Unsur-Unsur Konstitusi Menurut Para Ahli

Dalam pembahasan onstitusi memiliki beberapa pokok yang harus kita ketahui yaitu, kedudukan, fungsi, unsur, sifat, tujuan, isi serta proses pembuatan konstitusi. Dalam pembahasan kita kali ini adalah unsur-unsur dalam sebuah konstitusi yang harus kita ketahuin.

Unsur-unsur konstitusi Menurut Para Ahli

Dibawah ini akan dijelaskan unsur-unsur konstitusi menurut para ahli dan secara umum, ada pendapat dari beberapa ahli, antara lain: menurut Savornin Lohman, Sri Sumantri, dan CF. Strong. Berikut ini pembahasannya.
Unsur konsitusi menurut Savornin Lohman antara lain sebagai berikut:

  1. Konstitusi merupakan bentuk dari perjanjian/kesepakatan masyarakat (kontrak sosial), sehingga konstitusi yang telah ada merupakan hasil dari ksepakatan masyarakat dalam membina negara serta pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Konstitusi merupakan dokumen yang dapat menjamin hak-hak asasi manusia, yang bermaksud untuk melindungi serta menjamin atas hak-hak manusia serta warga negara yang juga digunakan dalam menetukan batasan-batasan hak serta kewajiban warga atapun alat-alat pemerintahannya.
  3. Konstitusi merupakan forma regimenis, atau kerangka pembangunan pemerintahan.

Unsur konsitusi menurut Sri Sumantri antara lain:

  1. Konstitusi mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia serta warga negara.
  2. Konstitusi mengatur mengenai bentuk ketatanegaraan yang mendasar bagi sebuah negara.
  3. Konstitusi menjadi pembatas serta pembagian tugas-tugas mendasar dalam ketatanegaraan.

Unsur konsitusi menurut CF. Strong adalah berikut ini:

  1. Konstitusi memuat tentang cara mengatur berbagai macam institusi.
  2. Konstitusi memuat tentang macam-macam kekuasaan yang diberikan kepada institusi tersebut.
  3. Konstitusi memuat tentang strategi apa yang digunakan dalam melaksanakannya.

Dari beberapa pendapat ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur konstitusi  memuat hal-hal sebagi berikut:

  1. Sistem organisasi negara beserta lembaga-lembaga negara didalamnya.
  2. Tugas atapun wewenang dari tiap-tiap lembaga negara serta jalinan tatakerja antara lembagu satu dengan lembaga yang lainnya.
  3. Penjaminan hak asasi manusia serta warga negaranya.

Unsur Konstitusi Negara Indonesia

Setelah kita bahas mengenai unsur-unsur konstitusi secara umum, selanjutnya kita akan membahas mengenai unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi negara Indonesia.

Baca juga : Pengertian Konstitusi dan Sifat-Sifatnya

Dimana konstitusi digunakan negara sebagai dasar dalam melaksanakan pemerintahan, apalagi negara Indonesia merupakan negara hukum. Diawah ini akan dijelaskan mengenai tujuh unsur pokok yang terdapat dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut:

1. Unsur hukum

Negara Indonesia merupakan negara hukum jadi dalam mengatur pemerintahan bukan menggunakan kekuasaan tetapi dengan hukum. Jika negara ini berdasarkan hukum maka semua kegiatan serta perilaku yang ada dalam masyarakat tidak boleh menyimpang dari hukum atau UUD 1945.


Tetapi UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar pokok hukum sedangkan perundang-undangan yang ada dibawahnya memuat mengenai pelaksanaannya. Dibawah ini merupakan urutan undang-undang Republik Indonesia:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Keputusan Presiden (Keppres)
  6. Peraturan lainnya mengenai pelaksanaan

2. Unsur sistem konstitusi

Negara yang memiliki sistem pemerintahan yang dilandaskan dalam konstitusi (hukum dasar) bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

3. Unsur kedaulatan rakyat

MPR memiliki kekuasaan yang tertinggi di dalam negara karena sebagai perwujudan adanya kedaulatan rakyat yang diwakilkan oleh MPR.

Baca juga : Bentuk-bentuk Negara yang ada di Dunia

4. Unsur persamaan hak

Sesuai dengan pasal yang terdapat dalam UUD 1945, maka seluruh rakyat Indonesia memiliki hak asasi manusia serta perlindungan hukum yang sama tanpa membeda-bedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya, ras, dan suku.

5. Unsur kekuasaan kehakiman

Kekuasaan kehakiman harus berdiri sendiri serta independen terhadap pengaruh dan tekanan dari pihak manapun.

6. Unsur pembentukan undang-undang

Presiden merupakan anggotan dari bagian DPR, DPR bukanlah presiden.Presiden serta DPR merupakan lembaga Negara yang membentuk Undang-Undang.

Presiden serta DPR memiliki derajat yang sama, dimana dalam membuat Undang-Undang serta menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dengan persetujuan DPRD. Dalam mengerjakan tugasnya Presiden harus mampu bekerja sama dengan DPR, namun Presiden tidak memiliki tanggung jawab kepada DPR.

7. Unsur sistem pemerintahan

Presiden memiliki wewenang dalam menyusun kabinet, serta para menteri memiliki tanggung jawab terhadap Presiden. Dalam pasal 17 Uud 1945 memuat tentang Presiden memiliki hak dalam mengangkat serta memberhentikan Menteri, serta dalam Pasal 4 UUD 1945 berisikan tentang Presiden memegang kekuasaan pemerinahan.

Demikian artikel dalam kesempatan kali ini dalam pembahasan Unsur-Unsur Konstitusi, dan jangan lupa untuk memberi komentar atau masukan.

Originally posted 2018-05-28 08:27:17.


Leave a Comment

Tutup Iklan