3 Peradilan yang Berada di Bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Peradilan-peradilan di bawah United Nations atau PBB dibuat khusu dengan peranannya masing-masing. Tentu akan menjadi hal yang sangat penting untuk mengetahuinya secara jelas. Ada 3 peradilan yang berada dibawah naungan PBB. Peran dari masing-masing peradilan ini pun berbeda. Berikut penjelasan selengkapnya.

Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICL)

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sejak awal memang dibentuk dengan tujuan yang penting. Demikian halnya dengan peranan yang ia mainkan. Terkhusus untuk bidang hukum internasional, PBB senantias berusaha dalam menciptakan perdamaian di dunia. Kedudukan mahkamah internasional (international court of justice/ICL) sendiri tepat berada di Den Haag, Belanda. saat ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain itu, berupaya untuk menyelesaikan ”hukum acara” agar berfungsinya mahkamah pidana internasional (international criminal court/ICC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui konferensi internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998 silam.  Diperkirakan bahwa Statuta tersebut akan berlaku jika telah ada pengesahan dari 60 negara.

Lain halnya dengan mahkamah internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) mahkamah pidana internasional ini lebih kepada di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan), serta agresi.

Negara-negara yang masuk dalam anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tidak secara otomatis  akan terikat dengan yurisdiksi mahkamah ini, melainkan harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada statuta mahkamah pidana internasional (Mauna, 2003 ; 263).

Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)

Selanjutnya peradilan-peradilan di bawah PBB ialahMahkamah Kriminal Internasional untuk Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY). Hal ini sejalan dengan resolusi dewan keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993. PBB (PerserikatanBangsa-Bangsa) membentuk The International Criminal Tribunal for the FormerYugoslavia.


Lokasinya berada di Den Haag, Belanda. Tugas mahkamah ini ialah untukmengadili orang-orang yang memang harus bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran beratterhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslasvia.Sejak terbentuknya Mahkamah ini, setidaknya, sudah ada seanyak 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 di antaranya telah ditahan.

Pada tanggal 27 Mei 1999 secara mengejutkan,  tuduhan juga dialamatkan kepada pemimpin-pemimpin terkenal, seperti  Milan Milutinovic (Presiden Serbia), Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia). Mereka dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264).

Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)

Satu lagi peradilan yang masuk dalamm salah satu peradilan-peradilan di bawah PBB ialah Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda). Mahkamah ini berlokasi di Arusha, Tanzania. Tahun berdirinya didasarkan pada resolusiDewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994.

Adapun tugas mahkamah ini ialah untuk meminta pertanggungjawaban terhdapa para pelaku kejahatan. Adanya kejadian pembunuhan massal terhadap sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi.

Mahkamah kemudian mulai menjatuhkan hukuman di tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu,mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telahdituduh melakukan pemusnahan ras (genosida).Mahkamah menyatakan bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyaitujuan khusus, yakni pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku,di tahun 1994.

Meskipun tugas dari mahkamah kriminal internasional untuk bekasYugoslavia dan mahkamah kriminal untuk Rwanda belum selesai, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyiapkan pembentukan mahkamah. Para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah terjadi diantara tahun1975 hingga 1979 dan telah membunuh sekitar 1.700.000 orang.

Originally posted 2018-09-06 11:02:06.


Leave a Comment