa persyaratan tertentu yang tentunya harus dipenuhi oleh pihak lawan.

Perang sendiri sebenarnya memiliki hukum perang yang bertujuan untuk memberikan batas-batas penggunaan kekerasan dalam mengalahkan pihak lawan. Jika  hukum perang tidak diatur, maka ada kemungkinan akan terjadi kekejaman dan hak-hak asasi manusia tidak akan dihargai.

b. Tindakan-Tindakan Pembalasan (Reprisal)

Cara kedua adalah adanya pembalasan/ resprisal yang suatu ketika bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa internasional. Biasanya, perbuatan reprisal ini pada hakikatnya merupakan perbuatan yang melanggar hukum

c. Blokade Secara Damai

Selanjutnya bisa dilakukan dengan blokade secara damai. Terkadang tindakan ini digolongkan sebagai suatu pembalasan. Tindakan ini pada umumnya juga ditujukan guna memaksa negara yang pelabuhannya diblokade agar mau menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh negara yang pemblokade.

d. Intervensi

Cara berikutnya adalah intervensi. Cara ini lebih kepada adanya campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.

Intervensi yang sah harus mengarah kepada  intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB, intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya, pertahanan diri, intervensi terhadap negara yang dipersalahkan dalam melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

Peradilan-Peradilan di Bawah Kerangka PBB

Selanjutnya hal yang tidak kalah penting saat membahas tentang penyebab sengketa internasional dan upaya penyelesaiannya ialah peradilan-peradilan lain yang turut serta di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Peradilan yang dimaksud ada 3 yaitu:

  • Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICL)
  • Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)
  • Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)

Originally posted 2018-09-06 11:12:49.


Leave a Comment