Status kewarganegaraan yang disandang oleh seseorang itu bisa di dapat melalui cara keturunan, permohonan, naturalisasi, dan lain-lain. Dibawah ini kan dijelaskan mengenai cara memperoleh kewarganegaraan bagi seseorang terutama dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Untuk penjelasan lebih lanjut, mari kita simak artikel berikut ini
Konten
Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Menurut UU No. 12 Tahun 2006
Menurut UU No.12 Tahun 2006 yang telah disah kan oleh pemerintah tersebut membahas mengenai cara untuk memperoleh kewarganegaraan dari negara Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Melalui cara kelahiran
Seorang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia melalui cara kelahiran memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Seorang anak yang terlahir dari hasil pernikahan sah seorang ayah serta ibu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia
- Seorang anak yang terlahir dari hasil pernikahan seorang ayah yang berkewarganegaraan Indonesai dan ibu yang menjadi warga negara asing
- Seorang anak yang terlahir dari hasil pernikahan yang sah antara ayah yang berkewarganegraaan asing serta ibu yang menjadi warga negara Indonesia
Baca juga : Asas Hak Status Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Dan Perkawinan
- Seorang anak yang terlahir dari hasil pernikahan antara seorang ibu menjadi warga negara Republik Indonesia, namun ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum dari negara asal serta ayah dari anak tersebut tidak memberikan status kewarganegraan kepada anaknya
- Seorang anak yang terlahir dalam kurun waktu 300 hari setelah ayah anak tersebut meninggal dunia dari pernikahn yang sah dan ayahnya merupakan warga negara Indonesia
- Seorang anak yang terlahir di luar pernikahn yang sah namun kedua orang tua anak tersebut menjadi warga negara Indoensia
- Seorang anak yang terlahir di luar pernikahan yang sah dari seorang ibu yang menjadi warga negara asing yang diakui oleh ayahnya yang memiliki kewarganegaraan Indonesia sebagai ankanya, serta pengakuan tersebut terjadi sebelum anaknya berusia 18 (depan belas) tahun atau belum menikah.
- Seorang akan yang terlahir di wilayah Republik Indonesia dan pada saat terlahir tidak ada kejelasan status kewarganegaraan dari ayah dan ibunya
- Seorang anak yang terlahir dan ditemukan di wilayah Republik Indonesia, sedangkan ayah dan ibu dari anak tersebut tidak diketahui
- Seorang anak yang terlahir sebagai warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun namun diangkat secara sah menjadi warga negara asing yang di landasakan oleh penetapan pengadilan, tetap diakui sebagai warga negara Indonesia
- Seorang anak yang terlahir di wilayah Indonesia namun ayah serta ibu dari anak tersebut tidak diketahui atau tidak memiliki kewarganegaraan
- Seorang anak yang terlahir diluar wilayah Indonesia, namun ayah dan ibu dari anak tersebut adalah warga negara Indonesia yang karena ketetapan negara dimana anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut
- Seorang anak yang berkewarganegaraan Indonesia dan lahir di luar pernikahan sah, serta belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah, dimana ayah dari anak tersebut adalah warga negara asing, namun demikian tetap diakui sebagai warga negara Indonesia
2. Melalui cara pengangkatan
Pengangkatan seorang akan dari warga negara asing bisa dilakukan dengan syarat yaitu:
- Orang yang ingin mengangkat anak tersebut adalah warga negara Indonesia
- Pada saaat pengangkatan anak warga negara asing tersebut masih dibawah umur 5 (lima) tahun
- Membiasakan terhadap penetapan keadilan
Selanjutnya anak tersebut telah sah memiliki kewargannegaraan Indonesia.
Baca juga : Hukum Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU RI No. 3 Tahun 1946 Dan Hasil KMB
3. Melalui cara permohonan
Seseorang bisa menjadi warga negara Indonesia dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia pada kertas bermaterai. Dengan melalui menteri, pengajuan permohonan kewarganegaraan tersebut diajukan kepada Ppresiden.
Dengan melalui keputusan Presiden permohonan tersebut bisa dikabulkan dan selanjutnya adalah mengucapkan sumpah dan janji setia terhadap negara Indonesia didepan Pejabat yang berwenang. Syarat yang harus ditempuh seseorang agar mampu memiliki kewarganegaraan dengan melalui permohonan yaitu:
- Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun keatas atau sudah menikah
- Pada saat seseorang akan mengajukan permohonan tersebut sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling sedikit 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau telah bertempat tinggal di Indonesia 10 (sepuluh) tahun secara tidak terus-meneus
- Memiliki kesehatan jasmani mapun rohani
- Mampu berbahasa Indonesia dan mempercayai Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia
- Tidak pernah melakukan dan divonis hukuman sebab melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukan penjara minimal satu tahun atau lebih
- Apabila ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka tidak dibolehkan untuk memiliki kewarganegaraan lain (berkewarganegaraan ganda)
- Memiliki pekerjaan dan/atau dapat memperoleh penghasilan yang tetap
- Sanggup membayar uang pewarganegaraan ke dalam kas negara
4. Karena adanya pemberian kewarganegaraan
Dengan cara pemberian kewaganegaraan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, mampu menjadikan warga negara asing menjadi warga negara Indonesia, dengan melalui segala pertimbangan dari DPR.
Pemberian tersebut bisa terjadi jika seorang waga negara asing tersebut memiliki jasa atau dapat memberikan kemajuan bagi negara Indonesia, seperti kemajuan dalam bidang teknologi, lingkungan hidup, olah raga, kebudayaan, serta kemanusiaa.
Selain berjasa serta memberikan kontribusi dalam kemajuan negara Indonesia, namun orang warga negara asing tersebut diberikan status kewarganegaraan Indonesia kerena memang demi kepentingan negara.
Baca juga : Cara Mengajukan Permohonan Kewarganegaraan Di Negara Indonesia
Secara umum, orang tersebut telah mampu memberikan kemajuan yang sangat luar biasa bagi kesatuan Republik Indonesia dan memajukan perekonomian bangsa. Namun, pemberian kewarganegaraan terhadap warga negara asingin diharapkan tidak menyebabkan seorang tersebut mempunyai dua kewarganegaraaan
5. Karena adanya perkawinan
Seseorang mampu mempeoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara melakukan pernikahan yaitu sebagai berikut:
- Mampu memberikan pernyataan untuk menjadi warga negara Indonesia yang dilakukan didepan para Pejabat
- Warga negara Indonesia yang telah menikah dengan warga negara asing.
Pernyatan tersebut bisa dilakukan jika seseorang tersebut sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun secara terus-menerus atau telah tinggal di Indonesia selama 10 tahun namn tidak terus-menerus. Pernyataan tersebut tidak berlaku apabila seseorang tersebut memiliki dua kewarganegaraan.
6. Karena turut ayah serta ibu
Seorang anak mampu mendapatkan kewarganegaraan Indonesia jika mampu memenuhi beberapa syarat beriku ini:
- Seorang anak yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah serta sudah tinggal di wilayah Indonesia, dari ibu atau ayah yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.
- Seorang anak warga negara asing yang belum mencapai usia 5 (lima) tahun yang kemudian diangkat untuk menjadi warga negara Indonesia dan mendapat kewarganegaraan Republik Indonesia.
Demikian artikel yang bisa saya tulis dalam kesempatan kali in yaitu tentang Cara memperoleh kewarganegaraan menurut UU No. 12 Tahun 2006, apabila ada pertanyaan silahkan berkomentar dibawah ini. Semoga bermanfaat
Originally posted 2018-05-26 20:11:16.