Pengertian Kekuasaan Yudikatif (Hukum), Tugas, Serta Fungsinya

Di Negara Republik Indonesia terdapat tiga kekuasaan yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif, dan Kekuasaan Yudikatif.

Yang mana masing-masing kekuasaan memilki tugas,wewenang, serta fungsi masing-masing. Dalam pembahasan kali ini adalah kekuasaan Yudkikatif, yang mencakup pengertian, tugas, wewenang serta fungsinya.

Kekuasaan Yudikatif di Negara Republik Indonesia

Dalam Kekuasaan Yudikatif di Indonesia terdapat tiga lembaga yang memiliki wewenang dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di Negeri ini, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi serta Komisi Yudisial.

Pengertian Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan Undang-Undang yaitu melalui wakil-wakil yang telah ditunjuk dalam badan Mahkamah Agung (MA). dalam pengertian lainnya, kekuasaan Yudikatif ialah kekuasaan yang mampu mengadakan peradilan yang digunakan untuk menegakkan hukum serta keadilan.

Menurut Pasal 24 ayat 2 di dalam UUD 1945, yang memiliki kekuasaan kehakiman ialah Mahkamah Agung serta lembaga lainya yang berada dibawah lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, serta Mahkamah Konstitusi.

Tugas Dan Fungsi Badan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif memiliki wewenang dalam menjelaskan isi Undang-Undang ataupun memberi hukuman pada setiap pelanggaran atasnya. Lembaga Yudikatif di negara Indonesia memiliki fungsi sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terdapat tiga badan yang berwenang dalam menyelenggarakan kekuasaan tersebut, yaitu, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, serta Mahkaman Komisi Yudisial.

Fungsi-fungsi Yudikatif yang dapat dispesifikasikan dalam maslah berikut ini yaitu, hukum kriminal, hukum sipil (hukum perkawinan, perceraian, warisan, dan perawatan anak); hukum konstitusi (hukum mengenai peafsiran konstitusi); hukum administratif (peraturan yang digunakan dalam mengatur administrasi negara); dan hukum instenasional (perjanjian internasional).

  1. Hukum kriminal, dalam hukum ini biasanya dalam menyelesaikannya dikendalikan oleh pengadilan pidana yang mana di negara Indonesia memiliki sifat berjenjang, yaitu dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi), serta Mahkamah Agung (tingkat nasional). Dalam masalah civil law, biasanya dipegang oleh pengadilan Negeri, namun khusus umat Islam diselesaikan dalam pengadilan agama.
  2. Hukum konstitusi, dalam masalah mengenai konstitusi akan diselesaokan oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila ada seorang individu, golongan ataupun lembaga negara yang memiliki masalah terhadap undang-undang atau keputusan, maka usaha dalam menyelesaikannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

    Baca juga : Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia

  3. Hukum administratif, apabila terdapat persoalan mengenai kasus-kasus sengketa tanah, sertifikat dan yang sejenisnya, akan diselesaikan oleh Pengadilan Tata usaha Negara.
  4. Hukum internasional, setiap masalah internasioan tidak diselesaikan oleh lembaga yudikatif, namun akan dikendalikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lembaga-Lembaga dengan Kekuasaan Yudikatif di Indonesia

1. Mahkamah Agung di Indonesia

Mahkamah agung ialah badan negara yang berkuasa dalam memegang kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang memiliki kebebasan dalam menyelenggarakan peradilan agama untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya.


Di Indonesia Mahamah Agung merupakan peradilan yang tertinggi dibandingakan dengan yang lainnya, seperti peradilam umum, peradilan agama, peradilan militer, serta peradilan tata usaha negara (PTUN).

Kewajiban Dan Wewenang Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili pada tahapan kasasi, menguji perturan perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang pada undang-undang yang lainnya, serta memiliki wewenang lainnya antara lain:

  1. Berwenang untuk menunjuk tiga orang untuk menjadi hakim konstitusi
  2. Mahkaha Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan grasi serta rehabilitas

2. Mahkamah Konstitusi

Menurut pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tahapan pertama serta terakhir, dan putusannya bersifat final sehingga tidak bisa diganggu gugat untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, mumutuskan sengketa kewenangan badan negara dimana kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang Dasar, membuat putusan tentang pembubaran partai politik, serta berwenang untuk memutuskan masalah perselisihan hasil pemilihan umum.

Baca juga : Pengertian Kekuasaan Legislatif, Tugas Dan Wewenangnya

Eksistensi dari Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi, yang memiliki wewenangan dalam mengadili tingkat petama seta pada tingkat terakhir yang keputusan tersebut bersifat final.

3. Mahkamah Komisi Yudisial

Mahkamah Komisi Yudisial merupakan sebuah badan negara yang memiliki wewenang sebagai beikut:

  1. Mahkamah Komisi Yudisial berwenang untu memberi usulan mengenai pengangkatan hakim agung
  2. Mahkamah Komisi Yudisial berwenang dalam menjaga serta menegakkan kehormatan, keluuran martabat, dan perilaku hakim
  3. Sesuai dengan pasal 24B UUD 1945, Mahkamah Komisi Yudisial memiliki sifat mandiri serta memiliki wewenang dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki wewenang lainnya dalam rangka untuk menjaga dan mengakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Mahkamah Komisi Yudisial dapat diangkat serta diberhentikan oleh Presiden melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang jumlah anggotanya terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua yang sekaligus merangkap menjadi anggota serta tujuh orang anggota.

Baca juga : Pengertian Kekuasaan Eksekutif (Pemerintah), Hak, Wewenang, Dan Tugasnya

Untuk menjadi anggota Mahkamah Komisi Yudisial harus memiliki pengetahuan serta pengalaman dalam hukum dan mempunyai integritas serta kepribadian yang tidak tercela, untuk masa jabatan sebagai Mahkamah Komisi Yudisial yaitu selama lima tahun.

Demikian artikel yang saya tulis dalam kesmepatan kali ini yaitu tentang kekuasaan yudikatif, apabila terdapat kekurangan atau kesalahan silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-05-28 02:09:49.


Leave a Comment

Tutup Iklan